MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN INDONESIA
“FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKONOMIAN
INDONESIA”
Dosen Pengampu : Theresia Siwi Kartikawati, SE., MM
Disusun
Oleh :
M. Teguh Budianto (4201614028)
AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK
AKUNTANSI
POLITEKNIK
NEGERI PONTIANAK
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa sebab atas berkat rahmat dan hidayahnyalah penulis dapat menyelesaikan
makalah mata kuliah LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA. Makalah ini merupakan makalah
pelajaran akuntansi yang berkaitan dengan bidang mata kuliah LEMBAGA KEUANGAN
INDONESIA yaitufaktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah
dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Dengan demikian diharapkan bahwa
para mahasiswa/mahasiswi dan pembaca lainnya akan lebih dapat mendalami dan
memahami mata kuliah LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA khususnya dibidang Faktor-faktor
yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah dan dampaknya terhadap
perekonomian Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih banyak kekurangan dan kesalahan.Oleh karena itu, penulis sangat
berterimakasih apabila pembaca bersedia memberikan kritik dan saran, sehingga
dapat digunakan untuk penyempurnaan pada makalah berikutnya.Harapan penulis
adalah semoga makalah ini bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan bagi
pembacanya.Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga
kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari menyiapkan materi makalah ini
hingga penyelesaian makalah ini.
Pontianak, 12Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1 Latar
Belakang .......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
1.3 Tujuan ....................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................... 3
2.1 Pengertian
Bank......................................................................................................... 3
2.2 Penggolongan
dan Jenis Bank yang ada di Indonesia............................................... 3
2.3 Pengertian
Bank Syariah............................................................................................ 4
2.4 Latar
Belakang Berdirinya Bank Syariah.................................................................. 7
2.5 Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Bank Syariah........................................ 8
2.6
Dampak Bank Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia....................................... 10
BAB
III PENUTUP ...................................................................................................... 18
3.1 Kesimpulan
............................................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................................. 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari jumlah penduduk
yang sangat padat. Indonesia juga Negara yang sangat terkenal denganjumlah
kekayaan alamyang terbilang sangat melimpah. Negara ini sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi
negara maju. Akan tetapi ,banyaknya berbagai macam masalah yang menghalangi
kemajuan tersebut. Salah satu faktornya ialah kondisi keuangan yang hingga saat
ini menjadi masalah yang sangat kompleks.
Perbankan memiliki peranan sebagai perantara keuangan
dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Hal ini tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang
menjelaskan bahwa perbankan menurut UU
RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat .
Dari pengertian di atas dapat terlihat
sekilas mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian
di Indonesia. Di Indonesia, terdapat
bank syariah dan perkembangan ekonomi Islam telah diadopsi kedalam kerangka
besar kebijakan ekonomi. Paling tidak bank Indonesia sebagai otoritas perbankan
di tanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar
penyangga dual-banking system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang
lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah (Bank Indonesia, 2002). Begitu
juga Departemen Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam LK) telah mengakui keberadaan lembaga keuangan syariah
non-bank seperti asuransi dan pasar modal syariah. Sementara itu, Departemen
Agama telah mengeluarkan akreditasi bagi organisasi-organisasi pengelola zakat,
baik ditingkatan pasar maupun daerah.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Bank?
2. Apa
saja penggolongan Bank atau jenis Bank yang ada di Indonesia?
3. Apa
yang dimaksud dengan Bank Syariah?
4. Apa
yang menjadi latar belakang berdirinya Bank Syariah?
5.
Apa
saja faktor yang mempengaruhi perkembangan Bank Syariah?
6. Bagaimana
dampak Bank Syariah terhadap perekonomian Indonesia?
1.3
Tujuan
1. Untuk
MengetahuiPengertian Bank
2. Untuk
MengetahuiPenggolongan dan Jenis Bank yang ada di Indonesia
3. Untuk
MengetahuiPengertian Bank Syariah
4.
Untuk
Mengetahui Latar Belakang Berdirinya Bank Syariah
5.
Untuk
Mengetahui Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Bank Syariah
6. Untuk
Mengetahui Dampak Bank Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Bank
Bank
berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun, seiring
berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial
yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan
jasa-jasa keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki
wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.Menurut Undang-undang Repuplik
Indonesia no 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 :
·
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
·
Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
·
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak membeikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
2.2
Penggolongan
dan Jenis Bank yang ada di Indonesia
Pembagian
jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk
hukum, dan organisasinya. Berikut ini akan dijelaskan penggolongan bank menurut
fungsinya :
a.
