KATA PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas rahmat dan karunia-Nya memberikan penulis kesehatan dan memberikan
kemudahan bagi penulis untuk dapat menyelesaikan
paper ini secara tepat waktu.
Tidak lupa pada kesempatan kali ini saya
mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Murti Puspita Rukmi S.ST., M.Ak selaku dosen pengampu mata kuliah
Pengantar Kepabeanan dan Cukai yang telah memberikan arahan dalam
penyelesaian tugas paper ini.
Judul paper yang saya angkat pada kesempatan kali ini adalah mengenai “Review Film The Infiltrator”. Tujuan penulisan
paper ini ialah memberikan informasi mengenai keterkaitan mata kuliah Pengantar
Kepabeanan dan Cukai dan Film The Infiltrator yang mana film ini mengangkat
dari kisah nyata. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya paper ini bisa
memberikan kontribusi positif dalam sistem pabean yang ada di Indonesia.
Penulis sangat menyadari bahwa paper yang penulis
buat sangat jauh dari kata sempurna, untuk itu, penulis mengharapkan saran dan
kritik yang sifatnya membangun untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir
kata, penulis mengucapkan terima
kasih.
Pontinak,
14 Oktober 2018
Penulis,
M.Teguh Budianto
NIM4201614028
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1
1.1 Latar
Belakang & Sejarah Singkat .............................................................. 1
1.2 Rumusan
Masalah ....................................................................................... 2
1.3 Tujuan
Paper ............................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN .................................................................................. 3
2.1
Pengertian dan Mengenal Lebih Dalam DJBC........................................... 3
2.2 Peran
DJBC Menangani Narkoba................................................................ 9
2.3 Jenis-Jenis
Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Remaja.............................. 10
2.4
Bentuk
Kerjasama Antar Negara Dalam Menanggulangi Narkoba............. 11
2.5
Upaya
Meminimalisir Penyuludupan Narkoba ........................................... 14
2.6 Pengertian,Upaya
dan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.................. 15
2.7 Review
Film “The Infiltator”.......................................................................
BAB
III PENUTUP .......................................................................................... 29
3.1 Kesimpulan
................................................................................................. 29
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang & Sejarah Singkat
Sistem bea dan
cukai telah ternyata telah dipraktikkan dari masa dahulu oleh kerajaan-kerajaan
di kepulauan Indonesia. Pada masa kesultanan-kesultanan Islam, dikenal jabatan
syahbandar dan bendahara yang bertugas memungut bea atas barang-barang yang
diperdagangkan di pelabuhan. Di Mataram, dikenal gerbang-gerbang cukai di
pedalaman yang untuk dapat melintasinya, dipungut iuran tertentu. Kepabeanan pada masa VOC dimulai pada saat Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon
Coen mengundangkan tarif bea masuk yang pertama di Batavia pada tanggal 1
Oktober 1620. Pada masa pemerintah Hindia Belanda, didirikan De Dienst der Invoer
en Uitvoer Rechten en Accijnzen (I.U&A), sebuah jawatan di bawah Departemen
Keuangan.
Pada masa ini,
tidak hanya kepabeanan saja yang diurus oleh Dinas I.U&A, melainkan juga
cukai. Petugas bea-cukai pada masa ini dikenal sebagai douane, mantriboom, atau
tolenaar. Pada masa
pemerintahan Jepang, pulau Jawa dan Madura di bawah kendali pemerintahan
militer Angkatan Darat (Gun) Kekaisaran Jepang ke-16 dengan ibu kota di
Jakarta. Sementara di Sumatera oleh AD Kekaisaran Jepang ke-25. Pulau-pulau
lainnya di bawah pemerintahan Kaigun (Angkatan Laut) Kekaisaran Jepang dengan
ibu kota di Makassar. Untuk Jawa dan Madura, pemerintahan Jepang yang disebut
Gunseikanbu mengeluarkan Osamu Serei (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 1942 yang
dalam Pasal 1 angka 2-nya disebutkan bahwa “untuk sementara waktu bea tidak
usah diurus”. Pada saat itulah kegiatan kepabeanan dibekukan, sehingga hanya
cukai saja yang dijalankan.
Cukai berada
satu bagian dengan jawatan pajak pemerintahan Jepang di bawah departemen
keuangan yang bernama Zaimubu. Sebagian pegawai bea dan cukai Indonesia zaman
Belanda pada masa ini disalurkan ke jawatan pelabuhan. Sementara itu, tidak
diketahui bagaimana kebijakan kepabeanan dan cukai di Sumatera dan wilayah
lainnya. Meskipun besar kemungkinan, urusan kepabeanan juga dibekukan mengingat
saat itu terjadi blokade internasonal terhadap perdagangan luar negeri Jepang. Model
Zaimubu di Jawa dan Madura inilah yang diadopsi oleh para pendiri bangsa ketika
merumuskan bentuk Departemen Keuangan setelah proklamasi. Bentuk ini baru
dirumuskan setelah 25 September 1945 setelah pengangkatan A.A. Maramis sebagai
Menteri Keuangan. Karena mengadopsi Zaimubu, wajar jika pada awalnya urusan
kepabeanan tidak diikutsertakan. Setelah itu mulai tanggal 1 November 1945,
urusan Bea masuk Departemen Keuangan bagian Pajak.
