LATIHAN
SOAL
- Jelaskan pengertian ekspor!
- Jelaskan pengolongan jenis-jenis barang ekspor berdasarkan ketentuan Departemen Perdagangan dan sebutkan beberapa jenis barang berdasarkan masing-masing penggolongan!
- Jelaskan siapa yang berwenang melakukan ekspor!
- Sebutkan jenis-jenis barang yang dikenakan Pungutan Ekspor dan besarnya tarif Pungutan Ekspor!
- Jelaskan cara penghitungan Pajak Ekspor !
- Jelaskan jenis–jenis eksportasi yang diwajibkan menggunakan dokumen PEB dan yang tidak diwajibkan menggunakan dokumen PEB!
- Jelaskan kriteria pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor!
- Apa yang dimaksud dengan ’konsolidasi barang ekspor’? Apakah setiap kegiatan konsolidasi barang ekspor wajib diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai?Jelaskan!
- Jelaskan dokumen yang wajib disertakan pada saat pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean!
- Jelaskan kewajiban–kewajiban Pengangkut pada saat sarana pengangkut berangkat dari Kawasan Pabean!
JAWABAN
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean (pasal 1 butir 14 UU Kepabeanan). Barang ekspor adalah barang yang
dikeluarkan dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang perseorangan
atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Pengolongan jenis-jenis barang ekspor berdasarkan
ketentuan Departemen Perdagangan dan beberapa jenis barang berdasarkan
masing-masing penggolongan:
Sesuai
ketentuan Departemen Perdagangan,
barang
ekspor dibagi menjadi
3 (tiga) golongan yaitu:
a. Barang Yang Diatur
Ekspornya,
Barang yang diatur tata
niaga ekspor adalah barang hanya dapat diekspor oleh Eksportir Terdaftar (E.T)
yang diakui oleh Memperindag yang memenuhi persyaratan tertentu.pengaturan tata
niaga ekspor ini dimadsud agar hanya pengusaha yang benar-benar berpengalaman
dan bonafd yang melaksanakan ekspor barang yang bersangkutan.
b. Barang Yang
Diawasi
Ekspornya
Barang yang diawasi
ekspornya hanya dapat diekspor dengan persetujuan menteri perindustrian dan
perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.jenis barangnya ditetapkan oleh menteri
terkait.penetapan ini dimadsud untuk menjaga agar ekspor meta dagangan yang
bersankutan tidak menggangu pengadaan barang dan stabilitas harga barang
tersebut didalam negri.dalam keadaan tertentu apabila suatu barang ekspor yang
diawasi terjadi surplus produksi maka pemerintah akan melonggarkan pembatasan
pengawasan barang ekspor yang bersangkutan.setelah keadaan kembali normal maka
pembatasan kembali diberlakukan. Contohnya : Minyak Sawit (Crude Palm Oil/CPO).
c. Barang Yang Dilarang
Ekspornya.
Jenis barang yang
dilarang untuk diekspor ditetapkan sebagai usaha menjaga kelestarian,usaha
pemenuhan kebutuhan dalam negri,mempertinggi nilai komparatifnya dan melindungi
kepentingan nasional dalam jangka panjang, misalnya : Kayu gelondongan,rotan
asalnya,hewan langka,spesies yang dilindungi,benda-benda purbakala dan
bersejarah.
3. Pihak yang berwenang melakukan
ekspor ialah individu maupun perusahan selagi barang yang diekspor itu
bukanlah barang yang dilarang untuk di ekspor serta eksportir
harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir terlebih dahulu.
a. Produsen
Eksportir
Produsen
eksportir adalah perusahaan yang memproduksi barang-barang untuk diekspor.
Produsen eksportir tidak menggunakan jasa perantara yaitu pedagang ekspor.
Perusahaan yang bisa berperan sebagai produsen biasanya merupakan perusahaan
besar atau berskala internasional. Perusahaan ini sudah memiliki pasaran di
luar negeri. Misalnya bidang tekstil, mebel, makanan kemasan, dan elektronik.
b. Pedagang
Ekspor
Pedagang ekspor
merupakan badan usaha yang diberi izin pemerintah untuk melakukan kegiatan
ekspor. Pedagang ekspor tidak memproduksi sendiri barang yang diekspornya,
tetapi menjual hasil produksi orang lain. Pedagang ekspor harus memiliki izin
pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir, disertai dengan kartu Angka
Pengenal Ekspor (APE). Dengan surat tersebut, pedagang ekspor diperbolehkan
untuk melaksanakan ekspor komoditas sesuai yang tercantum dalam surat tersebut.
c. Wisma
Dagang
Wisma
dagang merupakan suatu perusahaan ekspor yang besar dan dapat mengekspor
berbagai komoditas. Perusahaan ini mempunyai jaringan pemasaran di seluruh
dunia. Wisma dagang bisa bermuladari eksportir yang hanya mengekspor satu
komoditas. Seiring perkembangan usahanya, eksportir mampu mengekspor berbagai
kiopmoditas.
