LATIHAN
BAB 5
1. Apa yang dimaksud dengan bea masuk?
2. Jelaskan tujuan pengenaan bea masuk!
3. Apa yang dimaksud dengan bea masuk tambahan?
4. Jelaskan mengapa diperlukan bea masuk tambahan untuk
produk-produk tertentu!
5. Apa perbedaan antara tariff advolarum dengan
tariff spesifik?
6. Apa yang dimaksud dengan bea masuk anti dumping?
7. Apa yang dimaksud dengan bea masuk pembalasan?
8. Apa yang dimaksud dengan bea masuk pengamanan?
9. Berikan satu contoh penghitungan bea masuk?
10. Buat salah satu contoh perhitungan bea masuk
tambahan.
JAWABAN
1.
Bea
masuk adalah pungutan negara atas barang impor yang tujuan utamanya adalah
untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam
negeri. Bea masuk dikenakan bilamana suatu negara memiliki produk sejenis yang
dibuat di dalam negeri dimana produk tersebut perlu perlindungan dalam waktu
tertentu hingga dapat bersaing secara bebas dengan produk yang berasal dari
luar negeri. Meskipun saat ini kecenderungan tarif bea masuk semakin menurun
seiring dengan berlakunya Free Trade Agreement (FTA), namun untuk barang-barang
tertentu khususnya produk pertanian, World Trade Organization (WTO) masih
memberikan ruang untuk proteksi oleh negara-negara yang menghasilkan produk
tersebut.
2. Tujuan pengenaan bea masuk dapat
diurai sebagai berikut :
a. Melindungi
produksi industri dalam negeri.
Dengan
pengenaan bea masuk yang besar atas barangbarang dari luar negeri,mempunyai
maksud memproteksi industri dalam negeri sehingga diperolehpendapatan negara.
Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impordengan persentase
tertentu dari harga barang yang diimpor.
b. Menambah
penerimaan keuangan negara.
Tujuan
lain dikenakan Bea pada barang-barang impor adalah sebagai pemasukan negara.
Dengan kata lain pungutan dari Bea masuk akan masuk ke kas negara dan nantinya
akan digunakan untuk mendanai pembangunan yang dilakukan oleh negara. Bagi
negara-negara berkembang, bea masuk masih menjadi salah satu tumpuan untuk
mengisi pundi-pundi kas negara untuk menjalankan roda pemerintahan. Bea masuk
merupakan salah satu jenis pajak perdagangan internasional. Di Indonesia bea
masuk masih menjadi unsur penting dalam unsur penerimaan negara.
c. Menghambat
impor barang
Jika dalam
Impor barang ini tidak adanya tarif bea masuk juga akan memberikan efek yang
berbahaya karena mudahnya akses akan membuat kita ketergantungan atau dalam
kata lain akan sering melakukan impor. Sehingga dengan adanya bea masuk ini
setidaknya akan nilai harga yang ditentukan untuk dibayar agar barang tersebut
bisa di impor sehingga akan meningkatkan harga barang yang diimpor.
d. Mendorong
konsumen menggunakan produk domestic
Karena
barang yang diproduksi didalam negeri pasti memiliki harga relatif llebih
rendah/mura daripada barang yang di impor karena telah dikenakan bea masuk
sehingga mendorong para konsumen untuk menggunakan produk didalam negeri.
Adapun tujuan Lainnya yaitu :
A. Melindungi kepentingan ekonomi
nasional
B. Melindungi lapangan kerja
C. Menjaga stabilitas dan keseimbangan
neraca pembayaran internasional
D. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi
E. Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs
valas
Bagi negara-negara
berkembang, bea masuk masih menjadi salah satu tumpuan untuk mengisi
pundi-pundi kas negara untuk menjalankan roda pemerintahan. Bea masuk merupakan
salah satu jenis pajak perdagangan internasional. Di Indonesia bea masuk masih
menjadi unsur penting dalam unsur penerimaan negara.
3. Bea masuk tambahan adalah bea masuk
lainnya yang dikenakan pada barang tertentu seperti mengancam, merusak,
atau merugikan pertumbuhan produk dalam
negeri dengan tujuan melindungi produksi industri dalam negeri. Terdapat
beragam jenis bea masuk tambahan yakni: (1) Bea masuk anti dumping (2) bea
masuk imbalan (3) bea masuk tindakan pengamanan dan (4) bea masuk pembalasan.
