Kamis, 14 Februari 2019

Makalah Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Perbankan Syariah dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia


MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA”

Dosen Pengampu : Theresia Siwi Kartikawati, SE., MM
                  



Disusun Oleh :

                            M. Teguh Budianto               (4201614028)


AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
TAHUN 2019



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  sebab atas berkat  rahmat dan hidayahnyalah penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA. Makalah ini merupakan makalah pelajaran akuntansi yang berkaitan dengan bidang mata kuliah LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA yaitufaktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Dengan demikian diharapkan bahwa para mahasiswa/mahasiswi dan pembaca lainnya akan lebih dapat mendalami dan memahami mata kuliah LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA khususnya dibidang Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan.Oleh karena itu, penulis sangat berterimakasih apabila pembaca bersedia memberikan kritik dan saran, sehingga dapat digunakan untuk penyempurnaan pada makalah berikutnya.Harapan penulis adalah semoga makalah ini bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan bagi pembacanya.Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari menyiapkan materi makalah ini hingga penyelesaian makalah ini.






Pontianak, 12Januari 2019


Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................    i
DAFTAR ISI..................................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................    1
1.1  Latar Belakang ..........................................................................................................    1
1.2  Rumusan Masalah......................................................................................................    1
1.3  Tujuan .......................................................................................................................    2
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................    3
2.1  Pengertian Bank.........................................................................................................    3
2.2  Penggolongan dan Jenis Bank yang ada di Indonesia...............................................    3
2.3  Pengertian Bank Syariah............................................................................................    4
2.4  Latar Belakang Berdirinya Bank Syariah..................................................................    7
2.5  Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Bank Syariah........................................    8
2.6 Dampak Bank Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia.......................................    10
BAB III PENUTUP ......................................................................................................    18
3.1  Kesimpulan ...............................................................................................................    18
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................    20

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari jumlah penduduk yang sangat padat. Indonesia juga Negara yang sangat terkenal denganjumlah kekayaan alamyang terbilang sangat melimpah. Negara ini sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi negara maju. Akan tetapi ,banyaknya berbagai macam masalah yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya ialah kondisi keuangan yang hingga saat ini menjadi masalah yang sangat kompleks.
Perbankan  memiliki peranan sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal ini tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan bahwa perbankan menurut  UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat .
Dari pengertian di atas dapat terlihat sekilas mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian di Indonesia.  Di Indonesia, terdapat bank syariah dan perkembangan ekonomi Islam telah diadopsi kedalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Paling tidak bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual-banking system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah (Bank Indonesia, 2002). Begitu juga Departemen Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah mengakui keberadaan lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi dan pasar modal syariah. Sementara itu, Departemen Agama telah mengeluarkan akreditasi bagi organisasi-organisasi pengelola zakat, baik ditingkatan pasar maupun daerah.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Bank?
2.      Apa saja penggolongan Bank atau jenis Bank yang ada di Indonesia?
3.      Apa yang dimaksud dengan Bank Syariah?

4.      Apa yang menjadi latar belakang berdirinya Bank Syariah?
5.      Apa saja faktor yang mempengaruhi perkembangan Bank Syariah?
6.      Bagaimana dampak Bank Syariah terhadap perekonomian Indonesia?

1.3  Tujuan
1.      Untuk MengetahuiPengertian Bank
2.      Untuk MengetahuiPenggolongan dan Jenis Bank yang ada di Indonesia
3.      Untuk MengetahuiPengertian Bank Syariah
4.      Untuk Mengetahui Latar Belakang Berdirinya Bank Syariah
5.      Untuk Mengetahui Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Bank Syariah
6.      Untuk Mengetahui Dampak Bank Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun, seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.Menurut Undang-undang Repuplik Indonesia no 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 :
·      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
·      Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
·      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak membeikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.2  Penggolongan dan Jenis Bank yang ada di Indonesia
Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan organisasinya. Berikut ini akan dijelaskan penggolongan bank menurut fungsinya :
a. Bank Sentral / Bank Indonesia, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu:
           Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
           Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort)
           Mengatur perbankan Indonesia (Bank to Bank)
           Mengatur perkreditan
           Menjaga stabilitas mata uang

           Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
b.  Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya, yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
c.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Pada Bank Perkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hampir sama dengan sistem yang digunakan pada koperasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.