Pada tahun
1946, Pejabatan Pajak direorganisasi menjadi tiga pejabatan: Pajak, Pajak Bumi,
dan Bea dan Cukai. Di saat inilah istilah Pejabatan Pajak baru dapat
dianalogikan dengan Ditjen Pajak sekarang ini, karena tidak lagi membawahkan
pajak, bea dan cukai, serta pajak bumi. Saat itulah Bea dan Cukai menjadi unit
eselon I di bawah Menteri Keuangan. Setelah reorganisasi terjadi, Menteri Muda
Keuangan, Mr. Sjafruddin Prawiranegara menunjuk Mr. R.A. Kartadjoemena sebagai
Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama yakni pada tanggal 1 Oktober 1946.
Pada saat itulah, tanggal 1 Oktober 1946 diyakini sebagai hari lahirnya Bea
Cukai Indonesia. Bea Cukai meski secara harfiah mirip, tetapi secara istilah
keduanya memiliki arti masing-masing. Kita mulai dari bea. Berasal dari bahasa
Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang
keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi
pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan.
Secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan
pengawasan atas lalu lintas barang antar negara. Secara filosofis dan historis
memang demikian.
Naluri pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu
akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk ke dalam wilayahnya. Tentu
sang penguasa tidak ingin di wilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang
dapat mengancam kekuasaannya. Senjata atau mesiu misalnya. Atau barang yang
dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol atau candu. Dalam pada itu, sang
penguasa juga ingin menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar,
sekaligus meraup pendapatan. Di sinilah bea dipungut. Kesemuanya, tentu, demi
melindungi kepentingan nasional masing-masing. Fungsi filosofis historis tadi
tetap dipakai hingga kini di seluruh dunia.
Dengan tetap bertujuan melindungi kepentingan nasional
masing-masing, ada negara yang lebih menggunakan pabean sebagai alat
pertahanan, ada yang cenderung ke finansial. Oleh karenanya, banyak negara yang
menjadikan pabean sebagai institusi militer atau keamanan, tak sedikit pula
yang menjadikannya di bawah departemen yang mengurusi keuangan. Di AS, pabean
di bawah Homeland Security Department. Di Hongaria, pabean adalah bagian dari
militer. Yang di bawah keuangan contohnya di negara kita sendiri. Namun
mayoritas, termasuk yang beraliran keuangan, pabean selalu dibekali kemampuan
pertahanan negara atau penegakan hukum. Mungkin terkecuali pabean Singapura.Karena
dilahirkan dari rahim pertahanan yang bernafaskan pengawasan, pabean
(Indonesia) semestinya memang tidak melulu dibebani target-target pemasukan
keuangan negara. Pabean harus lebih dikonsentrasikan untuk menjaga pintu negara
dari barang-barang yang mengancam kepentingan nasional.
1.2
Rumusan Masalah
a) Pengertian dan Mengenal
lebih dalam DJBC
b) Peran DJBC Menangani Narkoba
c) Bahaya Narkoba Bagi Remaja
d) Bentuk Kerjasama antar negara dalam menaggulangi narkoba
e)
Upaya meminimalisir
penyuludupan narkoba
f) Pengertian,upaya dan hukum tindak pidana pencucian
uang
g) Review Film “The Infiltrator”
1.3
Tujuan Paper
Tujuan dari pembuatan paper ini ialah supaya
bisa lebih dalam dan lebih jauh memahami mengenai Bea Cukai terutama di
Indonesia dan keterkaitannya dengan Bea Cukai di negara lain yang terdapat
dalam Film “The Infiltrator” yang mana film ini merupakan kisah nyata yang
diangkat ke industri film layar lebar. Tujuan lainnya adalah menanamkan kepada
masyaratakat berbagai kalangan untuk menjadi generasi yang peduli dengan negara
kita Indonesia yang kini sangat tinggi masalah kasus penyalahgunaan narkoba.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DAN MENGENAL LEBIH DALAM DJBC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(disingkat DJBC atau bea cukai) adalah nama dari sebuah instansi pemerintah
yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan
Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era
globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs. Dari segi
kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur
jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Kementerian
Keuangan Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain.
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan
erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut
pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan
cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi
penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di
dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu, tugas
dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran
minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau
barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC
bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang
melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Bea berasal dari bahasa Sansekerta,
bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau
masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya
disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Secara
istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas
lalu lintas barang antar Negara.
Cukai
adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang
menikmati/menggunakan objek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil
tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol
/ Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk. Secara
sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen
sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen
dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang
terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang
sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut
sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Cukai dikenakan terhadap
Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
1) Etil
alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
2) Minuman
yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan
bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang
mengandung etil alkohol;
3) Hasil
tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil
pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Barang kena cukai adalag barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang konsumsinya perlu
dikendalikan,peredarannya perlu diawasi,pemakaiannya dapat menimbulkan efek
negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu
pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehubungan dengan
penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai
Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga
jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang
mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan
perubahan jenis Barang Kena Cukai.
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya
Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita
temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang
kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap
kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan
bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada juga bea keluar untuk ekspor,
khususnya untuk barang / komoditi tertentu .