4. Dalam hakekatnya Bea
masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang
dari luar daerah pabean kedalam daerah
pabean yang perhitungannya didasarkan persentase
tarif secara spesifik yang dihitung
berdasarkan satuan atau unit barang dengan niai yang telah ditetapkan berkaitan
dengan harga yang sebenarnya dibayar atau harga yang seharusnya dibayar.
Perhitungan jumlah pungutan bea masuk yang dibayar pada transaksi normal, akan
berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun daam
praktik perdagangan internasional, bea masuk digunakan sebagai instrumen untuk
membatasi eksportasi barang-barang tertentu dari luar daerah pabean kedaam
daerah pabean yang dianggap dapat mengancam, merusak atau merugikan produk
industry daam negeri Cara yang dilakasanakan (terutama oleh Negara-negara maju)
adalah membuat instrument, seperti bea masuk tambahan atas importasi barang –
barang yang dituduh / dinyatakan merugikan pertubuhan produk dalam negeri.
Tidak semua instruumen ini harus melalui tuduhan, investigasi untuk menerapkan
tarif yang harus dikenakan atas barang tersebut.
Pada
saat import barang pada umumnya kita akan dikenakan pungutan negara berupa Bea
Masuk, Pajak Impor, dan Cukai (Khusus cukai saat ini hanya untuk minuman
beralkohol dan rokok / sigaret). Untuk pajak impor mungkin sudah sangat
familiar kita dengar yaitu terdiri dari PPN Impor, PPH Impor, dan PPN BM
(Barang Mewah), sedangkan untuk bea masuk selain yang biasa kita bayarkan (bea
masuk normal) sebenarnya ada beberapa macam bea masuk lain yang dikenakan untuk
barang-barang tertentu dan untuk kondisi import tertentu, berikut macamnya :
a. Bea
Masuk Anti Dumping (BMAD)
Bea masuk ini merupakan
bea masuk tambahan yang dikenakan kepada barang impor dimana harga ekspor
barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik. Selain itu
dengan adanya impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri
barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri, serta dirasa menghambat
pengembangan industri barang yang sejenis tersebut di dalam negeri.
b.
Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea masuk ini merupakan
jenis bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan
adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.
Selain itu dengan adanya importasi barang tersebut menyebabkan kerugian
terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan
industri yang sejenis.
c.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis bea masuk ini
juga populer disebut dengan safeguard yaitu bea masuk tambahan yang dikenakan
terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap
barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Disamping itu juga menyebabkan kerugian
terhadap industri yang sejenis di dalam negeri, serta menghambat pengembangan
industri yang sejenis.Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar
jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman
kerugian serius terhadap industri dalam negeri.Dalam hal barang ekspor
Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh negara lain seperti pembatasan,
larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk maka barang – barang impor dari
negara yang bersangkutan tersebut sebaliknya juga dapat dikenai tarif tambahan
yang besarnya maksimal 40% dari nilai pabean
d.
Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea masuk ini merupakan
bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang
memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Jenis
– jenis Bea masuk tersebut menurut pemerintah dinamakan dengan Bea Masuk
Tambahan (BMT) karena memang sifatnya yang dibayarkan oleh importir disamping
importir tetap membayarkan bea masuk normal, jadi sifatnya bukan menggantikan
bea masuk normal.
5.
Terdapat
2 sistem pentarifan dalam menentukan bea masuk yang diaplikasikan pada kegiatan
impor yaitu tariff spesifik dan tariff Advalorum. Tarif spesifik adalah
perhitungan dengan cara mengkalikan jumlah satuan barang dengan tariff
pembebanan bea masuk. Sedangkan tariff Advalorum adalah pungutan bea masuk
berdasarkan tariff setinggi-tingginya 40% seperti yang disebutkan pada pasal 12
Undang-undang kepabeanan tahun 2006.
Jenis
barang impor yang dikenakan tariff spesifik sekarang ini dikelompokkan menjadi
4 jenis barang yaitu beras(pos tariff BTKI: 10.06) dan Gula(pos tariff BTKI:
17.01), film sinematografi(pos tariff BTKI 37.06 dan 85.23), bir terbuat dari
malt(pos tariff 22.03) dan minuman fermentasi dari buah anggur atau lainnya(pos
tariff BTKI 22.04, 22.05, dan 22.06).
Contoh
Menghitung Tarif Spesifik:
Gula
pasir sebanyak 10.000kg. Pos Tarif BTKI 1701.99.11.00. Bea Masuk Rp. 790/kg.
Maka
Bea Masuk yang wajib dibayar adalah: 10.000 X Rp. 790 = Rp. 7.900.000.