2.3  Pengertian Bank Syariah
Istilah bank telah menjadi istilah umum yang banyak dipakai di masyarakat dewasa ini.Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque dalam bahasa Perancis dan dari banco dalam bahasa Italia, yang dapat berarti peti/lemari atau bangku.Persamaan kedua kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank konvensional, kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti uang, peti emas dan sebaginya.Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang Syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang dilarang Syariah, misalnya perdagangan minuman keras.

Bank Syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama bank Islam adalah :
(a)        Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi;
(b)        Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah;
(c)        Memberikan zakat.

Pada umumnya sekarang ini bank-bank Islam telah banyak mengadopsi sistem dan prosedur perbankan konvensional hal tersebut tidak dilarang sepanjang praktek konvensional yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dan apabila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, maka bank-bank Islam merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Untuk itu Dewan Syariah berfungsi memberikan nasehat kepada perbankan Islam guna memastikan bahwa bank Islam tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam. 
Jika yang dimaksud dengan “bank” adalah istilah bagi suatu lembaga keuangan, maka istilah “bank” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban, maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, shadaqah, ghanimah, (rampasan perang), ba’i (jual beli), dayn (utang dagang), maal (harta) dan sebagainya, yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi. Lembaga-lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai individu yang dalam konteks fiqih disebut syaksyiyyah al i’tibariyah atau syaksiyyah al ma’nawiyyah.
Secara strukturisasi perbankan syariah yang ada di Indonesia ini dapat digolongkan menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut :
·         Bank Syariah Level A
Bank syariah ini dari hulu sampai hilir, dana yang mengalir sama sekali tidak pernah tercampur/tersentuh dengan lembaga/pihak yang mengandung unsur yang tidak halal. Bank mendapatkan dana dari bank sentral yang hanya mengelola dana bank syariah sejenis saja. Hal ini hanya bisa tercapai pada negara yang memiliki bank sentral syariah tersendiri.
·                      Bank Syariah Level B
Bank syariah tingkatan ini bergerak dengan system syariah dan berdiri sendiri. Ini berarti bank ini bukan merupakan bagian dari bank lain yang menganut system konvensional. Kalau di Indonesia dikenal dengan Bank Umum Syariah (BUS)
·         Bank Syariah Level C
Bank yang bergerak dengan system syariah, namun masih merupakan anak perusahaan dari bank konvensional lain dan secara pendanaan masih bercampur dengan bank induknya. Bank ini lebih dikenal dengan Unit Usaha Syariah (UUS).Hal yang perlu disikapi ialah sekalipun bank ini menggunakan system syariah, sebenarnya hanya merupakan salah satu divisi saja dalam bank konvensional.

Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya.Selain itu, Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sift dasar manusia (human nature).
Prinsip utama yang dianut oleh Bank Islam adalah :
           Larangan riba (bunga) dalam bernagai bentuk transaksi;
           Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut Syariah; dan
           Memberikan zakat.



Apabila bunga di bank dihapuskan agar semua umat yang terkait terbebas dari persoalan riba,maka perlu ditentukan alternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul. Antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
a.          Musyarakah
Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya di cicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.
b.         Mudharabah
Pada mudharabah, hubungan kontrak antara penyedia dana (shahibul maal) dengan entrepreneur (mudharib). Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat).
c.          Wadi’ah
Yaitu titipan uang, barang dan surat-surat berharga. Dalam operasinya bank Islam menghimpun dari masyarakat dengan cara menerima deposito berupa uang, benda, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam, bank berhak menggunakan dana yang didepositokan tanpa harus membayar imbalannya.

2.4  Latar Belakang Berdirinya Bank Syariah
Gagasan untuk mendrirkan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini di bicarakan pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Lemabaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini:
1. Operasi Bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, dan karena itu, tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yakni UU No.14/1967.
2. Konsep bank syariah dari segi politisi berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara islam, dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
3. Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu. Sementara pendirian bank baru dari Timur Tengah masih dicegah, antara lain pembatasan bank asing yang igin membuka kantornya di Indonesia.