Pemungutan bea masuk adalah untuk
melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor,
dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam
persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk
atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut
bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah
akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang
yang diekspor. Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah
memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir
sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah
jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk
melindungi sumber daya alam Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi
industri dalam negeri.
Proses impor dan
pabean, Kegiatan
impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada
di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah hal yang penting dalam setiap transaksi
impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di
Indonesia melalui Bank (issuing bank). Selanjutnya penjual di luar negeri akan
mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent
bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of
lading (BL), Invoicedsb). Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank
dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk
mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum
dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya. Barang
impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut
barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan
resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar
kegiatan importasi di Indonesia dilakukan.
Banyak
proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal
cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor). Istilah
"pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka
setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas
dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari
kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.) Setelah barang
impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara
(container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini
dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage). Setelah bank menerima
dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir
harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia
buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank
telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan
dokumen tersebut. Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya
importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh
dari bank (B/L, invoice dll). Untuk mengambil barangnya maka importir
diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai
pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO
(certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB
maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap
pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka
jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer
DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut. Prinsip perpajakan
di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini,
formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah
diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu
barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya
kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah
pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama
(KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Setelah
importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor)
pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada
DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak
impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB
untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga
untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan
sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data
interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat
interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC. Rencana kedepannya
semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan
keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet
khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu
importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung
dengan sistem komputer DJBC.
Proses
pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri,
khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan
karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan
hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti
pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kedaluwarsa, dsb, untuk daging
impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga
umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi. Selanjutnya DJBC akan
memberlakukan National Single Window (NSW) untuk pelayanan dengan otomasi.
Sistem penjaluran, iranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang
yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya
dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir,
jenis komoditi barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data
base intelejen DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi
sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam
menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat)
penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA,
yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama
(KPU). Jalur tersebut adalah:
1. Jalur prioritas yang khusus
untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini
pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan
prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini
akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random
oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
2.Jalur hijau, jalur ini
diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi
komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi
pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu
misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI)
yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
terhadap barang.
3.Jalur Kuning, jalur ini
diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi
komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut
pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu
misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI)
yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
terhadap barang.
4.Jalur merah (red chanel) ini
adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang
memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track
record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah,
pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan
jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa"
atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif
oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut
bisa 10%, 30% dan 100%.
5.Jalur Mitra Utama (MITA),
jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan
Utama.
Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan
oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen
Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan
Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya. Semua peraturan
ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah
instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari
pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya
efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin
jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap
peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari
pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus
dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015[1] disebutkan
susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri
dari:
• Sekretariat Direktorat
Jenderal
• Direktorat Teknis
Kepabeanan
• Direktorat Fasilitas
Kepabeanan
• Direktorat Teknis dan
Fasilitas Cukai
• Direktorat Kepabeanan
Internasional dan Antar Lembaga
• Direktorat Keberatan
Banding dan Peraturan
• Direktorat Informasi
Kepabeanan dan Cukai
• Direktorat Kepatuhan
Internal
• Direktorat Audit
Kepabeanan dan Cukai
• Direktorat Penindakan Dan
Penyidikan
• Direktorat Penerimaan dan
Perencanaan Strategis
Disamping
jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga
Pengkaji":
• Tenaga Pengkaji Bidang
Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
• Tenaga Pengkaji Bidang
Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
• Tenaga Pengkaji Bidang
Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor
206.3/PMK.01/2014 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai terdiri dari:
• 3 (tiga) unit kantor
pelayanan utama
Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
• 16 (enam belas) unit
kantor wilayah
Kantor
Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
Kantor
Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
Kantor
Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di
Palembang
Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang
Kantor
Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
Kantor
Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
Kantor
Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
Kantor
Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
Kantor
Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
Kantor
Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
Kantor
Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan
Kantor
Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar
Kantor
Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon
Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Berikut ini daftar pejabatnya:
1961
— 1965: H.A. Pandelaki
1965
— 1972: Padang Soedirjo
1972
— 1973: Slamet Danoesoedirdjo
1973 — 1981: Tahir
1981
— 1983: Wahono
1983
— 1985: Bambang Soejarto
1985
— 1986: Radius Prawiro
1986
— 1988: Hardjono
1988
— 1991: Sudjana Soerawidjaja
1991
— 1998: Soehardjo
1998
— 1999: Martiono Hadianto
1999
— 2002: R.B. Permana Agung
2002
— 2006: Eddy Abdurrachman
2006
— 2009: Anwar Suprijadi
2009
— 2011: Thomas Sugijata
2011
— 2015: Agung Kuswandono
2015
- 2015 : Supraptono (Pelaksana Tugas)
2015
- Sekarang : Heru Pambudi
Hubungan antara Bea
Cukai dengan Pajak
Hubungan antara pajak negara yang dipungut oleh DPJ dan
kewajiban bea masuk/bea keluar dan cukai yang dipungut oleh DJBC saling
berkaitan erat yang dapat kita lihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan
pemahaman ketentuan perundangan yang ada. Dalam
praktik perdagangan internasional lazim dikenal adanya istilah custom
duties atau diterjemahkan sebagai kewajiban pabean yang di Indonesia saat
ini dikenal adanya bea masuk dan bea keluar dan istilah excise
duties yang diterjemahkan sebagai kewajiban cukai atau cukai.
