Senin, 03 Desember 2018

Ringkasan Materi Kepabeanan Ekspor dan Contoh Soalnya

   www.deguh.com - Ringkasan Materi Kepabeanan Ekspor dan Contoh Soalnya. Pada artikel kali ini, deguh.com akan memberi sedikit ulasan mengenai materi ilmu ekonomi yakni lebih tepatnya materi Ringkasan Materi Kepabeanan Ekspor dan Contoh Soalnya. Semoga setelah membaca artikel ini dapat menambah wawasan kalian mengenai ilmu Kepabeanan dan Cukai.

LATIHAN SOAL


  1. Jelaskan pengertian ekspor!
  2. Jelaskan pengolongan jenis-jenis barang ekspor berdasarkan ketentuan Departemen Perdagangan dan sebutkan beberapa jenis barang berdasarkan masing-masing penggolongan!
  3. Jelaskan siapa yang berwenang melakukan ekspor!
  4. Sebutkan  jenis-jenis barang yang dikenakan Pungutan Ekspor dan besarnya tarif Pungutan     Ekspor!
  5. Jelaskan  cara penghitungan Pajak Ekspor !
  6. Jelaskan jenis–jenis eksportasi yang diwajibkan menggunakan dokumen  PEB dan yang tidak   diwajibkan menggunakan dokumen PEB!
  7. Jelaskan  kriteria pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor!
  8. Apa  yang dimaksud dengan ’konsolidasi barang ekspor’? Apakah setiap kegiatan konsolidasi   barang ekspor wajib diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai?Jelaskan!
  9. Jelaskan dokumen yang wajib disertakan pada saat pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean!
  10. Jelaskan kewajiban–kewajiban Pengangkut pada saat sarana pengangkut berangkat dari Kawasan Pabean!
JAWABAN
1.  Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (pasal 1 butir 14 UU Kepabeanan). Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.

2. Pengolongan jenis-jenis barang ekspor berdasarkan ketentuan Departemen Perdagangan dan beberapa jenis barang berdasarkan masing-masing penggolongan:
Sesuai ketentuan Departemen Perdagangan, barang ekspor dibagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
a.    Barang Yang Diatur Ekspornya,
Barang yang diatur tata niaga ekspor adalah barang hanya dapat diekspor oleh Eksportir Terdaftar (E.T) yang diakui oleh Memperindag yang memenuhi persyaratan tertentu.pengaturan tata niaga ekspor ini dimadsud agar hanya pengusaha yang benar-benar berpengalaman dan bonafd yang melaksanakan ekspor barang yang bersangkutan.
b.    Barang Yang Diawasi Ekspornya
Barang yang diawasi ekspornya hanya dapat diekspor dengan persetujuan menteri perindustrian dan perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.jenis barangnya ditetapkan oleh menteri terkait.penetapan ini dimadsud untuk menjaga agar ekspor meta dagangan yang bersankutan tidak menggangu pengadaan barang dan stabilitas harga barang tersebut didalam negri.dalam keadaan tertentu apabila suatu barang ekspor yang diawasi terjadi surplus produksi maka pemerintah akan melonggarkan pembatasan pengawasan barang ekspor yang bersangkutan.setelah keadaan kembali normal maka pembatasan kembali diberlakukan. Contohnya : Minyak Sawit (Crude Palm Oil/CPO).
c.    Barang Yang Dilarang Ekspornya.
Jenis barang  yang dilarang untuk diekspor ditetapkan sebagai usaha menjaga kelestarian,usaha pemenuhan kebutuhan dalam negri,mempertinggi nilai komparatifnya dan melindungi kepentingan nasional dalam jangka panjang, misalnya : Kayu gelondongan,rotan asalnya,hewan langka,spesies yang dilindungi,benda-benda purbakala dan bersejarah.