Secara filosofis Bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba adalah salah satu tantangan yang dihadapi dunia islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom muslim telah mncurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk menggantikn sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam. Oleh karena itu, mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengna bank syariah didirikan.Perbankan syariah didrikan didasarkan pada alasan filosofis maupun praktik. Alasan filosofisnya adalah dilarang riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan [.Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(QS. Al Baqarah (2):275)]. Dan alasan praktisnya adalah sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan yaitu sebagai berikut:
1.    Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajiban bisnis.
2.    Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbsis bunga menyebabkan kebangkrutan.
3.    Komitmen bank untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya.
4.    Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.
5.    Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.

Jika kebebasan ini dapat diwujudkan secara ideal akan memberikan manfaat yaitu:
a.    Terpeliharanya aspek keadilan bagi yang bertransaksi.
b.    Lebih menguntungka dibanding perbankan konvensional.
c.    Dapat memelihara kestabilan nilai tukan mata uang karena selalu terkait dengan transaksi riil.
d.   Transparansi menjadi sifat yang melekat (inheren).
e.    Memperluas aplikasisyariah dalam kehidupan masyarakat muslim.

2.5  Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Bank Syariah
Upaya intensif pendirian bank Islam (disebut oleh peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai “Bank Syariah”) di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbangkan di Indonesia.  Pada waktu itu para ulama telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satu pun perangkat hukum yang dapat di rujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undnaganyang ada bahwa perbangkan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen).

Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. BMI terbentuk setelah adanya Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbangkan di Cisarua Bogor pada 19-22-1990, yang kemudian diikuti diundangkannya UU No.7/1992 tentang Perbangkan di mana perbangkan bagi-hasil mulai diakomodasi. Pembentukan BMI ini pada waktu tersebut diikuti oleh pendirian bank-bank perkreditan rakyat Syariah (BPRS).Untuk menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Bait al Maal at Tamwil (BMT).Kini jumlah bank umum Syariah di Indonesia telah bertambah.

Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia tergolong cepat. Salah satu alasannya adalah karena adanya keyakinan yang kuat dikalangan masyarakat muslim bahwa perbankan konvensional itu mengandung unsur riba yang dilarang Islam. Pendirian muamalat di ikuti oleh pendirian bank-bank perkreditan rakyat syariah. Namun demikian, adanya kedua jenis bank tersebut belum mampu menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, maka dipeloporilah pendirian lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal wa Tamwil.

Pada awal operasinya keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang besar dari masyarakat dibandingkan dengan bank konvensional yang telah ada.Landasan hukum bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai “Bank dengan sistem bagi hasil”. Tidak terdapat rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dari UU No.7 Tahun 1992, dimana pembahsan perbankan dengan sstem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan”.
·         Di Indonesia, awal mula tumbuhnya bank syariah pada tahun 1992, dimana pada saat itu mulai berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya diikuti dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
·         Perkembangan bank syariah ini tidak terlalu tinggi sampai pada tahun 1998 kemunculan bank syariah belum bertambah lagi. Hingga pada tahun tersebut terdapat satu Bank Syariah dan 77 BPRS. Perkembangan yang lemah tersebut dikarenakan :
-          Perangkat Ketentuan yang kurang memadai
-          Kurangnya Informasi dan pemahaman masyarakat mengenai konsep bank syariah
-          Jaringan kantor yang terbatas
-          Belum tersedianya piranti pasar uang bank syariah
·         Pada tahun 1998 pemerintah berusaha untuk mengembangkan perbankan syariah, yang dimana ditunjukan dengan keluarnya Undang Undang No.10 tahun 1998 mengenai konsep perbankan syariah.
·         Untuk tahun-tahun selanjutnya pemerintah masih terus berusaha untuk mengembangkan perbankan syariah. Pada tahun 2000 kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengembangkan bank tersebut yaitu dengan penyempurnaan ketentuan, pengembangan piranti moneter dan pasar keuangan serta sosialisasi dan pengembangan SDM perbankan syariah.
·         Pada tahun 2001 tepatnya pada bulan Mei Bank Indonesia membentuk Biro Perbankan Syariah.
·         Pada tahun 2002 pihak Bank Indonesia telah menyusun “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” yang disusun sebagai pedoman bagi para stakeholder perbankan syariah.
·         Pada tahun 2003 perkembangan perbankan syariah mengalami peningkatan yang cukup drastic, dimana untuk jumlah kantor meningkat hingga dua kali lipat
·         Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah, dalam undang-undang ini menjelaskan mengenai peraturan bank syariah tetapi UU tersebut belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus.
·         Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara (Tabel 2). Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari posisi tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima tahun terakhir (2007-2011), sementara rata-rata pertumbuhan perbankan nasional hanya sebesar 16,7% pertahun. Oleh karena itu, industri perbankan syariah dijuluki sebagai ‘the fastest growing industry’.