Istilah duty atau jamaknya duties dalam literatur
disebutkan duty asal mulanya ialah suatu pembayaran yang diwajiban,
terutama suatu pembayaran yang harus dilunasi kepada pemerintah, seperti yang
sekarang dipakai ialah suatu pembayaran pajak yang dipungut atas barang-barang impor
atau expor. Pada hakikatnya, suatu duty adalah pajak yang sebenarnya
dipungut, sedangkan suatu tarif itu adalah daftar atau tabel, dasar, tingkat
pajak itu. Jadi, dalam teks ini, berbagai penggolongan dan
jenis tariffs atau duties yang dimasukkan dan didefinisikan
di bawah tariff (Abdurrachman, 1991:359).
Dalam The Free Dictionary, istilah duty dalam
ilmu ekonomi ialah In economics, a duty is akind of tax often associated
with customs, a payment due to the revenue of a state, levied by force of law. Properly
a duty differs from a tax in being levied on spesific commodities, financial
transactions, estates, etc, and not on individuals; thus it is right to talk of
import duties, excies_duties, death or succession duties, ets, but of income
tax as being levied on a person in proportion to his income. (Farlex, Inc, www,thefreedictionary,com,
2006). Dari uraian di atas dijelaskan bahwa duty lebih ditekankan
kepada hal yang berhubungan dengan kepabeanan atau aktivitas impor/ekspor,
yaitu memasukkan/mengeluarkan barang dari/ke luar negeri yang dikenakan
terhadap barang tertentu atau transaksi keuangan tertentu yang tidak bersifat
individual (subjektif) sehingga atas impor barang tertentu yang termasuk barang
kena cukai dari luar negeri, selain dikenakan bea masukan juga dikenakan cukai.
Sebaliknya, terhadap produk dalam negeri yang dikenakan cukai apabila diekspor
atau dikirim ke luar negeri dapat dimintakan pengembalian cukainya.
Hubungan dengan undang-undang pajak sebagai pajak
objektif yang berkaitan dengan abrang kena pajak, yaitu PPN dan PPnBM
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983jo Nomor 11 Tahun
1994 jo 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah disebutkan dalam ketentuan umum, “Dasar pengenaan pajak
adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai
lainnya yang ditetapkan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang”, sedangkan nilai impor adalah, “Nilai
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya
yang dikenakan pajak bedasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pabean untuk impor barang kena pajak tidak termasuk pajak pertambahan nilai
yang dipungut menurut undang-undang ini. “Nilai pabean untuk perhitungan bea
masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15, Ayat 1
undang-undang tentang kepabeanan).
Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas
barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau
harga jual eceran (Pasal 6, Ayat 2) undang-undang tentang cukai. Artinya, harga
dasar yang digunakan adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk
atau dapat juga harga jual eceran (biasanya harga jual eceran telah memperhitungkan
nilai pabean, bea masuk, dan biaya-biaya lain yang timbul dalam pengimporan,
serta margin (keuntungan). Jadi, pajak dalam rangka impor berupa PPN, PPnBM,
dan PPh atas impor (Pasal 22) yang dipungut oleh DJBC dikenakan dengan dasar
nilai pabean ditambah duties yang dibebankan atas barang tersebut.
2.2 PERAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI DALAM
MENANGANI PENYELUNDUPAN NARKOBA
Sebagai
negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum
nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan yang bersumberkan pada
Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945. Yang bunyinya dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. Berlakunya asas legalitas atau konstitusional atau asas supremasi hukum,
2. Menjamin dan melindungi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia,
3. Adanya peradilan dan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mampu
menjamin tegaknya hukum yang berkeadilan yang apabila terjadi suatu perkara
sengketa atau pelanggaran hukum dalam masyarakat.
Bertitik
tolak dari pemikiran sebagai negara hukum itulah dan keinginan pemerintah yang
menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada
kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, maka sesuai perkembangan
hukum nasional dibentuklah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Tujuan dibentuknya Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,
diharapkan mampu untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi
dan akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, dengan diberlakukannya
undang-undang ini mampu untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan
perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung
kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang
tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan
dan penindakan penyelundupan. Di Indonesia, peredaran barang palsu dan hasil bajakan
sudah pada tahap yang serius dan mengkhawatirkan.
Peran aparat penegak hukum dan masyarakat juga
berperan penting untuk memberantas penyelundupan tersebut. Aparat penegak hukum
yang dimaksud adalah Direktorat Bea dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi
maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat
menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang di daerah
pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut
Undang-Undang Nomor17Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor10 Tahun 1995
Tentang Kepabeanan adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara; sebagai
alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan
agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia
atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut, maka untuk keluar masuknya
barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah
melalui kerjasama antara Bea dan Cukai denganinstansi lain pengelola pelabuhan
untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas
barang yang masuk maupun keluar daerah pabean dengan maksud untuk mencegah
tindakan penyelundupan yang merugikan negara.