3.  Pihak yang berwenang  melakukan  ekspor ialah individu maupun perusahan selagi barang yang diekspor itu bukanlah barang yang dilarang untuk di ekspor serta eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir terlebih dahulu.
a.    Produsen Eksportir
Produsen eksportir adalah perusahaan yang memproduksi barang-barang untuk diekspor. Produsen eksportir tidak menggunakan jasa perantara yaitu pedagang ekspor. Perusahaan yang bisa berperan sebagai produsen biasanya merupakan perusahaan besar atau berskala internasional. Perusahaan ini sudah memiliki pasaran di luar negeri. Misalnya bidang tekstil, mebel, makanan kemasan, dan elektronik.
b.    Pedagang Ekspor
Pedagang ekspor merupakan badan usaha yang diberi izin pemerintah untuk melakukan kegiatan ekspor. Pedagang ekspor tidak memproduksi sendiri barang yang diekspornya, tetapi menjual hasil produksi orang lain. Pedagang ekspor harus memiliki izin pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir, disertai dengan kartu Angka Pengenal Ekspor (APE). Dengan surat tersebut, pedagang ekspor diperbolehkan untuk melaksanakan ekspor komoditas sesuai yang tercantum dalam surat tersebut.
c.    Wisma Dagang
Wisma dagang merupakan suatu perusahaan ekspor yang besar dan dapat mengekspor berbagai komoditas. Perusahaan ini mempunyai jaringan pemasaran di seluruh dunia. Wisma dagang bisa bermuladari eksportir yang hanya mengekspor satu komoditas. Seiring perkembangan usahanya, eksportir mampu mengekspor berbagai kiopmoditas.



4. Jenis-jenis barang yang dikenakan Pungutan Ekspor dan besarnya tarif Pungutan Ekspor yakni:
Terdapat 6(enam) kelompok jenis barang yang dikenakan Pungutan Ekspor yaitu, kayu,rotan,pasiralam, CPO dan produk turunanya,batu bara dan kulit.
a.    Rotan
Besarnya tarif pungutan ekspor 15%
·      Rotan Asalan sudah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerangi dari segala jenis;
·      Rotan sudah dipoles halus;
·      Hati Rotan;
·      Kulit Rotan.
b.    Kayu
Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :
·      Veneer;
·      Bahan Baku Serpih;
·      Kayu Olahan.
c.    Pasir
Besarnya tarif pajak ekspor 15% :
·      Pasir silika dan pasir kwarsa;
·      Pasir alam dari segala jenis, berwarna atau tidak, selain dari pada pasir silika dan pasir kwarsa.
d.   Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
Besarnya tarif pungutan ekspor 3% :
·      Kelap Sawit/ Tandan Buah Segar dan Inti (Biji) Kelapa Sawit;
·      Crude Palm Oil (CPO).
Besarnya tarif pungutan ekspor 1% :
·      Crude Olein (CRD Olein);
·      Refined Bleached Deoderized Palm Oil (RBD PO);
·      Refined Bleached Deoderized Palm Olein (RBD Olein).
e.    Kulit
Besarnya tarif pungutan ekspor 25% :
·      Jangat dan Kulit Mentah/Pickled dari hewan sapi/Kerbau dan Biri-biri.
Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :
·      Kulit disamak/Wet Blue dari hewan sapi/Kerbau, Biri-biri dan Kambing.
f.     Batubara
Besarnya tarif pungutan ekspor 5%

5. Cara penghitungan Pajak Ekspor ialah :
    Tarif pungutan ekspor (TPE) yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah TPE yang yang berlaku saat pemberitahuan ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, begitu juga dengan HPE, HPE yang digunakan adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Cara perhitungan pajak ekspor
a.       Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
b.      Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs


6.  Jenis–jenis eksportasi yang diwajibkan menggunakan dokumen  PEB dan yang tidak diwajibkan menggunakan dokumen PEB


  1.      PEB yang diperlukan untuk seluruh barang yang akan diekspor .
  2.      PEB tidak diperlukan terhadap ekspor:


  • ·    barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut;
  • ·    barang untuk bekal kapal;
  • ·   barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas;
  • ·   barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET, TRIPTEK, atau CPD CARNET)
  • · barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN.23), dan dengan berat tidak melebihi 100 kilogram

7. Kriteria pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yaitu:
Pemeriksaan fisik Barang Ekspor dengan kriteria sebagai berikut :


  1.     .Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2.      Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3.    Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;
  4.      Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar;
  5.      Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6.     Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor dilakukan secara selektif terhadap:


  •    Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; atau
  •      Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar.
  •    Terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh Eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh Eksportir yang merangkap sebagai importir dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.Eksportir tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan memperhatikan reputasi Eksportir yaitu:


  •     tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  •     tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor; dan
  •       telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang Kepabeanan.


8.  Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai konsolidator barang ekspor dari Kantor Pabean yang mengawasi. Konsolidator dapat berstatus sebagai PPJK atau bukan sebagai PPJK. Konsolidator wajib memberitahukan barang ekspor yang dikonsolidasikan dalm PKBE. Dalam hal PEB telah didaftarkan di Kantor Pabean, pengangkutan barang ekspor dari gudang eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan Persetujuan Ekspor. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan dapat melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya dengan ketentuan:

a.  Eksportir melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya wajib memberitahukan pelaksanaan konsolidasi tersebut dalam PKBE.
b.  Eksportir wajib memberitahukan perusahaan-perusahaan yang merupakan kelompk perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi.