Bank Sentral / Bank Indonesia, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan
yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap
negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.Indonesia
memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat
membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank
Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu:
• Mengatur peredaran uang di Indonesia
( Bank Sirkulasi )
• Sebagai tempat penyimpanan terakhir
(Lender of the last resort)
• Mengatur perbankan Indonesia (Bank to
Bank)
• Mengatur perkreditan
• Menjaga stabilitas mata uang
• Mengajukan pencetakan / penambahan
mata uang rupiah, dll
b. Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tetapi lepas
dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah
mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya, yang
membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan
Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
c.Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank
penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank
indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
Pada Bank Perkreditan
Rakyat, sistem yang digunakan hampir sama dengan sistem yang digunakan pada
koperasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap
anggotanya. Serta yang membedakan Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum
yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak
dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.
2.3
Pengertian Bank Syariah
Istilah
bank telah menjadi istilah umum yang banyak dipakai di masyarakat dewasa
ini.Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque
dalam bahasa Perancis dan dari banco
dalam bahasa Italia, yang dapat berarti peti/lemari atau bangku.Persamaan kedua
kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank konvensional,
kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda
berharga, seperti peti uang, peti emas dan sebaginya.Dalam perbankan
konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang Syariah Islam, seperti
menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan
barang-barang yang dilarang Syariah, misalnya perdagangan minuman keras.
Bank
Syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan
prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan
perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama bank Islam adalah :
(a) Larangan riba dalam berbagai bentuk
transaksi;
(b) Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan
berdasarkan perolehan keuntungan yang sah;
(c) Memberikan zakat.
Pada umumnya
sekarang ini bank-bank Islam telah banyak mengadopsi sistem dan prosedur
perbankan konvensional hal tersebut tidak dilarang sepanjang praktek
konvensional yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dan
apabila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, maka bank-bank
Islam merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan
aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Untuk itu
Dewan Syariah berfungsi memberikan nasehat kepada perbankan Islam guna
memastikan bahwa bank Islam tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak
disetujui oleh Islam.
Jika yang
dimaksud dengan “bank” adalah istilah bagi suatu lembaga keuangan, maka istilah
“bank” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran. Tetapi jika yang
dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen,
fungsi, hak dan kewajiban, maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti
zakat, shadaqah, ghanimah, (rampasan perang), ba’i (jual beli), dayn (utang
dagang), maal (harta) dan sebagainya, yang memiliki konotasi fungsi yang
dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi. Lembaga-lembaga itu
pada akhirnya bertindak sebagai individu yang dalam konteks fiqih disebut
syaksyiyyah al i’tibariyah atau syaksiyyah al ma’nawiyyah.
Secara
strukturisasi perbankan syariah yang ada di Indonesia ini dapat digolongkan
menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut :
·
Bank Syariah Level A
Bank syariah
ini dari hulu sampai hilir, dana yang mengalir sama sekali tidak pernah
tercampur/tersentuh dengan lembaga/pihak yang mengandung unsur yang tidak
halal. Bank mendapatkan dana dari bank sentral yang hanya mengelola dana bank
syariah sejenis saja. Hal ini hanya bisa tercapai pada negara yang memiliki
bank sentral syariah tersendiri.
·
Bank Syariah Level B
Bank syariah
tingkatan ini bergerak dengan system syariah dan berdiri sendiri. Ini berarti
bank ini bukan merupakan bagian dari bank lain yang menganut system
konvensional. Kalau
di Indonesia dikenal dengan Bank Umum Syariah (BUS)
·
Bank Syariah Level C
Bank yang
bergerak dengan system syariah, namun masih merupakan anak perusahaan dari bank
konvensional lain dan secara pendanaan masih bercampur dengan bank induknya.
Bank ini lebih dikenal dengan Unit Usaha Syariah (UUS).Hal yang perlu disikapi
ialah sekalipun bank ini menggunakan system syariah, sebenarnya hanya merupakan
salah satu divisi saja dalam bank konvensional.
Islam
adalah suatu dien (way of life) yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan
bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap
perkembangannya.Selain itu, Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sift
dasar manusia (human nature).