Belakangan
ini telah muncul berbagai bentuk dan jenis kejahatan yang dapat digolongkan
sebagai kejahatan internasional, sebagai akibat dari kemajuan teknologi,
komunikasi, dan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru. Salah satu bidang yang
mengalami kemajuan cukup pesat adalah transportasi, yang memungkinkan
perjalanan antar negara menjadi semakin mudah dilakukan. Tetapi kemudahan
tersebut tidak hanya dapat dinikmati oleh warga negara dan orang-orang yang
beritikad baik, tetapi juga oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
ataupun juga oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam dunia kejahatan
misalnya kejahatan narkotika yang jaringannya ada indikasi merupakan jaringan
yang bersifat internasional. Perdagangan gelap narkobamerusak pemerintahan,
institusi dan kohesi sosial. Pedagang obat
terlarang biasanya mencari jalur dimana aturan hukum lemah. Pada
gilirannya, kejahatan narkoba memperdalam kerentanan terhadap ketidakstabilan
dan kemiskinan.
Tugas dan
fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan
pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam
rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai.
Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan)
ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah
bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu, tugas dan fungsi DJBC
adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang
mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil
pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi
dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan
penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Tugas lain bea dan cukai adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan
impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain,
seperti dari Departemen Perdagangan ,
Departemen Pertanian , Departemen Kesehatan , Badan Pengawas Obat dan Makanan , Departemen
Pertahanan dan peraturan lembaga lainya.
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi bea dan cukai untuk melaksanakannya karena bea dan cukai adalah
instansi yang mengatur keluar masuknya
barang di wilayah Indonesia. Esensi dari
pelaksanaan peraturan - peraturan
terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam
pengawasan dan pelayanan, karena tidak
mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang
berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut
adalah untuk menghidari birokrasi panjang
yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam
beraktivita.
2.3 JENIS-JENIS
NARKOBA DAN BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA
Narkoba
(singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya)
adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi) fisik dan psikologis. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya
penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan
hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang
diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti
zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat
berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas
hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum
muda atau remaja.
Kalau
dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar
umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba
sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja. Ketergantungan obat
dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Terdapat empat golongan psikotropika menurut
undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009
tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam
golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah
psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain : Sedatin
(Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Adapun bahaya
narkoba bagi remaja dan pelajar adalah sebagai berikut:
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan
gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem
neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan
aspek sosial.
2.4 BENTUK
KERJASAMA ANTAR NEGARA DALAM MENANGGULANGI PERDAGANGAN NARKOBA
Kerjasama
antar negara yang sifatnya internasional tentunya akan membawa perubahan yang
berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama
pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi
badan dunia seperti PBB misalnya, atau organ-organ PBB yang berkaitan dengan
hal itu. Sebab yang terjadi selama ini
pada umumnya cara-cara penanggulangan perdagangan gelap narkotika dilakukan
secara sendiri-sendiri atau semata-mata antara dua negara yang dianggap sebagai
sumber dan sebagai sasaran perdagangan narkotika tersebut. Kelemahan mendasar
dari kerjasama semacam ini adalah kurangnya koordinasi dengan negara-negara
lain, misalnya yang menjadi tempat persinggahan dari perdagangan tersebut.
Kebijakan global penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya
dituangkan dalam The United Nation's
Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya
dimaksudkan untuk:
a.Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh
negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan
internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk
perjanjian internasional.
b.Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi
penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan; dan
c.Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran
narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi
tersebut, dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976
Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang
Mengubahnya.
Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-undang untuk menanggulangi
kejahatan narkotika di dalam negeri yakni Undang-Undang No. 9 Tahun 1976
tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius
warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927
(Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536) yang mengatur peredaran, perdagangan, dan
penggunaan obat bius.
Realita Mekanisme kerja Petugas Bea dan Cukai yang berkaitan dengan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyelundupan narkotika-psikotropika
melalui penumpang dan barang kiriman yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Melalui Penumpang
a. Analisis Intelejen
Analisis intelejen melakukan pengelolaan data/informasi dalam rangka
pendeteksian dini. Melakukan pengumpulan data/informasi Sumber informasi
berasal dari internal DJCB yakni surveillance, monitoring, dan unit internal
lainnya. Eksternal DJCB laporan masyarakat, Kordinasi dengan institusi seperti
Kanwil Bea Cukai Pusat, BNN, Polres, Polda, Interpol, Kantor Pos, Perusahaan
Jasa Titipan, Angkasa Pura dan sumber lainnya yang setelah itu dilakukan proses
penilaian data informasi dan sumber informasi setelah dilakukan penilaian
dilakukan proses analisis data informasi yang telah menimbulkan klasifikasi dan
kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana narkotika-psikotropika
b. Analisis Profiling
Penumpang (Know Profil Pessanger)
Analisis penumpang yang menjadi
salah satu cara yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mencurigai penumpang
yang diketagorikan sebagai penyelundup narkotika di tempuh oleh aparat Bea dan
Cukai Bandara dengan database penumpang yang terdiri dari alur perjalanan serta
profil penumpang dan Customs Declaration.
