Sabtu, 24 November 2018

Ringkasan Materi Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Contoh Soalnya

   www.deguh.com -  Ringkasan Materi Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Contoh Soalnya. Pada artikel kali ini, deguh.com akan memberi sedikit ulasan mengenai materi ilmu ekonomi yakni lebih tepatnya materi Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan. Semoga setelah membaca artikel ini, dapat menambah wawasan teman-teman.


LATIHAN BAB 5
1. Apa yang dimaksud dengan bea masuk?
2. Jelaskan tujuan pengenaan bea masuk!
3. Apa yang dimaksud dengan bea masuk tambahan?
4. Jelaskan mengapa diperlukan bea masuk tambahan untuk produk-produk tertentu!
5. Apa perbedaan antara tariff advolarum dengan tariff spesifik?
6. Apa yang dimaksud dengan bea masuk anti dumping?
7. Apa yang dimaksud dengan bea masuk pembalasan?
8. Apa yang dimaksud dengan bea masuk pengamanan?
9. Berikan satu contoh penghitungan bea masuk?
10. Buat salah satu contoh perhitungan bea masuk tambahan.

JAWABAN

1. Bea masuk adalah pungutan negara atas barang impor yang tujuan utamanya adalah untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Bea masuk dikenakan bilamana suatu negara memiliki produk sejenis yang dibuat di dalam negeri dimana produk tersebut perlu perlindungan dalam waktu tertentu hingga dapat bersaing secara bebas dengan produk yang berasal dari luar negeri. Meskipun saat ini kecenderungan tarif bea masuk semakin menurun seiring dengan berlakunya Free Trade Agreement (FTA), namun untuk barang-barang tertentu khususnya produk pertanian, World Trade Organization (WTO) masih memberikan ruang untuk proteksi oleh negara-negara yang menghasilkan produk tersebut.






2. Tujuan pengenaan bea masuk dapat diurai sebagai berikut :
a. Melindungi produksi industri dalam negeri.
Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barangbarang dari luar negeri,mempunyai maksud memproteksi industri dalam negeri sehingga diperolehpendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impordengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor.
b. Menambah penerimaan keuangan negara.
Tujuan lain dikenakan Bea pada barang-barang impor adalah sebagai pemasukan negara. Dengan kata lain pungutan dari Bea masuk akan masuk ke kas negara dan nantinya akan digunakan untuk mendanai pembangunan yang dilakukan oleh negara. Bagi negara-negara berkembang, bea masuk masih menjadi salah satu tumpuan untuk mengisi pundi-pundi kas negara untuk menjalankan roda pemerintahan. Bea masuk merupakan salah satu jenis pajak perdagangan internasional. Di Indonesia bea masuk masih menjadi unsur penting dalam unsur penerimaan negara.
c. Menghambat impor barang
Jika dalam Impor barang ini tidak adanya tarif bea masuk juga akan memberikan efek yang berbahaya karena mudahnya akses akan membuat kita ketergantungan atau dalam kata lain akan sering melakukan impor. Sehingga dengan adanya bea masuk ini setidaknya akan nilai harga yang ditentukan untuk dibayar agar barang tersebut bisa di impor sehingga akan meningkatkan harga barang yang diimpor.
d. Mendorong konsumen menggunakan produk domestic
Karena barang yang diproduksi didalam negeri pasti memiliki harga relatif llebih rendah/mura daripada barang yang di impor karena telah dikenakan bea masuk sehingga mendorong para konsumen untuk menggunakan produk didalam negeri.

Adapun tujuan Lainnya yaitu :
A.    Melindungi kepentingan ekonomi nasional
B.     Melindungi lapangan kerja
C.     Menjaga stabilitas dan keseimbangan neraca pembayaran internasional
D.    Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi
E.     Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas

Bagi negara-negara berkembang, bea masuk masih menjadi salah satu tumpuan untuk mengisi pundi-pundi kas negara untuk menjalankan roda pemerintahan. Bea masuk merupakan salah satu jenis pajak perdagangan internasional. Di Indonesia bea masuk masih menjadi unsur penting dalam unsur penerimaan negara.