Prinsip
utama yang dianut oleh Bank Islam adalah :
• Larangan riba (bunga) dalam bernagai
bentuk transaksi;
• Menjalankan bisnis dan aktivitas
perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut Syariah;
dan
• Memberikan zakat.
Apabila
bunga di bank dihapuskan agar semua umat yang terkait terbebas dari persoalan
riba,maka perlu ditentukan alternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan
yang timbul. Antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Musyarakah
Aplikasinya
dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau
bank dengan lembaga keuangan lainnya, di mana bagian dari bank atau lembaga
keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga
dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya di cicil, sedangkan
usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.
b. Mudharabah
Pada
mudharabah, hubungan kontrak antara penyedia dana (shahibul maal) dengan
entrepreneur (mudharib). Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal
tersebut.Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah
(terikat).
c. Wadi’ah
Yaitu
titipan uang, barang dan surat-surat berharga. Dalam operasinya bank Islam
menghimpun dari masyarakat dengan cara menerima deposito berupa uang, benda,
dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh
bank Islam, bank berhak menggunakan dana yang didepositokan tanpa harus
membayar imbalannya.
2.4
Latar Belakang Berdirinya Bank
Syariah
Gagasan
untuk mendrirkan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak
pertengahan tahun 1970-an. Hal ini di bicarakan pada seminar nasional Hubungan
Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar Internasional
yang diselenggarakan oleh Lemabaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan
Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat
terealisasinya ide ini:
1.
Operasi Bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, dan
karena itu, tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yakni UU
No.14/1967.
2.
Konsep bank syariah dari segi politisi berkonotasi ideologis, merupakan bagian
dari atau berkaitan dengan konsep negara islam, dan karena itu tidak
dikehendaki pemerintah.
3.
Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam
itu. Sementara pendirian bank baru dari Timur Tengah masih dicegah, antara lain
pembatasan bank asing yang igin membuka kantornya di Indonesia.
Secara
filosofis Bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba.
Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba adalah salah satu
tantangan yang dihadapi dunia islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom
muslim telah mncurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk menggantikn
sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan
etika islam. Oleh karena itu, mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa
disebut dengna bank syariah didirikan.Perbankan syariah didrikan didasarkan
pada alasan filosofis maupun praktik. Alasan filosofisnya adalah dilarang riba
dalam transaksi keuangan maupun non keuangan [.Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.(QS. Al Baqarah (2):275)]. Dan alasan
praktisnya adalah sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung
beberapa kelemahan yaitu sebagai berikut:
1. Transaksi
berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajiban bisnis.
2. Tidak
fleksibelnya sistem transaksi berbsis bunga menyebabkan kebangkrutan.
3. Komitmen bank
untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk
mengembalikan pokok dan bunganya.
4. Sistem
transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.
5. Dalam sistem
bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan
kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.
Jika kebebasan ini dapat diwujudkan secara ideal akan
memberikan manfaat yaitu:
a.
Terpeliharanya aspek keadilan bagi yang bertransaksi.
b. Lebih menguntungka
dibanding perbankan konvensional.
c. Dapat
memelihara kestabilan nilai tukan mata uang karena selalu terkait dengan
transaksi riil.
d. Transparansi
menjadi sifat yang melekat (inheren).
e. Memperluas
aplikasisyariah dalam kehidupan masyarakat muslim.
2.5 Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan
Bank Syariah
Upaya intensif pendirian bank Islam
(disebut oleh peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai “Bank Syariah”) di
Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri
perbangkan di Indonesia. Pada waktu itu
para ulama telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada
satu pun perangkat hukum yang dapat di rujuk kecuali adanya penafsiran dari
peraturan perundang-undnaganyang ada bahwa perbangkan dapat saja menetapkan
bunga sebesar 0% (nol persen).
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank umum Islam pertama
yang beroperasi di Indonesia. BMI terbentuk setelah adanya Lokakarya Ulama
tentang Bunga Bank dan Perbangkan di Cisarua Bogor pada 19-22-1990, yang
kemudian diikuti diundangkannya UU No.7/1992 tentang Perbangkan di mana
perbangkan bagi-hasil mulai diakomodasi. Pembentukan BMI ini pada waktu
tersebut diikuti oleh pendirian bank-bank perkreditan rakyat Syariah
(BPRS).Untuk menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah
lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Bait al Maal at Tamwil (BMT).Kini
jumlah bank umum Syariah di Indonesia telah bertambah.
Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia
tergolong cepat. Salah satu alasannya adalah karena adanya keyakinan yang kuat
dikalangan masyarakat muslim bahwa perbankan konvensional itu mengandung unsur
riba yang dilarang Islam. Pendirian muamalat di ikuti oleh pendirian bank-bank
perkreditan rakyat syariah. Namun demikian, adanya kedua jenis bank tersebut
belum mampu menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. Oleh karena itu, maka
dipeloporilah pendirian lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal
wa Tamwil.
Pada awal operasinya keberadaan bank syariah ini belum
mendapat perhatian yang besar dari masyarakat dibandingkan dengan bank
konvensional yang telah ada.Landasan hukum bank yang menggunakan sistem syariah
ini hanya dikategorikan sebagai “Bank dengan sistem bagi hasil”. Tidak terdapat
rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal
ini sangat jelas tercermin dari UU No.7 Tahun 1992, dimana pembahsan perbankan
dengan sstem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan”.
·
Di Indonesia, awal mula tumbuhnya bank syariah pada tahun
1992, dimana pada saat itu mulai berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya diikuti dengan berdirinya Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
·
Perkembangan bank syariah ini tidak terlalu tinggi sampai
pada tahun 1998 kemunculan bank syariah belum bertambah lagi. Hingga pada tahun
tersebut terdapat satu Bank Syariah dan 77 BPRS. Perkembangan yang lemah
tersebut dikarenakan :
-
Perangkat Ketentuan yang kurang memadai
-
Kurangnya Informasi dan pemahaman
masyarakat mengenai konsep bank syariah
-
Jaringan kantor yang terbatas
-
Belum tersedianya piranti pasar uang bank syariah
·
Pada tahun 1998 pemerintah berusaha untuk mengembangkan
perbankan syariah, yang dimana ditunjukan dengan keluarnya Undang Undang No.10
tahun 1998 mengenai konsep perbankan syariah.
·
Untuk tahun-tahun selanjutnya pemerintah masih terus
berusaha untuk mengembangkan perbankan syariah. Pada tahun 2000 kebijakan yang
diambil pemerintah dalam mengembangkan bank tersebut yaitu dengan penyempurnaan
ketentuan, pengembangan piranti moneter dan pasar keuangan serta sosialisasi
dan pengembangan SDM perbankan syariah.
·
Pada tahun 2001 tepatnya pada bulan Mei Bank Indonesia
membentuk Biro Perbankan Syariah.
·
Pada tahun 2002 pihak Bank Indonesia telah menyusun “Cetak
Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” yang disusun sebagai pedoman
bagi para stakeholder perbankan syariah.
·
Pada tahun 2003 perkembangan perbankan syariah mengalami
peningkatan yang cukup drastic, dimana untuk jumlah kantor meningkat hingga dua
kali lipat
·
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008
mengenai Perbankan Syariah, dalam undang-undang ini menjelaskan mengenai
peraturan bank syariah tetapi UU tersebut belum mengatur ketentuan perbankan
syariah pada pasal-pasal khusus.
·
Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan
syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit
Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380
kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara (Tabel 2). Total aset
perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan
BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari posisi tahun
sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan
yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima tahun terakhir
(2007-2011), sementara rata-rata pertumbuhan perbankan nasional hanya sebesar
16,7% pertahun. Oleh karena itu, industri perbankan syariah dijuluki
sebagai ‘the fastest growing industry’.
2.6
Dampak Bank Syariah Terhadap
Perekonomian Indonesia
Setelah membahas mengenai unsur-unsur dan pengertian bank
syariah akan timbul pertanyaan apa dampak bank syariah terhadap perekonomian
Indonesia. Sebelumnya, memang sudah banyak perbankan yang dapat melaksanakan
tugas dengan baik.Bank-bank kovensional telah menjadi mitra masyarakat dan
pemerintah. Lalu mengapa perlu didirikan bank syariah ? Sederhananya, hubungan
antara bank dengan nasabah dalam praktek perbankan syariah bersifat kemitraan. Kontras dengan
bank konvensional yang sifatnya debitur dengan kreditur.
1.
