Rabu, 05 Desember 2018

Review Customs Protection Net Tv

   www.deguh.com - Review Customs Protection Net Tv. Customs Protection merupakan salah satu program acara yang disiarkan oleh salahsatu televisi swasta nasional, yaitu NET Tv. Tayangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pajak, ekspor, impor barang serta memberi informasi kepada para penonton tentang ruang lingkup bea cukai. Customs Protection dikemas dengan format reality show. Customs Protection yang bekerja sama langsung dengan Direktorat Jendral Bea Cukai berusaha lewat tayangannya mengajak para penonton
untuk menyaksikan berbagai macam kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan ditindak tegas oleh petugas bea cukai, mulai dari penagkapanpenyelundupan serta pemusnahan barang-barang sitaan. Customs Protection tayang setiap hari sabtu dan minggu pukul 23.30 WIB.

   Pada artikel kali ini, saya ingin meriview Customs Protection yang tayang pada Minggu (2/12) kemarin. Pada tayangan kemarin terdapat 2 kasus yang diangkat, penasaran kasus apa saja? Yuk simak ulasannya hingga selesai.

1. Penangkapan Sabu di Bandara
     Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara International Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Beberapa hari yang lalu berhasil menggagalkan 300 gram sabu yang disimpah oleh pelaku dibawah tapak sepatu dan dicelana dalam yang ia kenakan. Pemuda ini baru saja tiba di Bandara dan berasal dari penerbangan Malaysia dan rencananya akan melanjutkan penerbangannya ke Surabaya. Dengan penggagalan ini merupakan sebuah upaya untuk terus menjadikan Negara ini bebas dari berbagai macam jenis narkotika dan menjadikan generasi bangsa yang sehat dan cerdas.

   Sudah sepatutnya kita mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terus-menerus tanpa henti melakukan berbagai macam penggagalan narkotika yang berusaha masuk ke wilayah Indonesia.

2. Penangkapan Pelaku Penjual Rokok Ilegal
     Petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan rokok ilegal yang beredar didaerah Sumatera Utara. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal sangat berdampak pada kerugian Negara. Misalnya saja, satu bungkus rokok yang dijual Rp.10.000,00 maka cukai yang harus dibayarkan sebesar Rp. 6.500,00 - Rp. 7.000,00 , sedangkan yang ilegal tidak membayar cukai kepada Negara sama sekali. Kehadiran rokok ilegal tanpa cukai dapat mengancam industri rokok legal. Patut diapresiasi kinerja DJBC yang terus menggali dan menggagalkan peredaran rokok ilegal. Dari hasil penindakan kali ini, ditemukan empat puluh ribu batang rokok dan jika dikalkulasikan kerugian negara ditaksir mencapai delapan belas juta rupiah. Pelaku yang terbukti bermasalah, dikenakan pasal 28 ayat 1 dan dapat dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang sebenarnya.


   Itu dia sedikit review saya mengenai Customs Protection yang tayang pada Sabtu (2/12) kemarin, semoga bermanfaat ya teman-teman. Sampai jumpa diartikel berikutnya.

0 comments:

Posting Komentar