2.6  Dampak Bank Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia
Setelah membahas mengenai unsur-unsur dan pengertian bank syariah akan timbul pertanyaan apa dampak bank syariah terhadap perekonomian Indonesia. Sebelumnya, memang sudah banyak perbankan yang dapat melaksanakan tugas dengan baik.Bank-bank kovensional telah menjadi mitra masyarakat dan pemerintah. Lalu mengapa perlu didirikan bank syariah ? Sederhananya, hubungan antara bank dengan nasabah dalam praktek perbankan syariah bersifat kemitraan. Kontras dengan bank konvensional yang sifatnya debitur dengan kreditur.
1.      Pelaksana Kegiatan Sosial
Peran penting ini tidak diperankan bank konvensional. Perbedaan prakteknya terletak pada intensitas. Bank konvensional memang mungkin melakukan kegiatan sosial, namun tidak secara periodik.Sementara itu keberadaan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah yang mungkin ikut terendapkan dalam proses perbankan akan dikumpulkan dan pada periode tertentu akan disumbangkan untuk kegiatan sosial. Dalam bagian ini seorang manajer investasi syariah mengambil kedudukan untuk menyarankan tempat penyaluran dana.

2.      Penyedia Jasa Keuangan
Perbedaan bank konvensional dengan syariah yang terletak pada asas dan system tidak menghalangi peran bank syariah untuk menjadi penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran sebagaimana wajarnya perbankan.Yang terpenting tidak ada unsur yang dilarang syari’at dalam prakteknya.Misal tidak ada bunga yang memberatkan di bidang utang-piutang. Baca juga : Investasi Reksadana Syariah – Ciri, Cara Kerja dan Keuntungan.

3.      Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi
Laba yang diambil oleh lembaga keuangan konvensional banyak yang mendiskreditkan pihak dengan ekonomi lemah.Contoh kecilnya seorang berpendapatan rendah menabung dan bertransaksi di lembaga keuangan konvensional. Dia akan harus rela uang tabungannya yang kecil dipotong untuk jasa ini itu yang kemungkinan tidak dikenakan oleh bank syariah karena memang tidak sesuai syariah.Pada kasus tersebut perbankan syariah mengambil peran sebagai perbankan yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Pemerintah telah menyadari banyaknya kebijakan perbankan konvensional yang kurang membela rakyat kecil. Karena itulah pemerintah juga berupaya mengembangkan unit-unit perbankan syariah di daerah-daerah.

4.      Promosi Halal
Adanya perbankan syariah akan mendorong tumbuhnya pengusaha syariah mulai tingkat mikro hingga makro. Selain mempromosikan benefit-benefit yang fair di perbankan syariah, promosi halal juga akan menaikkan investasi karena keuntungan yang didapat lebih transparan dan merata.Bank Syariah Mandiri yang merupakan BUMN akan menjadi taruhan di dunia ekonomi Indonesia. Jika operasinya gagal dan pada akhirnya gulung tikar, maka kelangsungan promosi halal dan pertumbuhan ekonomi syariah akan terhambat. Dan sebaliknya.