Pelaksana Kegiatan Sosial
Peran penting ini tidak diperankan bank
konvensional. Perbedaan prakteknya terletak pada intensitas. Bank konvensional
memang mungkin melakukan kegiatan sosial, namun tidak secara periodik.Sementara
itu keberadaan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah yang mungkin ikut
terendapkan dalam proses perbankan akan dikumpulkan dan pada periode tertentu
akan disumbangkan untuk kegiatan sosial. Dalam bagian ini seorang manajer
investasi syariah mengambil kedudukan untuk menyarankan tempat penyaluran dana.
2. Penyedia Jasa Keuangan
Perbedaan bank konvensional dengan syariah yang terletak
pada asas dan system tidak menghalangi peran bank syariah untuk menjadi
penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran sebagaimana wajarnya
perbankan.Yang terpenting tidak ada unsur yang dilarang syari’at dalam
prakteknya.Misal tidak ada bunga yang memberatkan di bidang utang-piutang. Baca
juga : Investasi Reksadana Syariah – Ciri, Cara Kerja dan Keuntungan.
3. Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi
Laba yang diambil oleh lembaga keuangan konvensional banyak
yang mendiskreditkan pihak dengan ekonomi lemah.Contoh kecilnya seorang berpendapatan
rendah menabung dan bertransaksi di lembaga keuangan konvensional. Dia akan
harus rela uang tabungannya yang kecil dipotong untuk jasa ini itu yang
kemungkinan tidak dikenakan oleh bank syariah karena memang tidak sesuai
syariah.Pada kasus tersebut perbankan syariah mengambil peran sebagai perbankan
yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Pemerintah
telah menyadari banyaknya kebijakan perbankan konvensional yang kurang membela
rakyat kecil. Karena itulah pemerintah juga berupaya mengembangkan unit-unit
perbankan syariah di daerah-daerah.
4.
Promosi Halal
Adanya perbankan syariah akan mendorong
tumbuhnya pengusaha syariah mulai tingkat mikro hingga makro. Selain
mempromosikan benefit-benefit yang fair di perbankan syariah, promosi halal
juga akan menaikkan investasi karena keuntungan yang didapat lebih transparan
dan merata.Bank Syariah Mandiri yang merupakan BUMN akan menjadi taruhan di
dunia ekonomi Indonesia. Jika operasinya gagal dan pada akhirnya gulung tikar,
maka kelangsungan promosi halal dan pertumbuhan ekonomi syariah akan terhambat.
Dan sebaliknya.
5.
Pemacu Usaha Ekonomi
Segala kemudahan yang disediakan oleh
perbankan syari’ah akan menjadi pemacu masyarakat yang memiliki niatan
berusaha. Usaha di sini diartikan mendirikan suatu badan usaha atau unit usaha
ekonomi yang menghasilkan peluang kerja dan pendapatan. Dengan begitu
kesejahteraan rakyat akan terangkat. System yang mudah di perbankan syari’ah
akan menarik kaum emiten kecil ini agar segera memulai usaha perwujudannya.
Senemtara itu didalam Pedoman Akuntansi
Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) tahun 2003 bank syari’ah mempunyai dampak
dan perananan dan perekonomian Indonesia sebagai berikut :
1.
Manajer Investasi
Bank Syari’ah dapat mengelola investasi
atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah atau sebagai agen
investasi.
2.
Investor
Bank Syaria’ah dapan menginvestasikan
dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan
meggunakan alat investasi yang sesuai dengan syari’ah. Keuntungan yang
diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank
dan pemilik dana.
3.
Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Bank syariah dapat melakukan kegiatan
jasa – jasa layanan perbankan seperti bank non syariah sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsif syariah.
4.
Pengembangan fungsi sosial
Bank syariah dapat memberikan pelayanan
sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah, serta pinjaman
kebajikan ( qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tapi lebih dari itu perbankan syariah
juga memberikan tanggung jawab kepada perkembangan ekonomi umat. Indonesia
dengan jumlah peduduk muslim yang besar ini secara ekonomi mereka adalah
kalangan menegah kebawah. Mereka membutuhkan penompang untuk mengembangkan
taraf ekonomi mereka.Tidak sebatas pada lebih kecilnya biaya bulanan
dibandingkan dengan bank konvensional.Bank syariah secara khusus juga harus
memjadikan dirinya sebagai salah satu kesatuan sistem kekuatan ekonomi umat di
Indonesia dengan tidak meninggalkan nilai-nilai keberagaman pada masyarakat
kita dengan tetap memberikan pelayanan bagi siapapun sehingga bank syariah
merupakan salah satu syiar kearifan dalam islam yang berbasis pada kemudahan,
kesantunan, keadilan dan rahmat bagi semesta alam.