4. Jenis-jenis barang yang dikenakan Pungutan Ekspor dan
besarnya tarif Pungutan Ekspor yakni:
Terdapat
6(enam) kelompok
jenis barang yang
dikenakan Pungutan
Ekspor yaitu, kayu,rotan,pasiralam, CPO
dan produk turunanya,batu
bara
dan kulit.
a. Rotan
Besarnya tarif pungutan ekspor 15%
·
Rotan Asalan
sudah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerangi dari segala jenis;
·
Rotan sudah dipoles halus;
·
Hati Rotan;
·
Kulit Rotan.
b. Kayu
Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :
·
Veneer;
·
Bahan Baku Serpih;
·
Kayu Olahan.
c. Pasir
Besarnya tarif pajak ekspor 15% :
·
Pasir silika
dan pasir kwarsa;
·
Pasir alam dari
segala jenis, berwarna atau tidak, selain dari pada pasir silika dan pasir
kwarsa.
d. Kelapa
Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
Besarnya tarif pungutan ekspor 3% :
·
Kelap Sawit/ Tandan Buah Segar dan
Inti (Biji) Kelapa Sawit;
·
Crude Palm Oil (CPO).
Besarnya
tarif pungutan ekspor 1% :
·
Crude Olein (CRD Olein);
·
Refined Bleached Deoderized Palm Oil
(RBD PO);
·
Refined Bleached Deoderized Palm
Olein (RBD Olein).
e. Kulit
Besarnya tarif pungutan ekspor 25% :
·
Jangat dan
Kulit Mentah/Pickled dari hewan sapi/Kerbau dan Biri-biri.
Besarnya
tarif pungutan ekspor 15% :
·
Kulit
disamak/Wet Blue dari hewan sapi/Kerbau, Biri-biri dan Kambing.
f. Batubara
Besarnya tarif pungutan ekspor 5%
5.
Cara penghitungan Pajak Ekspor ialah :
Tarif pungutan ekspor (TPE) yang digunakan
sebagai dasar perhitungan adalah TPE yang yang berlaku saat pemberitahuan
ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, begitu
juga dengan HPE, HPE yang digunakan adalah HPE yang berlaku pada saat PEB
didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Cara
perhitungan pajak ekspor
a. Terhadap
barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase),
Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak Ekspor = Tarif
Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
b. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik),
Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak
Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
6. Jenis–jenis
eksportasi yang diwajibkan menggunakan dokumen
PEB dan yang tidak diwajibkan menggunakan dokumen PEB
- PEB yang diperlukan untuk seluruh barang yang akan diekspor .
- PEB tidak diperlukan terhadap ekspor:
- · barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut;
- · barang untuk bekal kapal;
- · barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas;
- · barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET, TRIPTEK, atau CPD CARNET)
- · barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN.23), dan dengan berat tidak melebihi 100 kilogram
7. Kriteria
pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yaitu:
Pemeriksaan fisik Barang Ekspor dengan kriteria sebagai
berikut :
- .Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
- Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
- Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;
- Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar;
- Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor dilakukan secara
selektif terhadap:
- Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; atau
- Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar.
- Terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh Eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Terhadap Barang
Ekspor yang diekspor oleh Eksportir yang merangkap sebagai importir dengan
kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.Eksportir tertentu
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
dengan memperhatikan reputasi Eksportir yaitu:
- tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
- tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor; dan
- telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
8. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang
diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas
sebelum Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke
atas sarana pengangkut.Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir
dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai
konsolidator barang ekspor dari Kantor Pabean yang mengawasi. Konsolidator
dapat berstatus sebagai PPJK atau bukan sebagai PPJK. Konsolidator wajib
memberitahukan barang ekspor yang dikonsolidasikan dalm PKBE. Dalam hal PEB
telah didaftarkan di Kantor Pabean, pengangkutan barang ekspor dari gudang
eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan Persetujuan Ekspor. Eksportir dalam
satu kelompok perusahaan dapat melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya
dengan ketentuan:
a. Eksportir melakukan sendiri
konsolidasi barang ekspornya wajib memberitahukan pelaksanaan konsolidasi
tersebut dalam PKBE.
b. Eksportir wajib memberitahukan perusahaan-perusahaan
yang merupakan kelompk perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi.