Di dalam Customs Declaration terdapat pemberitahuan beserta peringatan
kepada penumpang dimana setiap awak sarana pengangkut/penumpang wajib
menyerahkan pemberitahuan pabean atau
Customs Declaration dan setiap penumpang yang tidak memberitahukan barang yang
seharusnya diberitahukan dianggap sebagai pelanggaran dan diancam dengan sanksi
adminstrasi dan hukuman pidana berat bagi pembawa narkotika.
c. Analisis Dokumen
Perjalanan (Travel Documents)
Dengan analisis dokumen pejalanan
(travel documents) petugas Bea Cukai Bandara dapat mengetahui tujuan dari
penumpang tersebut datang ke negara ini, bahkan sampai berapa banyak uang yang
dibawa oleh penumpang tersebut. Analisis dokumen
perjalanan ini meliputi pemeriksaan paspor, visa, tiket beserta akomodasi
penumpang.
d. Pemeriksaan X-Ray
Dalam proses penyelidikan tindak
penyulundupan Narkotika melalui penumpang salah satu cara yang dilakukan
petugas Bea dan Cukai Bandara yakni pemeriksaan x-ray yakni alat yang digunakan
untuk mendeteksi barang bawaan penumpang sebagai security dan detection
system.
e. Pemeriksaan Fisik Barang
Penumpang
Pemeriksaan fisik barang penumpang merupakan langkah lanjutan setelah
pemeriksaan x-ray. Pemeriksaan barang penumpang yang lebih mendetail dengan
cara membuka isi barang bawaan penumpang yang dilakukan oleh hangar petugas Bea
dan Cukai bandara yang terdiri dari petugas Bea dan Cukai bandara laki-laki dan
perempuan.
f. Mengetahui Gerak-gerik
Bahasa Tubuh Penumpang (Know Body Language Passenger) Mengetahui gerak-gerik
penumpang merupakan salah satu cara dalam proses penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana penyelundupan narkotika melalui penumpang, bahasa tubuh penumpang
dapat dilihat dengan cara analisis indikator verbal dan non verbal.
g. Pemeriksaan Fisik Pada
Badan
Pemeriksaan fisik pada badan dapat dilakukan pejabat Bea dan Cukai bila
syarat utama dari periksa fisik terpenuhi yaitu adanya bukti awal yang cukup
ada barang pelaggaran yang disimpan baik dengan cara ditelan atau dimasukkan di
dalam badan orang yang bersangkutan. Dasar hukum pemeriksaan badan,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 92 dan 112, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai pasal 63, Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di bidang Kepabeanan, KEP Dirjen Bea dan
Cukai No. KEP38/BC/1997 pemeriksaan badan.
h. Penangkapan dan Pengumpulan
Barang Bukti Barang bukti lain selain
sampel narkotika yakni semua yang barang
bawaan yang dimiliki oleh pelaku seperti kartu identitas penumpang, uang,
handphone, dan segala barang pelaku akan disita oleh PPNS Bea Cukai untuk
dilakukan proses penyidikan dan pencarian informasi terhadap pengembangan kasus
terkait.
2. Melalui Barang Kiriman
a. Analisis Manifest
Analisis Manifest dilakukan dengan melihat invoice atau bukti pengirim dan
penerima barang, alamat pengirim dan alamat penerima serta keterangan isi dari
barang tersebut, jumlah barang kiriman, pengirim maupun penerima
mengatasnamakan perorangan atau perusahaan. Perlu diketahui bahwa jumlah barang
dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak hal inilah yang menjadi
salah satu pertimbangan untuk memilih barang tertentu untuk diperiksa secara
mendalam.
b. Penegahan Barang
Kiriman
Tindakan yang di lakukan oleh petugas Bea dan Cukai untuk menunda
pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor ekspor sampai dipenuhinya kewajiban
pabean dan cukai atau barang tersebut bukan merupakan barang terlarang
narkotika-psikotropika. Syarat dilakukan penegahan adalah barang diduga kuat
merupakan barang hasil atau digunakan sebagai suatu tindakan yang terkait
dengan barang terlarang narkotika-psikotropika. Barang kiriman yang merupakan
narkotika ditegah dan dikuasai negara di Tempat pemeriksaan dan penindakan,
selama proses penyelidikan atau penyidikan terhadap barang yang ditegah untuk
dilakukan penyegelan.11
c. Penyegelan Barang Kiriman
Penyegelan adalah tindakan pejabat Bea dan Cukai melekatkan atau memasang segel atau memasang
segel Bea dan Cukai pada barang yang sebagai tanda bahwa barang tersebut yang
bertujuan untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa barang yang disegel
tersebut dalam penguasaan DJBC, dan dalam rangka pengamanan terhadap barang
untuk mengamankan penerimaan negara, pelaksanaan kewenangan pabean dalam rangka
pencegahan, penindakan, penyidikan, audit dan penyitaan oleh juru sita Bea dan
Cukai.
d. Manajemen Resiko
Manajemen resiko ini yang akan dipertanggung jawabkan oleh pihak aparat Bea
dan Cukai apabila prediksi aparat Bea dan Cukai meleset atau tidak benar
terkait pembongkaran barang kiriman dari luar negeri tersebut. Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di bidang Kepabeanan, Segala
biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
merupakan tanggung jawab pengangkut yang dalam hal ini Pihak Kantor Pos dan
Perusahaan Jasa Titipan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran ketentuan UndangUndang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila
dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan
Undang-Undang.
e. Pemeriksaan X-Ray
Berbeda dengan pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri melalui
Perusahaan Jasa Titipan berbeda dengan barang penumpang dari luar negeri,
pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri dalam melakukan proses pemeriksaan
x-ray tidak dilakukan pemeriksaan xray untuk keseluruhan barang melainkan hanya
barang-barang yang dicurigai atau diduga sebagai barang yang terindikasi secara
kuat merupakan barang yang menyelundupkan barang terlarang
narkotika-psikotropika.
f. Pemeriksaan Fisik Barang
Kiriman
Pemeriksaan barang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai disertai beberapa saksi
yang berasal dari Kepolisian dan pihak perusahaan jasa titipan barang atau
kantor pos guna untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan
Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang.