Bank syariah juga harus bisa
mengembangkan sisten Zakat secara lebih modern untuk peningkatan ekonomi umat
secara lebih merata. Intinya bahwa perbankan syariah ahrus terus melakukan
inovasi-inovasif kreatif dari sistem ekonomi syariah seperti: zakat, infak
shodakoh secara lebih modern yang selama ini belum terorganisir dan tersistem
dalam kesatuan yang baik. sesuai dengan perkembangan zaman sehingga bank
syariah sebagai sistem kekuatan perekonomian umat dan pemberdayaan ekonomi umat
terwujud.Berbicara tentang peranan sesuatu, tidak dapat dipisahkan dengan
fungsi dan kedudukan sesuatu itu. Di antara peranan bank syariah, yaitu:
1.Memurnikan operasional perbankan
syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat
Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3. Menjalin kerja sama dengan para
ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan
bagi kehidupan umat Islam.
Beberapa hasil penelitian menunjukkan
bahwa lembaga keuangan Bank maupun Non-Bank yang bersifat formal dan beroperasi
di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau lapisan masyarakat dari golongan
ekonomi menengah ke bawah.Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi
penanggungan risiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha dan
pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha.Ketidakmampuan lembaga keuangan
ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di
wilayah pedesaan. Akibatnya 70% s/d 90% kekosongan ini diisi oleh lembaga
keuangan non-formal, termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan
mengenakan suku bunga yang tinggi. Untuk menanggulangi kejadia-kejadian seperti
ini perlu adanya suatu lembga yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya
adalah dengan memperbanyak mengoperasionalkan lembaga keuangan berprinsip bagi
hasil, yaitu : Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Baitul Maal wa Tamwil.
Secara khusus peranan bank syariah
secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut:
1. Menjadi
perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif
bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Disamping itu, bank
syari’ah perlu mencontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik
keberhasilannya untuk masa kini (Nasionalis, Demokratis, Religius, Ekonomis).
2. Memberdayakan
ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolaan Bank
Syari’ah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyataan, dan upaya ini terwujud
jika ada mekanisme operasi yang
transparan.
3. Memberikan return yang lebih baik. Artinya
investasi di Bank Syari’ah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return
(keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena
itu, Bank Syariah harus mampu memberikan return yang lebih baik dibandingkan
dengan bank konvensional. Disamping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan
bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu,
pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank
syari’ah.
4. Mendorong
penurunan spekulasi dipasar keuangan. Artinya, bank syari’ah mendorong
terjadinya transaksi produktif dari dalam masyarakat. Dengan demekian,
spekulasi dapat ditekan.
5. Mendorong pemerataan pendapatan. Artinya, bank
syari’ah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan
dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan melalui
pembiayaan Qardul Hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada
akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6. Peningkatan
efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk Al-Mudharabah Al-Muqayyadah, berarti terjadi
kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan oleh
investor, maka bank syari’ah sebagai financial arranger, bank memperoleh komisi
atau bagi hasil, bukan karena spread bunga.
7. Uswah Hasanah
implementasi moral dalam penyelenggaran usaha bank. Salah satu sebab terjadinya
krisis adalah adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bank syari’ah karena
sifatnya sebagai bank berdasarkan prinsip syariah wajib memposisikan diri
sebagai uswatun hasanah dalam implementasi moral dan etika bisnis yang benar
atau melaksanakan etika dan moral agama dalam aktifitas ekonomi.
Dalam menjalankan perannya tersebut, bank syariah akan lebih realistis
jika bank syariah tersebut mampu menjalankan kegiatannya secara maksimal.
Kegiatan bank syariah antara lain sebagai berikut:
1. Manajer
investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad
mudharabah atau sebagai agen investasi.
2. Investor yang
menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan
kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah
dan membagi hasil yang diperoleh sesuai dengan prinsip syariah dan membagi
hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik
dana.