5.      Pemacu Usaha Ekonomi
Segala kemudahan yang disediakan oleh perbankan syari’ah akan menjadi pemacu masyarakat yang memiliki niatan berusaha. Usaha di sini diartikan mendirikan suatu badan usaha atau unit usaha ekonomi yang menghasilkan peluang kerja dan pendapatan. Dengan begitu kesejahteraan rakyat akan terangkat. System yang mudah di perbankan syari’ah akan menarik kaum emiten kecil ini agar segera memulai usaha perwujudannya.

Senemtara itu didalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) tahun 2003 bank syari’ah mempunyai dampak dan perananan dan perekonomian Indonesia sebagai berikut :
1.      Manajer Investasi
Bank Syari’ah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah atau sebagai agen investasi.
2.      Investor
Bank Syaria’ah dapan menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan meggunakan alat investasi yang sesuai dengan syari’ah. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.

3.      Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa – jasa layanan perbankan seperti bank non syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsif syariah.

4.      Pengembangan fungsi sosial
Bank syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah, serta pinjaman kebajikan ( qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tapi lebih dari itu perbankan syariah juga memberikan tanggung jawab kepada perkembangan ekonomi umat. Indonesia dengan jumlah peduduk muslim yang besar ini secara ekonomi mereka adalah kalangan menegah kebawah. Mereka membutuhkan penompang untuk mengembangkan taraf ekonomi mereka.Tidak sebatas pada lebih kecilnya biaya bulanan dibandingkan dengan bank konvensional.Bank syariah secara khusus juga harus memjadikan dirinya sebagai salah satu kesatuan sistem kekuatan ekonomi umat di Indonesia dengan tidak meninggalkan nilai-nilai keberagaman pada masyarakat kita dengan tetap memberikan pelayanan bagi siapapun sehingga bank syariah merupakan salah satu syiar kearifan dalam islam yang berbasis pada kemudahan, kesantunan, keadilan dan rahmat bagi semesta alam.

Bank syariah juga harus bisa mengembangkan sisten Zakat secara lebih modern untuk peningkatan ekonomi umat secara lebih merata. Intinya bahwa perbankan syariah ahrus terus melakukan inovasi-inovasif kreatif dari sistem ekonomi syariah seperti: zakat, infak shodakoh secara lebih modern yang selama ini belum terorganisir dan tersistem dalam kesatuan yang baik. sesuai dengan perkembangan zaman sehingga bank syariah sebagai sistem kekuatan perekonomian umat dan pemberdayaan ekonomi umat terwujud.Berbicara tentang peranan sesuatu, tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukan sesuatu itu. Di antara peranan bank syariah, yaitu:
1.Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3. Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.

Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan Bank maupun Non-Bank yang bersifat formal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau lapisan masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah.Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha.Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Akibatnya 70% s/d 90% kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non-formal, termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan mengenakan suku bunga yang tinggi. Untuk menanggulangi kejadia-kejadian seperti ini perlu adanya suatu lembga yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan memperbanyak mengoperasionalkan lembaga keuangan berprinsip bagi hasil, yaitu : Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Baitul Maal wa Tamwil.

Secara khusus peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut:
1.    Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Disamping itu, bank syari’ah perlu mencontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik keberhasilannya untuk masa kini (Nasionalis, Demokratis, Religius, Ekonomis).
2.    Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolaan Bank Syari’ah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyataan, dan upaya ini terwujud jika ada  mekanisme operasi yang transparan.
3.    Memberikan return yang lebih baik. Artinya investasi di Bank Syari’ah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena itu, Bank Syariah harus mampu memberikan return yang lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional. Disamping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu, pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank syari’ah.
4.    Mendorong penurunan spekulasi dipasar keuangan. Artinya, bank syari’ah mendorong terjadinya transaksi produktif dari dalam masyarakat. Dengan demekian, spekulasi dapat ditekan.
5. Mendorong pemerataan pendapatan. Artinya, bank syari’ah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6.    Peningkatan efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk  Al-Mudharabah Al-Muqayyadah, berarti terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan oleh investor, maka bank syari’ah sebagai financial arranger, bank memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karena spread bunga.
7.    Uswah Hasanah implementasi moral dalam penyelenggaran usaha bank. Salah satu sebab terjadinya krisis adalah adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bank syari’ah karena sifatnya sebagai bank berdasarkan prinsip syariah wajib memposisikan diri sebagai uswatun hasanah dalam implementasi moral dan etika bisnis yang benar atau melaksanakan etika dan moral agama dalam aktifitas ekonomi.