Kendala yang di Hadapi Petugas Bea dan Cukai Terkait Realita Mekanisme
Kerja dalam Tindak Pidana Penyeludupan Narkotika Melalui Penumpang dan Barang
Kiriman.
2.5 UPAYA MEMINIMALISISR
PENYELUDUPAN NARKOBA
1. Melatih petugas Bea
Cukai
Upaya yang dilakukan dengan cara melalui Diklat PPNS Bea Cukai untuk
mendidik dan melatih petugas Bea Cukai untuk menjadi penyidik yang berkompeten
yang dilakukan DJBC dengan Pihak Kepolisian, kemudian secara internal melakukan
sharing informasi terkait modus-modus penyelundupan narkotika baik domestik
maupun internasional.
Hal-hal yang dipelajari dalam diklat PPNS adalah Taktis dan teknis
penyelidikan, Taktis dan teknis penyidikan, Administrasi penyidikan, Manajemen
penyidikan, Pengetahuan Bantuan kepolisan termasuk laboratorium Forensik
Bareskrim Polri, Identifikasi Bareskrim Polri, dan psikologi Polri. Selain,
Diklat PPNS Bea Cukai lakukan juga Workshop Intelijen Strategis, Simulasi,
diskusi terkait apa yang memungkinkan modus operandi penyelundupan
narkotika-psikotropika.
2. Menggunakan alat canggih
Dalam hal ini upaya yang akan dilakukan dengan untuk Bandar Udara Internasional Balikpapan untuk
petugas Bandara saat ini sedang mengupayakan adanya pengadaan alat pendeteksi
tambahan serta harus mempelajari
passenger assessment workshop, airport interdiction tranning, pelatihan alat
pemindai, mempelajari cara pengoprasian alat alat deteksi yang dimiliki Subdit
Narkotika seperti Trace Detector dan Narkotest kit, Ion Scanner, handheld
detector, dual view, mobile x-ray, mini lab, tools set dan unit anjing pelacak
3. Meningkatkan kesadaran Masyarakat
Petugas Bea Cukai mengupayakan untuk selalu mengingatkan untuk
memberikan pemahaman mengenai CD kepada penumpang dan memberikan peringatan
terhadap berbagai karakter penumpang yang tidak mematuhi peraturan yang telah
dibuat untuk tetap dan selalu mentaati.
2.6 PENGERIAN,UPAYA DAN HUKUM TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) adalah suatu perbuatan
yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta
kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah
status, menjadi alat pembayaran yang sah.
Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris,
yaitu money laundering. Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah
pencucian uang (money laundering) muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat,
ketika kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-kelompok kriminal ini
melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil kejahatannya dengan
cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil keuntungan
keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari pencucian uang
(money laundering) ialah keterlibatan organisasi kriminal seperti Mafia Italia
dan generasi baru dari organisasi ini di Amerika Serikat, Yakuza di Jepang,
Kelompok kriminal di Nigria dan Afrika barat dan lain sebagainya.
Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) semula dimunculkan
sebagai suatu tindakan pidana (kejahatan) berasal dari tindak pidana narkotika
dan psikotropika yang sangat pesat terjadi di negara maju termasuk negara di
Amerika Selatan seperti Kolombia, Mexico, dan Afrika Selatan seperti Nigeria
dan beberapa kepulauan di Pasific, seperti kepulauan Caymand dan Karibia.
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) adalah “derivatif” dari
kejahatan narkotika dan psikotropika, kemudian diperluas meliputi seluruh harta
kekayaan atau aset yang berasal dari semua tindak pidana.
Tindak
pidana pencucian uang (money laundering) selalu berhubungan dengan kejahatan
yang dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan, sehingga dapat disebut sebagai
jantungnya organisasi kriminal ini yang memberikan darah segar ke dalam tubuh
organisasi tersebut.
Hasil temuan Senat di Kongres Amerika Serikat menggambarkan bahwa
menunjukkan hal signifikan antara lain :
1.Korupsi itu membahayakan stabilitas keuangan dan ekonomi negara-negara,
mengurangi efisiensi pasar suku bunga global, dan secara rutin melanggar norma
hukum, hak milik, dan HAM (Hak Asasi Manusia).