3. Penyedia jasa
keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non-syariah sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Pengemban
fungsi sosial berupa pengelola dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman
kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi lain kita bisa melihat
tingginya profitabilitas bisnis bank syari’ah yang tercermin dari banyaknya
pelaku perbankan asing yang ikut andil dalam membuka unit bank yang
berlandaskan syari’ah dan menerima untung yang tidak sedikit. Diantaranya
adalah Citybank, ABN Amro dan HSBC yang merupakan contoh bank yang sukses
merambah bisnis bank syari’ah di Timur Tengah dan Malaysia.
Seperti diketahui pada bank syari’ah, sistem yang
digunakan adalah bagi hasil pada akhir tahun (bukan sistem bunga seperti yang
dilakukan pada bank konvensional). Return yang diberikan kepada nasabah pemilik
dana pun ternyata lebih tinggi daripada bunga deposito yang diberikan oleh bank
konvensional. Itulah alasan yang menjadikan bank syari’ah tetap kokoh dan tidak
terpengaruh oleh krisis yang terjadi.
Ini tentu saja bisa dijadikan gambaran
bahwa bank syari’ah sangat mempengaruhi dan meningkatkan pembangunan sektor
riil guna menyerap tenaga kerja. Bank syari’ah memang mempunyai banyak
keunggulan karena tidak hanya bersandarkan pada syari’ah saja sehingga
transaksi dan aktivitasnya menjadi halal, tetapi sifatnya yang terbuka sehingga
tidak mengkhususkan diri bagi nasabah muslim saja, tetapi juga bagi non-muslim.
Ini membuktikan bahwa bank syari’ah membuka peluang yang sama terhadap semua
nasabah dan tidak membedakan nasabah. Akan tetapi, perbankan syari’ah masih
mempunyai banyak kendala, diantaranya masih banyak masyarakat yang masih takut untuk
menabung di bank syari’ah. Bank selain berperan sebagai jembatan antara pemilik
dana dan dunia usaha, juga masih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak
adanya transverability risk dan return. Pada perbankan syari’ah bank menjadi
manager investasi, wakil, atau pemegang amanat dari pemilik dana atas investasi
disektor riil. Perbankan syari’ah secara alami merujuk kepada dua kategori
kegiatan ekonomi, yakni produksi dan distribusi. Kategori pertama difasilitasi
melalui skema profit sharing (mudharabah) dan patnership (musyarakah),
sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui jual
beli (murabahah) dan sewa menyewa (ijarah). Berdasarkan sifat tersebut,
kegiatan lembaga keuangan dan bank syari’ah dapat dikategorikan sebagai
invesment banking dan merchant/comercial banking.Artinya bank syari’ah dapat
melakukan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas investasi (sektor riil)
maupun disektor moneter. Sektor riil dapat dilakukan dengan aktivitas pendanaan
berbasis bagi hasil maupun dengan margin keuntungan untuk produk jual beli,
sedangkan untuk sektor moneter, bank syariah melakukan aktivitas tabungan atau
deposito bagi hasil.
Beberapa kegiatan investasi yang dapat
dikembangkan dari perbankan syariah adalah menumbuhkan kegiatan produksi masal
berskala kecil dan menengah, khususnya disektor agro industri melalui skema
pembiayaan lunak seperti kemitraan (mudharabah dan musyarakah). Adanya bank
syariah diharapkan dapat mendukung strategi pengembangan ekonomi regional,
memfasilitasi segmen pasar yang belum terjangkau atau tidak berminat dengan
bank konvensional, memfasilitasi distribusi utilitas barang modal untuk
kegiatan produksi melaui skema sewa menyewa.
Sementara itu, dalam kegiatan komersial, perbankan
syariah dapat mengambil posisi dalam kegiatan:
a. Mendukung
pengadaan faktor-faktor produksi.
b. Mendukung
perdagangan antar daerah dan ekspor.
c. Mendukung penjualan
hasil-hasil produk pada masyarakat.
Peranan perbankan syariah dalam
perekonomian relatif masih sangat kecil dengan pelaku tunggal. Ada beberapa
kendala pengembangan perbankan syariah, yaitu sebagai berikut:
1. Peraturan
perbankan yang berlaku belum sepenunhya mengakomodasi operasional bank syariah.
2. Pemahaman
masyarakat belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah.
3. Sosialisasi
belum dilakukan secara optimal.
