Minggu, 17 Mei 2020

Problematika Penyalahgunaan Visa Umrah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas mengenai probelematika berbagai macam masalah dalam penyalahgunaan visa haji dan juga umrah jama’ah yang dipergunakan untuk dapat bekerja di Negara Arab Saudi. Dalam menyelesaikan masalah ini tentunya membutuhkan banyak sekali kerja sama dengan berbagai macam pihak, bukan hanya dalam hal ini pemerintah yang tanggung jawab seluruhnya , akan tetapi juga pihak swasta juga harus terlibat misalnya saja perusahaan travel haji serta umrah.

Ustaz Fahmi Salim , selaku Pembimbing ibadah jama’ah umrah PT Fayyash Abdi Ummat (FAU Tour) mengatakan bahwasannya, perlu sekali yang namanya pengawasan tergolong sangat ketat dari pemerintah untuk dapat mengurangi dalam hal penyalahgunaan visa haji dan juga umrah. "Dalam hal proses pengawasan, pemerintah harus dapat bekerja sama dengan pihak otoritas imigrasi dan juga keamanan bandara baik itu di Indonesia maupun di Arab Saudi," ujarnya Rabu (12/4).

Menurut Ustaz Fahmi Salim, pihak terkait dalam hal ini travel perjalanan umrah dan juga haji banyak yang tak mengetahui soal niat dan tujuan serta motivasi jama’ah untuk dapat bekerja sebagai TKI(tenaga kerja Indonesia) yang terkait ilegal. Walaupun begitu, pihak travel juga harus segera dalam hal ini merespons jika jumlah jama’ah yang berangkat ke Tanah Suci tak sama dengan pada saat kembali ke Tanah Air, jika terjadi masalah seperti ini maka diindikasi bahwa jama’ah tersebut menjadi TKI ilegal . "Sebaiknya pihak biro travel melaporkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) perihal dalam jama’ahnya yang tak kembali lagi ke Indonesia," ujar Ustaz Fahmi.

 

Seperti yang telah kita beritakan sebelumnya bahwa setidaknya terdapat 200 WNI (warga negara Indonesia) yang pada saat di tanah air sebelum keberangkatan menjadi jama’ah umrah yang di kira ke tanah suci guna menuaikan ibadah namun nyatanya mereka tak kembali ke Tanah Air. Dalam masa periode bulan Juni hingga Juli 2016, terdapat sebanyak 286 jama’ah umrah yang pergi ke Tanah Suci, akan tetapi hanya 86 orang yang kembali ke Indonesia.

Agung Sampurno , selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan bahwasannya mereka yang tak kembali bekerja menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) tergolong ilegal yang di sana bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Tanah Suci Mekkah . "Keberadaan mereka adalah termasuk telah melebihi dari izin tinggal keimigrasian," ucapnya.

Agung Sampurno menyebut bahwa, jika terdapat orang yang menyalahgunakan visa umrah jika mereka mengambil jalur keberangkatan dengan sistem transit ke Singapura ataupun di Kuala Lumpur kemudian mereka baru meneruskan perjalanannya ke Arab Saudi. Keberangkatan dari Negara Indonesia biasanya melalui Bandara Internasional di Pulau Jawa dan sebagian di Nusa Tenggara.


0 comments:

Posting Komentar