Kegiatan Konsolidasi barang ekspor tentu saja diawasi oleh pabean.
(1) Stuffing barang ekspor
konsolidasi wajib diawasi dalam hal:
a.
barang ekspor
yang mendapat KITE, digabung dengan barang lain yang tidak mendapat KITE;
b.
barang ekspor
yang dilakukan pemeriksaan fisik barang, digabung atau tidak dengan barang lain
yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;
c.
barang ekspor
yang berasal dari TPB, digabung atau tidak dengan barang yang bukan berasal
dari TPB.
(2) Dalam hal barang ekspor
konsolidasi wajib dilakukan pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), konsolidator atau eksportir mengajukan permohonan pengawasan stuffing
kepada Pejabat Kantor Pabean paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum
stuffing dilakukan.
(3) Barang ekspor yang akan
di-stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB yang telah mendapat Nomor Pendaftaran dan Persetujuan
Ekspor.
9. Dokumen
yang wajib disertakan pada saat pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean:
a. Pro-forma
Invoice merupakan dokumen yang digunakan oleh eksportir sebelum melakukan
ekspor barang dan dikirimkan kepada importir, sehingga importir dapat
mengetahui perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.
b. Packing List
merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh eksportir ataupun importir yang berisi
nama dari produk yang diekspor atau diimpor
c. Commercial
Invoice merupakan dokumen nota atau faktur penjualan barang yang diekspor dan
diterbitkan oleh eksportir.
d. Certificate of
Origini merupakan sertifikat yang dikeluarkan untuk menunjukkan asal dari
produk tersebut untuk keaslian produk tersebut
e. Shipping Bill
merupakan dokumen yang digunakan untuk mengurus perizinan dari Bea Cukai dalam
mengekspor barang melalui laut / udara. Isi dari shipping bill sendiri terdapat
deskripsi dari produk yang diekspor, jumlah dan jenis packagingnya, nilai
barang, nama kapal, negara yang dituju dan lain sebagainya
f. Bill of Lading
merupakan dokumen pengiriman barang ekspor yang dikirimkan melalui laut,
dokumen ini merupakan salah satu dokumen yang cukup penting karena melalui
perjalanan laut yang memerlukan waktu yang cukup lama, oleh karena itu dokumen
ini dibuat sebanyak tiga rangkap untuk eksportir, importir dan juga perusahaan
kapal.
g. Airway Bill
merupakan dokumen pengiriman barang ekspor melalui udara. Adapun dalam dokumen
atau kontrak ini memiliki kode yang disebut airline codes
h. Inspection
Certificate merupakan dokumen yang digunakan oleh importir yang memasukkan barang
kedalam suatu negara dan sudah sesuai dengan standar dari negara tersebut.
i. Insurance
Certificate merupakan dokumen asuransi yang diberikan kepada barang-barang yang
diekspor sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dapat
dianstisipasi, baik melalui air ataupun udara.
10. Kewajiban–kewajiban Pengangkut pada saat sarana
pengangkut berangkat dari Kawasan Pabean:
- A. Pengangkut yang merasa pengangkutnya meninggalkan kawasan pabean wajib memberitahukan barang ekspor yang diangkutnya termasuk yang diangkut lanjut atau diangkat terus dengan menggunakan outward manifest kepada pejabat yang menangani manifest di kantor pemuatan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut.
- B. Barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke luar daerah pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada pejabat yang menangani manifest di kantor pabean tempat transit dengan menggunakan Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPBE).
- C. Pengangkutan barang ekspor dari satu tempat ke tempat lain dalam daerah pabean melalui suatu tempat di luar daerah pabean wajib diberitahukan oleh pengangkut dengan menggunakan pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui daerah pabeankepada pejabat yang menangani manifest sbelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan.
- D. Pejabat di kantor pemuatan yang menerima outward manifest melakukan rekonsiliasi antara data PEB dengan outward manifest yang diterimanya dari pengangkut dan menyampaikan data PEB yang tidak terkensoliasi kepada kepala kantor dan pejabat yang menangani penyelidikan.
- E. Dalam hal PEB didaftarkan di kantor pabean tempat dilakukan pemeriksaan, pejabat di kanor pemuatan mengirimkan data atau copy outward manifest barang ekspor bersangkutan ke kantor pabean tempat pendaftaran PEB untuk direskonsiliasi dengan PEB.
- F. Pengangkut yang tidak memilihketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dikenal sanksi administrasi berupa denda berdasarkan pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
0 comments:
Posting Komentar