4. Jaringan
kantor bank syariah masih terbatas.
5. Sumber daya
manusia yang memiliki kehlian mengenai bank syariah masih terbatas.
6.
Persaingan produk prbankan konvensional sangat ketat dan sehingga
mempersulit bank syariah dalam memperluas segmen pasar.
Dari yang telah dibahas diatas dapat
ditarik kesimpulan, bahwa peranan Bank tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Peranan Bank
Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana
yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan
ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti
pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa
lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau
kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam
masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang
dan jasa-jasa dalam masyarakat.
b. Peranan Bank
dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan
yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang
memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai
faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang
diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar
pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu
melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat
bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan
kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita
dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang
adil dan makmur.
c. Peranan Bank Indonesia Dalam Stabilitas
Keuangan
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan
banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan.Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Bank merupakan badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga keuangan
berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank
sangat krusial bagi perekonomian suatu Negara, sebab bank sangat berperan
penting dalam sendi-sendi perekonomian di Indonesia baik secara nasional maupun
dalam perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam
bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi
penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank
runs and panics. Agar terjaganya stabilitas perbankan yang ada.Perbankan
merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang
kegiatan pembangunan nasional atau regional.Peran itu diwujudkan dalam fungsi
utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor
dan kreditor. Dengan demikian,pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk
menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha Bank.Berbeda dengan
perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan
simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh
bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari
nasabah
Perkembangan bank
syariah baik volume usaha, jaringan maupun ragam produk yang dihasilkan dalam
dekade terakhir ini menunjukkan bahwa implementasi perekonomian yang
mengedepankan keadilan dan kesejahteraan telah mendapatkan tempat dalam
perekonomian modern.Adanya fleksibilitas dan keberagaman produk yang dihasilkan
membuka lebar peluang pengembangan bank syariah.Mekanisme bagi hasil bank
syariah menunjukkan keadilan dan kewajiban bisnis, karena pembayaran akan
disesuaikan dengan keuntungan riil yang diperoleh. Demikian pula resiko ditanggung bersama sesuai dengan
peran dan partisipasi yang diberikan. Secara lebih jauh sistem bagi hasil akan
memberikan peluang kemitraan usaha karena penyaluran dana akan dikaitkan dengan
sektor riil dengan disertai pembinaan dan pengawasan dalam proses manajemen
oprasional.Pertumbuhan sektor usaha kecil akan terbuka lebar karena dasar
pembiayaan disesuaikan dengan kelayakan usaha bukan jaminan. Dengan segala
kelebihan dan
potensi yang dimilikinya, bank syariah memiliki peluang jangka panjang yang
prospektif bagi pembagungan ekonomi Indonesia pada khususnya dan pengembangan
sistem ekonomi pada umumnya. Memutar arah paradigma lama sistem operasinal
perbankan yang mengandalkan bunga menjadi nonbunga, bukanlah pekerjaan mudah.
Sebagai
komunitas perbankan yang relatif baru, peran serta semua pihak dan institusi
menjadi penting guna pengembangan perbankan syariah ke depan. Pemerintah dan
bank sentral harus mampu menyediakan produk hukum yang mendukung pengembangan
perbankan syariah. Institusi pendidikan mampu mengeluarkan output sumber daya
manusia yang memiliki kualifikasi ideal dan kompetitif. Ulama melalui lembaga
formal dan informalnya harus senantiasa mengkaji dan mensosialisasikan produk
perbankan syariah agar tetap dalam koridor hukum svara'. Masyarakat luas harus
disadarkan bahwa bank syariah adalah alternatif terbaik dalam menstabilkan dan
menjamin perekonomian yang berkeadilan. Wallahu a'lamu bisshowab, wa laa haula
wa Ina quwwata iliabillah. Dengan adanya bank syariah diharapkan dapat
memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui
pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah. Melalui pembiayaan
ini bank syariah dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank
syariah dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur, akan tetapi kini
menjadi hubungan sebuah kemitraan , saudara dan keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara
Simurangkir,
O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan,
Jakarta : Yagraf
Suhendi, Hendi,
2008, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja
Grafindo
Arthesa, Ade dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Jakarta
Arifin, Zainul,
2005, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,
Jakarta
0 comments:
Posting Komentar