www.deguh.com - Kemudahan Fintech Lending untuk Pelaku Usaha. Saya sangat setuju yang dikatakan oleh sebagaian besar orang bahwasannya dunia
dalam genggaman. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi yang kian hari
semakin berkembang secara pesat nan maju membuat berbagai macam aktivitas bisa
dilakukan dimana saja dan kapan saja. Contoh nyata hebatnya perkembangan zaman
adalah yang dulunya ojek masih menggunakan pangkalan sebagai tempat kumpul para
tukang ojek dan calon penumpang, namun kini sudah berbasis ojek online. Pada dulunya pada saat lapar dan
dirumah tidak ada makanan, maka harus keluar rumah dan itu bisa saja menjadi
hal yang paling memalaskan. Akan tetapi
dengan adanya aplikasi dan semakin canggihnya teknologi membantu kita semua
untuk tidak perlu lagi repot-repot untuk keluar rumah membeli makanan dan lain
sebagainya sebab hanya dengan menggunakan aplikasi maka semuanya akan menjadi
mudah. Makanan akan datang dirumah dan siap untuk disantap.
Apabila membahas
mengenai perkembangan teknologi informasi, saya jadi teringat tentang kegiatan
acara yang saya ikuti beberapa waktu yang lalu yang diselenggarakan oleh TEMPO yang bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyelenggarakan sebuah sesi diskusi
ringan yang bertajuk "Ngobrol Tempo" dengan
tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" . Diskusi kali ini berlangsung di Gedung UMKM Center
Pontianak Jalan St Syarif Abdurrahman Pontianak hari Rabu (10/7) dengan
menghadirkan Edi Rusdi Kamtono , selaku Walikota Pontianak dan sebagai keynote speaker, turut hadir pula sebagai
narasumber yakni Munawar (Deputi Direktur
Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK), Haryadi S. Triwibowo
(Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak), Bapak Michael (Batumbu), serta
Anggi Setia Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku)
serta yang
bertindak sebagai moderator yakni Direktur TEMPO.CO, Tomi Aryanto.
Edi Rusdi Kamtono selaku keynote speaker Sumber foto : Ero Pradolly Prasitha |
Diskusi kali ini
sudah dilakukan di tiga kota oleh TEMPO.CO. Pontianak merupakan kota ketiga
setelah Solo dan Semarang. Dilihat dari
antusias peserta yang hadir, Pontianak adalah kota paling antusias. Peserta
yang didominasi oleh para pelaku usaha UKM sangat antusias mengikuti acara ini.
yang tampak dari ruangan yang tak dapat menampung semua peserta. Bukan menjadi
rahasia lagi bahwasannya permasalahan para pelaku usaha UKM adalah modal.
Tujuan dari diselenggarakan kegiatan ini ialah memberikan informasi kepada para
pelaku usaha tentang cara mendapatkan modal usaha yang mudah dan cepat serta
terlegalitas oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu Fintech Lending?
Jika kamu masing
bingung apa itu Fintech Lending dan apa manfaat dari Fintech Lending, maka
kamu harus baca artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasinya. Fintech
Lending (financial technology) merupakan sebuah layanan dibidang jasa
keuangan yang sistemnya menggunakan sistem platfform
untuk proses pinjaman-meminjam. Sederhanya adalah Fintech Lending merupakan
layanan pinjam-meminjam uang secara online yang mana syarat dan jaminannya
cukup mudah serta cepat untuk masalah pencairan dananya. Fintech Lending hadir
untuk memberikan kemudahan untuk siapapun diluar sana yang sedang membutuhkan
uang untuk usaha dan keperluan lainnya.
Alasan masyarakat
lebih gemar meminjam uang di Fintech Lending daripada di bank adalah persayaratan
peminjaman uang di bank bisa dikatakan sangat rumit dan butuh proses panjang. Peminjam
dibank wajib melampirkan berbagai macam dokumen pendukung, mulai dari KTP dan
Kartu Keluarga, Kartu Kredit, Nomor Telepon Rumah dan Orangtua serta kerabat,
hingga survei rumah, dan lainnya. Jikalau Fintech Lending hanya memerlukan foto
diri sambil memegang KTP, alamat e-mail, ataupun akun media sosial saja.
FYI, hingga saat
ini sudah ada 113 Fintech Lending resmi
yang ada di Indonesia. Keunggulan dari Fintech Lending yang memberikan kemudahan untuk masyarakat meminjam uang, ini tentunya harus dimanfaatkan oleh para pelaku dunia usaha. Meskipun bisa dibilang mudah dan banyak keunggulannya.
Akan tetapi, kamu harus selalu hati-hati dalam menafaatkan layanan pinjaman online ini sebab memang benar terdapat
113 yang resmi, namun nyatanya hingga saat ini total 1.000an Fintech Lending yang tidak resmi. Bukan
hanya bunga yang besar, dan juga
seringnya kebobolan data para peminjam, dampak lain dari fintech ilegal adalah cara penagihan
yang kasar, hal ini diucapkan oleh Munawar selaku Deputi Direktur Penelitian,
Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK.
Munawar, selaku Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK. Sumber foto : Ero Pradolly Prasitha Daftar fintech lending yang terdaftar di OJK per 31 Mei 2019 |
Sekian informasi yang
dapat penulis sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf. Semoga informasi ini
bermanfaat untuk kamu. Pesan saya untuk kamu bahwa bijaklah dalam pinjam uang,
meskipun Fintech Lending hadir untuk
memberikan kemudahan, namun pinjamlah seperlunya saja dan usahakan uang yang
kamu pinjam uangnya bisa kamu olah untuk menghasikan keuntungan serta membayar
utang.
Bermanfaat parah ini mah min! Asli baru tau dari tulisan ini loh aku. Thanks min.
BalasHapussama-sama mas, inilah pentingnya fintech lending untuk para pelaku usaha.
Hapusternyata banyak juga fintech lending di Indonesia ya, tinggal kita aja mau pilih yg mana.
BalasHapusterimakasih admin atas infonya.
iya benar mbak, yang terpenting adalah harus memilih fintech lending yang telah terdaftar di OJK.
HapusAkhir nya, ku paham juga sama Fintech Lending sekarang
BalasHapusAlhamdulillah, semoga artikel ini bermanfaat untuk abang.
Hapus