Lain
halnya dengan tariff advalorum, dalam menghitung Bea Masuk mengikuti tariff
yang tertera pada BTKI. Perhitungan bea masuk berdasarkan tariff Advalorum
dikecualikan untuk barang-barang sebagai berikut:
·
Barang impor hasil pertanian tertentu
·
Barang impor yang termasuk dalam daftar
eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan
Perdagangan, dan
·
Barang impor yang dikenakan tariff bea
masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, barang bawaan
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman pos atau
jasa titipan, dan barang impor berasal dari Negara yang memperlakukan barang
ekspor secara diskriminatif.
Dasar
perhitungan Bea masuk(termasuk Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) dinyatakan
dalam rupiah sebagai hasil perkalian antara NDPBM(Nilai Dasar Perhitungan Bea
Masuk) dengan nilai CIF dalam valuta asing. Dasar perhitungan Bea Masuk ini
sering disebut Nilai Pabean yang dibulatkan menjadi rupiah penuh dengan cara
menghilangkan bagian dari satuan rupiah.
6. Bea
masuk antidumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang
impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai
normalnya (harga pasar domestic). Disamping itu, impor barang tersebut
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang
sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan
industri barang sejenis di dalam negeri. Bea Masuk Antidumping dikenakan
terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal
dengan harga ekspor dari barang tersebut.
Tujuan pengenaan BMAD
adalah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius
yang dapat diderita oleh industri dalam negeri. Kerugian tersebut sebagai
akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang
yang secara langsung bersaing. Pengenaan BMAD dapat mendorong industri dalam
negeri yang mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius untuk
melakukan penyesuaian yang diperlukan.
7. Bea masuk pembalasan
adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal
dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Misalnya dengan pembatasan, larangan, atau dengan pengenaan tambahan bea masuk,
barang- barang dari Negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang berbeda
dengan yang telah diatur.
8. Bea masuk tindakan
pengamananan (safeguard) adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap
barang impor, dimana terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun
relatif terhadap barang produksi dalam
negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan
barang impor tersebut. Disamping itu, menyebabkan kerugian serius terhadap
industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
dan/atau barang yang secara langsung bersaing, atau mengancam terjadinya
kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Bea masuk tindakan
pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi
kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam
negeri. Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh
suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea
masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang
besarnya berbeda dengan tarif yang ditentukan, dimana tariff yang ditentukan
paling tinggi 40% dari nilai pabean.
9. Contoh penghitungan bea masuk
Barang
kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak
sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2 x 250 USD = 500 USD). Untuk barang kiriman
mendapatkan pembebasan FOB 50 USD, maka untuk perhitungan BM dan PDRI FOB = 500
USD – 50 USD = 450 USD. Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS 4202.11.00.90
dengan tarif BM 10%.
● Freigh
= 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia
=
10% x 450 USD = 45 USD
● Insurance
= 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).
=
0,5% x (450+45) = 2,475 USD
● Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, &
Freight) x NDPBM
=
(450+ 2,475+45) x 13.658
=
Rp 6.794.513,55
● Bea Masuk
= 10% x Nilai Pabean
=
Rp 679.451,355 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
=
Rp 680.000,-
● PPN = 10% x Nilai Impor
=
10% x (Nilai Pabean + BM)
=
10% x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
=
Rp 747.396,4905 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
=
Rp 748.000,-
● PPnBM = 0 % X Nilai Impor = Rp 0 ,-
● PPh non-API = 7,5% x Nilai Impor
=
7,5 % x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)
=
Rp 560.547,368 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
=
Rp 561.000,-
Jadi,
total pungutan yang harus dibayar = BM
+ PPN + PPnBM + PPh
=
Rp680.000 + Rp748.000+ Rp0+Rp561.000
=
Rp1.989.000,-
10. Perhitungan bea masuk anti dumping
:
BMAD = Persentase Tarif
Bea Masuk Anti Dumping X CIF X NDPBM
Contoh:
Carbon Black dengan
nilai CIF USD 50,000.- , ex India . Besarnya tariff Bea Masuk Anti Dumping
adalah 11 % . NDPBM yang berlaku : USD 1.- = Rp.9.000,-.
Bea Masuk Anti Dumping
= 11 % x 50.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 49.500.000,-
a. Perhitungan
bea masuk imbalan
Besarnya Bea Masuk
Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar Selisih antara subsidi
dengan:
· biaya permohonan,
tanggungan atau pungutan
laian yang dikeluarkan
untuk memperoleh subsidi; dan/atau
· pungutan
yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada
barang ekspor tersebut .
0 comments:
Posting Komentar