Dalam menjalankan perannya  tersebut, bank syariah akan lebih realistis jika bank syariah tersebut mampu menjalankan kegiatannya secara maksimal. Kegiatan bank syariah antara lain sebagai berikut:
1.    Manajer investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi.
2.    Investor yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
3.    Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4.    Pengemban fungsi sosial berupa pengelola dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi lain kita bisa melihat tingginya profitabilitas bisnis bank syari’ah yang tercermin dari banyaknya pelaku perbankan asing yang ikut andil dalam membuka unit bank yang berlandaskan syari’ah dan menerima untung yang tidak sedikit. Diantaranya adalah Citybank, ABN Amro dan HSBC yang merupakan contoh bank yang sukses merambah bisnis bank syari’ah di Timur Tengah dan Malaysia.
Seperti diketahui pada bank syari’ah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil pada akhir tahun (bukan sistem bunga seperti yang dilakukan pada bank konvensional). Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana pun ternyata lebih tinggi daripada bunga deposito yang diberikan oleh bank konvensional. Itulah alasan yang menjadikan bank syari’ah tetap kokoh dan tidak terpengaruh oleh krisis yang terjadi.

Ini tentu saja bisa dijadikan gambaran bahwa bank syari’ah sangat mempengaruhi dan meningkatkan pembangunan sektor riil guna menyerap tenaga kerja. Bank syari’ah memang mempunyai banyak keunggulan karena tidak hanya bersandarkan pada syari’ah saja sehingga transaksi dan aktivitasnya menjadi halal, tetapi sifatnya yang terbuka sehingga tidak mengkhususkan diri bagi nasabah muslim saja, tetapi juga bagi non-muslim. Ini membuktikan bahwa bank syari’ah membuka peluang yang sama terhadap semua nasabah dan tidak membedakan nasabah. Akan tetapi, perbankan syari’ah masih mempunyai banyak kendala, diantaranya masih banyak masyarakat yang masih takut untuk menabung di bank syari’ah. Bank selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, juga masih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak adanya transverability risk dan return. Pada perbankan syari’ah bank menjadi manager investasi, wakil, atau pemegang amanat dari pemilik dana atas investasi disektor riil. Perbankan syari’ah secara alami merujuk kepada dua kategori kegiatan ekonomi, yakni produksi dan distribusi. Kategori pertama difasilitasi melalui skema profit sharing (mudharabah) dan patnership (musyarakah), sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui jual beli (murabahah) dan sewa menyewa (ijarah). Berdasarkan sifat tersebut, kegiatan lembaga keuangan dan bank syari’ah dapat dikategorikan sebagai invesment banking dan merchant/comercial banking.Artinya bank syari’ah dapat melakukan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas investasi (sektor riil) maupun disektor moneter. Sektor riil dapat dilakukan dengan aktivitas pendanaan berbasis bagi hasil maupun dengan margin keuntungan untuk produk jual beli, sedangkan untuk sektor moneter, bank syariah melakukan aktivitas tabungan atau deposito bagi hasil.

Beberapa kegiatan investasi yang dapat dikembangkan dari perbankan syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi masal berskala kecil dan menengah, khususnya disektor agro industri melalui skema pembiayaan lunak seperti kemitraan (mudharabah dan musyarakah). Adanya bank syariah diharapkan dapat mendukung strategi pengembangan ekonomi regional, memfasilitasi segmen pasar yang belum terjangkau atau tidak berminat dengan bank konvensional, memfasilitasi distribusi utilitas barang modal untuk kegiatan produksi melaui skema sewa menyewa.
Sementara itu, dalam kegiatan komersial, perbankan syariah dapat mengambil posisi dalam kegiatan:
a.    Mendukung pengadaan faktor-faktor produksi.
b.    Mendukung perdagangan antar daerah dan ekspor.
c.    Mendukung penjualan hasil-hasil produk pada masyarakat.