3.  Bea masuk tambahan adalah bea masuk lainnya yang dikenakan pada barang tertentu seperti mengancam, merusak, atau  merugikan pertumbuhan produk dalam negeri dengan tujuan melindungi produksi industri dalam negeri. Terdapat beragam jenis bea masuk tambahan yakni: (1) Bea masuk anti dumping (2) bea masuk imbalan (3) bea masuk tindakan pengamanan dan (4) bea masuk pembalasan.

4. Dalam hakekatnya Bea masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari  luar daerah pabean kedalam daerah pabean  yang perhitungannya didasarkan persentase tarif  secara spesifik yang dihitung berdasarkan satuan atau unit barang dengan niai yang telah ditetapkan berkaitan dengan harga yang sebenarnya dibayar atau harga yang seharusnya dibayar. Perhitungan jumlah pungutan bea masuk yang dibayar pada transaksi normal, akan berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun daam praktik perdagangan internasional, bea masuk digunakan sebagai instrumen untuk membatasi eksportasi barang-barang tertentu dari luar daerah pabean kedaam daerah pabean yang dianggap dapat mengancam, merusak atau merugikan produk industry daam negeri Cara yang dilakasanakan (terutama oleh Negara-negara maju) adalah membuat instrument, seperti bea masuk tambahan atas importasi barang – barang yang dituduh / dinyatakan merugikan pertubuhan produk dalam negeri. Tidak semua instruumen ini harus melalui tuduhan, investigasi untuk menerapkan tarif yang harus dikenakan atas barang tersebut.
Pada saat import barang pada umumnya kita akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, Pajak Impor, dan Cukai (Khusus cukai saat ini hanya untuk minuman beralkohol dan rokok / sigaret). Untuk pajak impor mungkin sudah sangat familiar kita dengar yaitu terdiri dari PPN Impor, PPH Impor, dan PPN BM (Barang Mewah), sedangkan untuk bea masuk selain yang biasa kita bayarkan (bea masuk normal) sebenarnya ada beberapa macam bea masuk lain yang dikenakan untuk barang-barang tertentu dan untuk kondisi import tertentu, berikut macamnya :
a.       Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
Bea masuk ini merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan kepada barang impor dimana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik. Selain itu dengan adanya impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, serta dirasa menghambat pengembangan industri barang yang sejenis tersebut di dalam negeri.
b.      Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea masuk ini merupakan jenis bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut. Selain itu dengan adanya importasi barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan industri yang sejenis.
c.       Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis bea masuk ini juga populer disebut dengan safeguard yaitu bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Disamping itu juga menyebabkan kerugian terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan industri yang sejenis.Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh negara lain seperti pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk maka barang – barang impor dari negara yang bersangkutan tersebut sebaliknya juga dapat dikenai tarif tambahan yang besarnya maksimal 40% dari nilai pabean
d.      Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea masuk ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Jenis – jenis Bea masuk tersebut menurut pemerintah dinamakan dengan Bea Masuk Tambahan (BMT) karena memang sifatnya yang dibayarkan oleh importir disamping importir tetap membayarkan bea masuk normal, jadi sifatnya bukan menggantikan bea masuk normal.


5. Terdapat 2 sistem pentarifan dalam menentukan bea masuk yang diaplikasikan pada kegiatan impor yaitu tariff spesifik dan tariff Advalorum. Tarif spesifik adalah perhitungan dengan cara mengkalikan jumlah satuan barang dengan tariff pembebanan bea masuk. Sedangkan tariff Advalorum adalah pungutan bea masuk berdasarkan tariff setinggi-tingginya 40% seperti yang disebutkan pada pasal 12 Undang-undang kepabeanan tahun 2006.