Kegiatan Konsolidasi barang ekspor tentu saja diawasi oleh pabean.
(1)     Stuffing barang ekspor konsolidasi wajib diawasi dalam hal:
a.       barang ekspor yang mendapat KITE, digabung dengan barang lain yang tidak mendapat KITE;
b.      barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik barang, digabung atau tidak dengan barang lain yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;
c.       barang ekspor yang berasal dari TPB, digabung atau tidak dengan barang yang bukan berasal dari TPB.
(2)     Dalam hal barang ekspor konsolidasi wajib dilakukan pengawasan stuffing sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), konsolidator atau eksportir mengajukan permohonan pengawasan stuffing kepada Pejabat Kantor Pabean paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum stuffing dilakukan.
(3)   Barang ekspor yang akan di-stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB yang telah   mendapat Nomor Pendaftaran dan Persetujuan Ekspor.



9. Dokumen yang wajib disertakan pada saat pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean:
a.  Pro-forma Invoice merupakan dokumen yang digunakan oleh eksportir sebelum melakukan ekspor barang dan dikirimkan kepada importir, sehingga importir dapat mengetahui perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.
b.  Packing List merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh eksportir ataupun importir yang berisi nama dari produk yang diekspor atau diimpor
c.  Commercial Invoice merupakan dokumen nota atau faktur penjualan barang yang diekspor dan diterbitkan oleh eksportir.
d.  Certificate of Origini merupakan sertifikat yang dikeluarkan untuk menunjukkan asal dari produk tersebut untuk keaslian produk tersebut
e.  Shipping Bill merupakan dokumen yang digunakan untuk mengurus perizinan dari Bea Cukai dalam mengekspor barang melalui laut / udara. Isi dari shipping bill sendiri terdapat deskripsi dari produk yang diekspor, jumlah dan jenis packagingnya, nilai barang, nama kapal, negara yang dituju dan lain sebagainya
f.   Bill of Lading merupakan dokumen pengiriman barang ekspor yang dikirimkan melalui laut, dokumen ini merupakan salah satu dokumen yang cukup penting karena melalui perjalanan laut yang memerlukan waktu yang cukup lama, oleh karena itu dokumen ini dibuat sebanyak tiga rangkap untuk eksportir, importir dan juga perusahaan kapal.
g.  Airway Bill merupakan dokumen pengiriman barang ekspor melalui udara. Adapun dalam dokumen atau kontrak ini memiliki kode yang disebut airline codes
h.  Inspection Certificate merupakan dokumen yang digunakan oleh importir yang memasukkan barang kedalam suatu negara dan sudah sesuai dengan standar dari negara tersebut.
i.   Insurance Certificate merupakan dokumen asuransi yang diberikan kepada barang-barang yang diekspor sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dapat dianstisipasi, baik melalui air ataupun udara.




10. Kewajiban–kewajiban Pengangkut pada saat sarana pengangkut berangkat dari Kawasan Pabean:


  • A.    Pengangkut yang merasa pengangkutnya meninggalkan kawasan pabean wajib memberitahukan barang ekspor yang diangkutnya termasuk yang diangkut lanjut atau diangkat terus dengan menggunakan outward manifest kepada pejabat yang menangani manifest di kantor pemuatan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut.
  • B.     Barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke luar daerah pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada pejabat yang menangani manifest di kantor pabean tempat transit dengan menggunakan Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPBE).
  • C.     Pengangkutan barang ekspor dari satu tempat ke tempat lain dalam daerah pabean melalui suatu tempat di luar daerah pabean wajib diberitahukan oleh pengangkut dengan menggunakan pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui daerah pabeankepada pejabat yang menangani manifest sbelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan.
  • D.    Pejabat di kantor pemuatan yang menerima outward manifest melakukan rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest yang diterimanya dari pengangkut dan menyampaikan data PEB yang tidak terkensoliasi kepada kepala kantor dan pejabat yang menangani penyelidikan.
  • E.     Dalam hal PEB didaftarkan di kantor pabean tempat dilakukan pemeriksaan, pejabat di kanor pemuatan mengirimkan data atau copy outward manifest barang ekspor bersangkutan ke kantor pabean tempat pendaftaran PEB untuk direskonsiliasi dengan PEB.
  • F.      Pengangkut yang tidak memilihketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dikenal sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.


0 comments:

Posting Komentar