Kamis, 15 Oktober 2020

Kumpulan Pertanyaan Mengenai Kepengurusan Visa Umrah

 

Visa umrah adalah sebuah dokumen yang sangat penting dan harus dimiliki oleh jama’ah untuk dapat masuk ke Tanah Suci serta untuk dapat menunaikan ibadah umrah.Dengan mengingat hal itu bahwasannya visa umrah sangatlah penting, maka dari itu Anda harus mempersiapkannya secara matang. Lalu kini Anda bertanya-tanya bagaimana prosedur persyaratannya dalam hal pembuatan visa umrah.

Visa adalah sebuah surat izin yang berbentuk resmi untuk dapat memasuki suatu negara, didalam visa ini akan memuat aturan- aturan  seperti halnya batas waktu kunjungan Anda ke negara tersebut dan juga apa jenis keperluan Anda. Sedangkan visa umroh merupakan surat izin untuk dapat memasuki kawasan Tanah Suci khusus untuk keperluan melaksanakan ibadah umrah, yang mana dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Berikut ini kami akan menyajikan ulasan singkatnya untuk Anda:

1. Pihak mana saja yang dapat mengajukan pembuatan Visa Umrah?

Siapapun dapat mendaftar untuk bisa melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci, akan tetapi dalam hal proses pengajuan visa umrah tidak dapat dilakukan secara perorangan (sendiri-sendiri), akan tetapi harus di lakukan oleh provider yang ditunjuk oleh KBSA( Kedutaan Besar Arab Saudi). Provider yang dimaksud ialah pihak biro perjalanan haji ataupun umrah yang mana biro perjalana ini telah resmi terdaftar di Kementerian Agama RI serta telah disetujui oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Inilah mengapa pada saat Anda ingin menunaikan ibadah haji maupun umrah harus mendaftar ke biro perjalanan haji dan umroh yang telah resmi terdaftar serta telah memperoleh izin.

2. Kapankah waktu untuk dapat mengajukan Visa Umroh?

Meskipun dalam prinsip melaksanakan ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari Arafah dan juga hari Tasrik, akan tetapi secara administratif waktu kunjungan umrah memiliki aturan yang tersendiri dan telah di tetapkan oleh KBSA( Kedutaan Besar Arab Saudi). Aturan ini di sebabkan oleh beberapa faktor, seperti halnya:

  1. Faktor pelayanan, faktor keamanan, dan juga faktor kepastian hukum yang harus dijamin oleh pihak Arab Saudi sehingga harus dilakukan semacam pengaturan secara detail serta terencana sebaik mungkin.
  2. Pada saat telah memasuki hari-hari menjelang musim haji dengan mengingat kedatangan para jama’ah yang sangat tinggi mengunjungi Arab Saudi maka dari itu pemerintah Arab Saudi harus menutup keran umroh dan lebih fokus kepada penanganan ibadah haji.
  3. Dengan telah kita ketahui bersama bahwa pada setiap harinya orang yang datang ke tanah suci baik itu menunaikan ibadah umrah mauun haji. Dengan banyaknya peminat umrah pada setiap waktunya dari berbagai macam negara, membuat pemerintah Arab Saudi harus dapat menyesuaikan dalam hal jumlah kedatangan dengan tempat serta fasilitas yang tersedia di Arab. Oleh sebab itulah, ada yang namanya kuota. Adapun sebuah penentuan waktu yang tepat untuk pendaftaran visa umrah yaitu pada awal bulan Safar (bulan ke-2 Hijriah) hingga bulan Ramadan ini menggunakan kalender Hijriah bukan menggunakan kalender Masehi.

3. Apa saja tahapan-tahapan membuat Visa Umrah?

Dalam hal proses pengajuan visa, yang dimulai dari pengumpulan berkas-berkas hingga pada saat diterbitkaannya visa umrah akan melewati beberapa tahapan-tahapan dan juga akan melibatkan pihak-pihak seperti halnya:

  1.  Para peserta yang dimaksud dalam ini adalah calon jama’ah umrah sebagai aplicant atau pendaftar visa akan melalui perantara biro haji dan juga umrah.
  2. Pihak biro perjalanan haji dan umrah maka ia bertugas sebagai provider yang telah di berikan kewenangan untuk dapat mengurus MOFA (Ministry of Foreign Affairs) dan diberikan kewenangan untuk mendaftarakan visa para peserta umrah ini ke KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi). MOFA adalah voucher konfirmasi bagi calon jamaah umrah berdasarkan kuota yang telah tersedia. Hanya peserta-peserta yang memperoleh MOFA yang dapat melanjutkan dalam hal pengajuan visa umrah ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
  3. Muasasah merupakan penyelenggara umrah di negara Arab Saudi yang telah ditunjuk oleh kementerian haji untuk dapat menerbitkan MOFA atau Ministry of Foreign Affairs ini .
  4. KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi ) sebagai pihak yang menerima serta pihak yang akan memeriksa seluruh berkas-berkas aplikasi dan juga pihak yang menerbitkan visa umrah.

4. Apa saja skema dalam hal pengajuan visa umrah:

Skema mengajukan visa umrah biasanya visa akan diberikan langsung ke provider secara kolektif, kemudian akan disalurkan ke peserta umrah.

5. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan pada saat pengajuan Visa Umrah

  1. Paspor asli yang masih berlaku minimal dalam kurun waktu 7 bulan dari tanggal keberangkatan Anda.
  2. Selanjutnya adalah Anda harus memastikan paspor yang akan Anda buat telah terdiri dari 3 kata. Apabila Anda telah memiliki paspor dengan jumlah kata yang kurang dari 3, maka Anda harus melakukan penambahan nama paspor di kantor imigrasi daerah Anda.
  3. KK (Kartu Keluarga) asli bukan fotocopy.
  4. Selanjutnya adalah buku nikah asli, ini diperuntukan bagi pasangan suami istri.
  5. Akta lahir asli.
  6. Tak kalah penting yang harus disiapkan adalah surat mahram bagi kaum wanita yang berangkat ke Tanah Suci tanpa didampingi suami atau keluarganya.
  7. Buku kuning yaitu bukti dari vaksinasi meningitis. Jika Anda belum tau dimana dapat melaksanakan vaksinasi meningitis, maka dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kota ataupun juga dapat dilakukan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) setempat.
  8. Pas foto yang berwarna terbaru dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, dengan tampak wajah 80%.
  9. Lalu yang harus dipersiapkan adalah Tiket pesawat (asli) Pulang Pergi Jakarta – Jeddah.
  10. Bukti transportasi dalam hal ini berupa bukti kontrak penginapan hotel serta bukti sewa bus pada saat berada di Tanah Suci guna penyelenggaraan ibadah umrah.
  11. Selanjutnya yang tak kalah dipersiapkan adalah data contact person handling atau pihak yang akan bertanggung jawab dalam melakukan penanganan selama masa umrah.
  12. Jadwal atau agenda perjalanan umrah ketika berada di Tanah Suci secara lengkap.
  13. Persyaratan yang harus dapat dipenuhi oleh para provider umroh
  14. Surat perjanjian kerja sama visa umrah yang telah ditandatangani pertahunnya.
  15. Salinan izin umroh yang masih berlaku.
  16. Salinan legalitas biro perjalanan wisata.
  17. Mematuhi segala macam aturan serta persyaratan teknis yang ditelah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, KBSA( Kedutaan Besar Arab Saudi), dan juga pihak-pihak penyelenggara haji yang telah ditetapkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi .

6. Berapa biaya yang harus di keluarkan untuk dapat membuat Visa Umrah?

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk dapat memperoleh visa umroh ialah sebesar 75 sampai dengan 150 USD, tergantung dari sessionnya. Harga visa ini berlaku sama untuk keberangkatan dari manapun, baik itu dari Jakarta maupun daerah lainnya serta ia akan dibayarkan setelah MOFA (Ministry of Foreign Affairs) d ikeluarkan.

7. Apa saja penyebab dari gagalnya atau tertundanya pembuatan Visa Umrah

Hal-hal sebagai penyebab gagalnya dan tertundanya pengajuan pembuatan visa umrah adalah, antara lain:

  1. Biasanya disebabkan oleh ditemukannya catatan kriminal
  2. Kurang lengkapnya dokumen-dokumen yang terkategori penunjang aplikasi visa umrah ini.
  3. Terdapatnya ketidaksinkronan antara jarak keberangkatan dengan jadwal kunjungan yang tertera di stiker visa.
  4.  Nah bisa jadi juga gagalnya pengajuan visa disebabkan oleh foto visa yang tampat tak jelas.
  5.  Kesalahan pada saat penempelan stiker di paspor, dan faktor-faktor lainnya.

Kegagalan-kegagalan memperoleh visa ini dikarenakan hal-hal yang tergolong teknis dapat Anda atasi dan perbaiki dengan cara melengkapi berkas dokumen yang kurang tersebut.

8. Berapa lama masa berlaku dan juga penggunaan Visa Umrah

  1. Masa berlaku dari visa umrah ialah pada saat ditetapkannya secara berbeda yakni berdasarkan lamanya jadwal umrah yang Anda ajukan (berdasarkan dari jadwal agenda dan juga tiket yang telah dilampirkan pada saat pemberkasan visa), yakni mulai dari 10 hari, ada juga 20 hari, dan 30 hari.
  2. Perlu Anda ketahui bahwasannya visa ini hanya berlaku pada 3 kota yakni Jeddah, Mekkah, dan juga Madinah.
  3. Visa umrah hanya dapat digunakan dalam hal keperluan ibadah umrah dan tak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji  apalagi untuk berkerja menjadi TKI.
  4. Apabila  batas waktu kunjungan telah habis, dan telah ditemukan terdapat oknum-oknum yang dalam hal ini menyalahi waktu serta penggunaan visa, kecuali dikarenakan ia sakit dan juga harus dirawat hingga kurun waktu maksimal 30 hari, maka pemerintah Arab Saudi akan melakukan deportasi.

Itu dia beberapa pertanyaan yang biasa akan di tanyakan oleh para calon jama’ah yang akan membuat visa umrah. Semoga dengan Anda membaca artikel ini dapat menambah wawasan Anda dan ilmu pengetahuan.

0 comments:

Posting Komentar