Selasa, 03 Maret 2020

Fakta-Fakta Dibalik Pembayaran Dam


Tanpa terasa beberapa bulan mendatang kita akan memasuki Bulan haji. Musim haji yang berarti musim panennya orang- orang yang berasal dari Indonesia yang telah lama bertempat tinggal di Arab Saudi guna mencari rejeki disana alias mukimin, orang-orang ini biasanya aktif menawarkan dalam hal berbagai macam jasa. Antara lain mereka dapat di jadikan sebagai menjadi penyalur dam (denda) bagi para jama’ah haji yang melaksanakan haji tamattu'. Namun, pada kenyataan di lapangan terjadi semacam 'adu tarif dan juga perang bonus' yang di lakukan oleh para penyalur ini.

Dam (denda) biasanya berupa penyembelihan hewan kambing kurban, memanglah harus di bayarkan oleh calon haji yang mengambil tamattu'. Yakni, orang-orang yang mendahulukan umrah, lalu melepas baju ihram di Makkah sambil ia menungggu tiba waktu wukuf di Arafah. Jama’ah Indonesia pada umumnya mengambil haji semacam ini, namun datanya tidak jelas. 
Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sangat jelas telah membentuk sebuah Proyek Pemanfaatan Daging Dam dan juga Qurban, yang meraka limpahkan tugasnya kepada Bank Pembangunan Islam yang bekerja sama dengan Bank Al-Rajhi. Perlu diingat bahwasannya setiap calon haji di bolehkan untuk menyalurkan dam (denda) mereka melalui badan ini, yang mana dengan prosedur menyetorkan uang tunai sebesar 375 riyal kepada Bank Al-Rajhi ini. Bank Pembangunan Islam telah menyediakan sebanyak 500 ribu hewan korban. Akan tetapi, pada faktanya di lapangan tak sedikit jama’ah yang tidak menyalurkan dam mereka lewat Bank Al-Rajhi ini. Mereka lebih menyukai menyerahkan uang denda (dam) kepada penyaluran non-bank. Alasan yang mereka kemukakan ialah biasanya jumlah uang denda (dam) yang mereka keluarkan lebih rendah apabila dibandingkan dengan membayarnya ke bank yang terkait.


Perlu Anda catat dan ketahui sebagai menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bahwasannya nilai uang denda (dam) yang di berikan melalui pihak penyalur non-bank nyatanya berbeda-beda, yakni tergantung dari permintaan si penyalur tersebut. Maka tidak heran, pada saat musim haji, di tanah suci Mekkah terjadi semacam persaingan besarnya denda (dam). Bahkan, terdapat semacam pengakuan oleh salah seorang calon haji yang telah mengaku pernah ditawari denda (dam) seharga 12.125 riyal oleh seorang mikimin. Akan tetapi, si penyalur ini memberikan syarat yaitu di carikan objek tambahan yakni berupa amanah menggantikan pelaksanaan haji atau badal haji orang lain.

Menurut seorang lelaki tersebut yang mengaku bertempat tinggal di Makkah, jama’ah dari biro haji dan juga umrah ternama biasanya sanggup membayar sebesar 12 ribu dolar AS sebagai semacam biaya badal. Padahal, biro haji dan juga umrah itu sendiri telah memasang tarif sebesar 1.000 dolar AS, serta pelaksanaannya di koordinasikan langsung kepada biro tersebut.

Bukan hanya dapat Anda temui semacam adu tarif, namun pada kenyataannya di kalangan mukimin juga terjadi yang namanya perang bonus. "Tentu hal ini dilakukan agar lebih banyak yang mau menyalurkan dam (denda) mereka melalui pihaknya," ujar seorang mukimin. Terdapat penyalur yang berani dalam hal memberikan bonus kepada para jama’ah yaitu berupa ziarah ke berbagai tempat bersejarah di kota Makkah dan juga Masya'ir Muqaddah (tempat suci di Mina, Muzdalifah, serta Arafah). Ziarah ke tempat yang kaya akan nilai sejarahnya ini juga merupakan semacam pengenalan lokasi sebelum para jama’ah melaksanaan ibadah haji. Dam (denda) dengan bonus ini hanya ditaksir sekitar 3.125 riyal.

Menurut seorang ulama yang berasal dari Indonesia yang telah kurang lebih 17 tahun bertempat tinggal di Makkah, seseorang bebas membayar denda (dam) pada siapa saja. Akan tetapi,yang harus perlu diingat ia mengingatkan bahwasannya,  jama’ah haruslah berhati-hati jika ingin membayar dam (denda) di luar dari Bank Al-Rajhi.

"Jika apabila hendak membayar dam di luar dari bank yang telah ditunjuk oleh pihak Arab Saudi maka ada baiknya Anda memilih pihak yang benar-benar telah Anda kenal dan pastinya uang yang Anda berikan benar-benar digunakan untuk membayar dan ," sarannya. Karena telah banyak kasus yang terjadi yang mana terdapat semacam penyimpangan terhadap pembayaran dam tersebut. Setiap uang denda (dam) yang Anda keluarkan yang sepatutunya harus dibelikan kambing, untuk selanjutnya akan disembelih di Mina. Bisa saja sebuah hal terjadi, contohnya penyalur tadi mengantongi uang dam yang Anda berikan untuk mereka pribadi.

Nah sebenarnya pada selama ini, mukimin biasanya mengambil laba dari selisih pembelian kambing yang mereka beli dengan nilai uang dam yang Anda bayarkan. Ataupun, dengan cara menunda pembelian kambing tersebut hingga musim dingin tiba. Hal ini dikarenakan pada saat musim dingin tiba maka harga kambing akan jatuh hingga mencapai lima puluh persen. Oleh sebab itulah, pada saat itu kambing korban untuk denda (dam) akan di sembelih.

Pihak Departemen Agama tak ikut menangani pengurusan dam itu. Tapi, setiap ketua kloter diberi wewenang membantu jamaahnya menguruskan pembayaran dam. "Saya membantu menyalurkan sekitar 100-an dam kepada para mukimin di sini," kata seorang ketua kloter yang enggan disebut namanya.

"Saya dan kawan-kawan nanti akan menyaksikan penyembelihan sebagian hewan korban di Mina," ujarnya. Pemerintah Saudi telah melengkapi alat pemotong hewan di Mu'aisim dengan yang lebih canggih. Dengan itu, diharapkan sebagian besar hewan korban diwakilkan pemotongannya kepada panitia Saudi, dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

0 comments:

Posting Komentar