Peranan perbankan syariah dalam perekonomian relatif masih sangat kecil dengan pelaku tunggal. Ada beberapa kendala pengembangan perbankan syariah, yaitu sebagai berikut:
1.    Peraturan perbankan yang berlaku belum sepenunhya mengakomodasi operasional bank syariah.
2.    Pemahaman masyarakat belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah.
3.    Sosialisasi belum dilakukan secara optimal.
4.    Jaringan kantor bank syariah masih terbatas.
5.    Sumber daya manusia yang memiliki kehlian mengenai bank syariah masih terbatas.
6.    Persaingan produk prbankan konvensional sangat ketat dan sehingga mempersulit bank syariah dalam memperluas segmen pasar.

Dari yang telah dibahas diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa peranan Bank tersebut antara lain sebagai berikut:
a.   Peranan Bank Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat.
b.   Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
c.   Peranan Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

BAB III
PENUTUP
1.1  Kesimpulan
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu Negara, sebab bank sangat berperan penting dalam sendi-sendi perekonomian di Indonesia baik secara nasional maupun dalam perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Agar terjaganya stabilitas perbankan yang ada.Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional.Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian,pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak. Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha Bank.Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah

Perkembangan bank syariah baik volume usaha, jaringan maupun ragam produk yang dihasilkan dalam dekade terakhir ini menunjukkan bahwa implementasi perekonomian yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan telah mendapatkan tempat dalam perekonomian modern.Adanya fleksibilitas dan keberagaman produk yang dihasilkan membuka lebar peluang pengembangan bank syariah.Mekanisme bagi hasil bank syariah menunjukkan keadilan dan kewajiban bisnis, karena pembayaran akan disesuaikan dengan keuntungan riil yang diperoleh. Demikian pula resiko ditanggung bersama sesuai dengan peran dan partisipasi yang diberikan. Secara lebih jauh sistem bagi hasil akan memberikan peluang kemitraan usaha karena penyaluran dana akan dikaitkan dengan sektor riil dengan disertai pembinaan dan pengawasan dalam proses manajemen oprasional.Pertumbuhan sektor usaha kecil akan terbuka lebar karena dasar pembiayaan disesuaikan dengan kelayakan usaha bukan jaminan. Dengan segala

kelebihan dan potensi yang dimilikinya, bank syariah memiliki peluang jangka panjang yang prospektif bagi pembagungan ekonomi Indonesia pada khususnya dan pengembangan sistem ekonomi pada umumnya. Memutar arah paradigma lama sistem operasinal perbankan yang mengandalkan bunga menjadi nonbunga, bukanlah pekerjaan mudah.

Sebagai komunitas perbankan yang relatif baru, peran serta semua pihak dan institusi menjadi penting guna pengembangan perbankan syariah ke depan. Pemerintah dan bank sentral harus mampu menyediakan produk hukum yang mendukung pengembangan perbankan syariah. Institusi pendidikan mampu mengeluarkan output sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi ideal dan kompetitif. Ulama melalui lembaga formal dan informalnya harus senantiasa mengkaji dan mensosialisasikan produk perbankan syariah agar tetap dalam koridor hukum svara'. Masyarakat luas harus disadarkan bahwa bank syariah adalah alternatif terbaik dalam menstabilkan dan menjamin perekonomian yang berkeadilan. Wallahu a'lamu bisshowab, wa laa haula wa Ina quwwata iliabillah. Dengan adanya bank syariah diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah. Melalui pembiayaan ini bank syariah dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank syariah dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur, akan tetapi kini menjadi hubungan sebuah kemitraan , saudara dan keluarga.

DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara
     Simurangkir, O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan, Jakarta : Yagraf
     Suhendi, Hendi, 2008, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo
Arthesa, Ade dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta
     Arifin, Zainul, 2005, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta


0 comments:

Posting Komentar