Jumat, 12 Juli 2019

Kemudahan Fintech Lending untuk Pelaku Usaha


www.deguh.com - Kemudahan Fintech Lending  untuk Pelaku Usaha. Saya sangat setuju yang dikatakan oleh sebagaian besar orang bahwasannya dunia dalam genggaman. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi yang kian hari semakin berkembang secara pesat nan maju membuat berbagai macam aktivitas bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Contoh nyata hebatnya perkembangan zaman adalah yang dulunya ojek masih menggunakan pangkalan sebagai tempat kumpul para tukang ojek dan calon penumpang, namun kini sudah berbasis ojek online. Pada dulunya pada saat lapar dan dirumah tidak ada makanan, maka harus keluar rumah dan itu bisa saja menjadi hal yang paling memalaskan. Akan tetapi dengan adanya aplikasi dan semakin canggihnya teknologi membantu kita semua untuk tidak perlu lagi repot-repot untuk keluar rumah membeli makanan dan lain sebagainya sebab hanya dengan menggunakan aplikasi maka semuanya akan menjadi mudah. Makanan akan datang dirumah dan siap untuk disantap.

Apabila membahas mengenai perkembangan teknologi informasi, saya jadi teringat tentang kegiatan acara yang saya ikuti beberapa waktu yang lalu yang diselenggarakan oleh TEMPO yang bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyelenggarakan sebuah sesi diskusi ringan yang bertajuk "Ngobrol Tempo"  dengan tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" . Diskusi kali ini berlangsung di Gedung UMKM Center Pontianak Jalan St Syarif Abdurrahman Pontianak hari Rabu (10/7) dengan menghadirkan  Edi Rusdi Kamtono , selaku Walikota Pontianak dan sebagai keynote speaker, turut hadir pula sebagai narasumber yakni Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK), Haryadi S. Triwibowo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak), Bapak Michael (Batumbu), serta Anggi Setia Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku) serta  yang bertindak sebagai moderator yakni Direktur TEMPO.CO, Tomi Aryanto.


Edi Rusdi Kamtono selaku keynote speaker
Sumber foto : Ero Pradolly Prasitha
Diskusi kali ini sudah dilakukan di tiga kota oleh TEMPO.CO. Pontianak merupakan kota ketiga setelah Solo dan Semarang. Dilihat dari antusias peserta yang hadir, Pontianak adalah kota paling antusias. Peserta yang didominasi oleh para pelaku usaha UKM sangat antusias mengikuti acara ini. yang tampak dari ruangan yang tak dapat menampung semua peserta. Bukan menjadi rahasia lagi bahwasannya permasalahan para pelaku usaha UKM adalah modal. Tujuan dari diselenggarakan kegiatan ini ialah memberikan informasi kepada para pelaku usaha tentang cara mendapatkan modal usaha yang mudah dan cepat serta terlegalitas oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apa itu Fintech Lending?

Jika kamu masing bingung apa itu Fintech Lending dan apa manfaat dari Fintech Lending, maka kamu harus baca artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasinya. Fintech Lending (financial technology) merupakan sebuah layanan dibidang jasa keuangan yang sistemnya menggunakan sistem platfform untuk proses pinjaman-meminjam. Sederhanya adalah Fintech Lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang secara online yang mana syarat dan jaminannya cukup mudah serta cepat untuk masalah pencairan dananya. Fintech Lending hadir untuk memberikan kemudahan untuk siapapun diluar sana yang sedang membutuhkan uang untuk usaha dan keperluan lainnya.

Alasan masyarakat lebih gemar meminjam uang di  Fintech Lending daripada di bank adalah persayaratan peminjaman uang di bank bisa dikatakan sangat rumit dan butuh proses panjang. Peminjam dibank wajib melampirkan berbagai macam dokumen pendukung, mulai dari KTP dan Kartu Keluarga, Kartu Kredit, Nomor Telepon Rumah dan Orangtua serta kerabat, hingga survei rumah, dan lainnya. Jikalau Fintech Lending hanya memerlukan foto diri sambil memegang KTP, alamat e-mail, ataupun akun media sosial saja.

FYI, hingga saat ini sudah ada 113 Fintech Lending resmi yang ada di Indonesia. Keunggulan dari Fintech Lending yang memberikan kemudahan untuk masyarakat meminjam uang, ini tentunya harus dimanfaatkan oleh para pelaku dunia usaha. Meskipun bisa dibilang mudah dan banyak keunggulannya. Akan tetapi, kamu harus selalu hati-hati dalam menafaatkan layanan pinjaman online ini sebab memang benar terdapat 113 yang resmi, namun nyatanya hingga saat ini total 1.000an Fintech Lending yang tidak resmi. Bukan hanya bunga yang besar, dan juga  seringnya kebobolan data para peminjam, dampak lain dari fintech ilegal adalah cara penagihan yang kasar, hal ini diucapkan oleh Munawar selaku Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK.


Munawar, selaku Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK.
Sumber foto : Ero Pradolly Prasitha

Daftar fintech lending yang terdaftar  di OJK per 31 Mei 2019
Sekian informasi yang dapat penulis sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Pesan saya untuk kamu bahwa bijaklah dalam pinjam uang, meskipun Fintech Lending hadir untuk memberikan kemudahan, namun pinjamlah seperlunya saja dan usahakan uang yang kamu pinjam uangnya bisa kamu olah untuk menghasikan keuntungan serta membayar utang.


6 komentar:

  1. Bermanfaat parah ini mah min! Asli baru tau dari tulisan ini loh aku. Thanks min.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama mas, inilah pentingnya fintech lending untuk para pelaku usaha.

      Hapus
  2. ternyata banyak juga fintech lending di Indonesia ya, tinggal kita aja mau pilih yg mana.
    terimakasih admin atas infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya benar mbak, yang terpenting adalah harus memilih fintech lending yang telah terdaftar di OJK.

      Hapus
  3. Akhir nya, ku paham juga sama Fintech Lending sekarang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, semoga artikel ini bermanfaat untuk abang.

      Hapus