Jenis barang impor yang dikenakan tariff spesifik sekarang ini dikelompokkan menjadi 4 jenis barang yaitu beras(pos tariff BTKI: 10.06) dan Gula(pos tariff BTKI: 17.01), film sinematografi(pos tariff BTKI 37.06 dan 85.23), bir terbuat dari malt(pos tariff 22.03) dan minuman fermentasi dari buah anggur atau lainnya(pos tariff BTKI 22.04, 22.05, dan 22.06).
Contoh Menghitung Tarif Spesifik:
Gula pasir sebanyak 10.000kg. Pos Tarif BTKI 1701.99.11.00. Bea Masuk Rp. 790/kg.
Maka Bea Masuk yang wajib dibayar adalah: 10.000 X Rp. 790  = Rp. 7.900.000.
Lain halnya dengan tariff advalorum, dalam menghitung Bea Masuk mengikuti tariff yang tertera pada BTKI. Perhitungan bea masuk berdasarkan tariff Advalorum dikecualikan untuk barang-barang sebagai berikut:
·         Barang impor hasil pertanian tertentu
·         Barang impor yang termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan, dan
·         Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman pos atau jasa titipan, dan barang impor berasal dari Negara yang memperlakukan barang ekspor secara diskriminatif.
Dasar perhitungan Bea masuk(termasuk Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalian antara NDPBM(Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk) dengan nilai CIF dalam valuta asing. Dasar perhitungan Bea Masuk ini sering disebut Nilai Pabean yang dibulatkan menjadi rupiah penuh dengan cara menghilangkan bagian dari satuan rupiah.




6. Bea masuk antidumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (harga pasar domestic). Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian   terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

     Tujuan pengenaan BMAD adalah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dapat diderita oleh industri dalam negeri. Kerugian tersebut sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Pengenaan BMAD dapat mendorong industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.


7. Bea masuk pembalasan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Misalnya dengan pembatasan, larangan, atau dengan pengenaan tambahan bea masuk, barang- barang dari Negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang berbeda dengan yang telah diatur.

8. Bea masuk tindakan pengamananan (safeguard) adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang  produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut. Disamping itu, menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing, atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

     Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang ditentukan, dimana tariff yang ditentukan paling tinggi 40% dari nilai pabean.


9. Contoh penghitungan bea masuk
Barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2 x 250 USD = 500 USD). Untuk barang kiriman mendapatkan pembebasan FOB 50 USD, maka untuk perhitungan BM dan PDRI FOB = 500 USD – 50 USD = 450 USD. Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS 4202.11.00.90 dengan tarif BM 10%.
   Freigh      = 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
= 10% x 450 USD = 45 USD
   Insurance   = 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
= 0,5% x (450+45) = 2,475 USD
   Nilai Pabean        = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM
= (450+ 2,475+45) x 13.658
= Rp 6.794.513,55
   Bea Masuk    = 10% x Nilai Pabean
= Rp 679.451,355 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 680.000,-
   PPN               = 10% x Nilai Impor
= 10% x (Nilai Pabean + BM)
= 10% x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
= Rp 747.396,4905 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 748.000,-

   PPnBM          = 0 % X Nilai Impor = Rp 0 ,-

   PPh non-API = 7,5% x Nilai Impor
= 7,5 % x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
= Rp 560.547,368 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
= Rp 561.000,-

Jadi, total pungutan yang harus dibayar   = BM + PPN + PPnBM + PPh
= Rp680.000 + Rp748.000+ Rp0+Rp561.000
= Rp1.989.000,-














10. Perhitungan bea masuk anti dumping :
BMAD = Persentase Tarif Bea Masuk Anti Dumping X CIF X NDPBM
Contoh:

Carbon Black dengan nilai CIF USD 50,000.- , ex India . Besarnya tariff Bea Masuk Anti Dumping adalah 11 % . NDPBM yang berlaku : USD 1.- = Rp.9.000,-.
Bea Masuk Anti Dumping = 11 % x 50.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 49.500.000,-

a.    Perhitungan bea masuk imbalan
Besarnya Bea Masuk Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar Selisih antara subsidi dengan:
·      biaya  permohonan,  tanggungan  atau  pungutan  laian  yang  dikeluarkan  untuk memperoleh subsidi; dan/atau
·      pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut .

0 comments:

Posting Komentar