2.Di beberapa negara, seperti Kolombia, Meksiko dan Rusia, kekayaan dan
kekuatan terorganisir perusahaan kriminal saingan kekayaan dan kekuasaan
pemerintah negara.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money
Loundering)
Perkembangan
awal instrumen untuk pencegahan tindak pidana Pencucian uang (money laundering)
secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters
of the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 “Measures againts the transfer
and safeguarding of the funds of criminal origin“. Instrumen pertama yang
bersifat internasional untuk pencegahan pencucian uang yaitu, pernyataan
prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember 1988 tentang
Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan tindak pidana pencucian
uang. Prinsip Basel ini kemudian diperkuat oleh 40 rekomendasi yang dikeluarkan
pada tahun 1990. Satuan Tugas Pencucian Uang merupakan puncak dari soft law di
bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang telah diadopsi sestem
perbankan internasional.
Guy Stevens mengingatkan bahwa, Rezim penegakan hukum internasional
adalah pengaturan global di antara pemerintah untuk bekerja sama melawan
kejahatan transnasional tertentu. Merujuk kepada pendapat Guy Stessens, semakin
jelas bahwa pencucian uang dari sudut hukum pidan internasional, belum termasuk
dalam kategori tindak pidana hukum internasional, tetapi masih merupakan tindak
pidana transnasional.
Pengertian
istilah “tindak pidana transnasional” mengandung konsekuensi hukum, bahwa
penegakan hukum terhadap pencucian uang sepenuhnya sangat digantungkan kepada
hukum nasional masing-masing negara yang lebih mengutamakan asas teritorialitas
bukan universal. Hal ini berarti bahwa, penegakan hukum terhadap pencucian uang
tidak dapat memaksakan kewajiban kepada setiap negara untuk menuntut dan
menghukum pelaku pencucian uang tanpa mempersoalkan tempat pelanggaran dan asal
usul kewarganegaraan pelakunya (asas nasionalitas), kecuali kewajiban untuk
bekerja sama sesuai dengan hukum nasionalnya masing-masing.
Di Indonesia tindak pidana pencucian uang (money laundering) ini telah
dicegah dengan kriminalisasi pencucian uang sebagaimana dicantumkan dalam UU
Pencucian Uang nomor 15 tahun 2003 yaitu yang dimaksud hasil tindak pidana,
adalah harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sejumlah Rp 500.000,-
atau lebih atau nilai yang sama, baik diperoleh secara langsung atau tidak
langsung dari kejahatan. Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, harta kekayaan
yang berasal dari kejahatan ditentukan secara limitatif, yaitu sebanyak 15
kejahatan.
Yurisdiksi
undang-undang ini tidak terbatas pada wilayah teritorial Indonesia akan tetapi
juga tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang terjadi di luar batas
wilayah teritorial Indonesia, dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau
Warga Negara Asing (WNA) dan berdampak terhadap ketertiban dan keamanan negara
Indonesia atau sebagai pelaku peserta.
Metode dalam pencucian uang
Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan:
1.Uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan
diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui
penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap
penempatan/placement);
2.Melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan
tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening
sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana
tersebut (tahap pelapisan/layering);
3.Merupakan tahapan di mana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah
kabur asal usulnya ke dalam harta kekayaan yang telah tampak sah baik untuk
dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material
maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun
untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi)
Hukum Pencucian Uang di Indonesia
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:
1. Tindak pidana pencucian
uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8
Tahun 2010).
2. Tindak pidana pencucian
uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran,
atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal
tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun,
dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
3. Dalam Pasal 4 UU RI No.
8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian
uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun
dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat,
yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda
paling banyak 10 miliar rupiah.
Ternyata Bea Cukai juga bisa diangkat dan menjadi kisah yang menarik untuk
diperkenalkan melalui indistri perfilman layar lebat yang disajikan kepada masyarakat,
berawal dari kisah nyata film “The Infiltrator” menguak tentang kisah nyata kasus pengedaran narkoba dan pencucian
uang yang terjadi di Amerika
Serikat. Berikut ada beberapa review yang didapat
mengenai film tersebut:
THE INFILTRATOR
Sinopsis
Cerita The Infiltrator
diawali dengan seorang pejabat bea cukai Amerika yang bernama Robert Mazur,
diperankan Bran Cranston, memiliki sebuah misi. Dia menyamar dan menyusup ke
jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan oleh mafia kelas kakap, Pablo
Escobar, asal Kolumbia. Agar penyamaran Mazur berhasil, dia pun melakukan
penyamaran dengan memalsukan identitasnya menjadi Bob Musella, pengusaha
pencucian uang. Mazur dan timnya berusaha membongkar praktik pencucian uang
yang dilakukan Pablo Escobar bersama dengan bangkir korup serta 85 gembong
narkoba. Tentu saja penyamaran yang dilakukan Mazur, sangat beresiko besar,
karena sang Mafia dikenal sebagai orang yang tak segan membunuh. Dengan penuh
keberanian dan kenekatan, Mazur berani melakukan berbagai aksi dan melancarkan
penyamaran , agar dapat masuk ke markas Pablo. Tujuannya adalah untuk
membongkar praktik pencucian yang dijalani mafia kelas besar itu.
Misi yang dilakukan Mazur adalah untuk memperoleh bukti-bukti
dan data agar dapat membuktikan bahwa Pablo melakukan pencucian uang dan
membuktikan kalau bos mafia itu juga bekerja sama dengan bankir-bankir korup
yang telah menghabiskan uang haramnya, dengan melakukan pencucian yang di salah
satu bank besar dunia. Dalam penyamaarannya, tentu Mazur tak bekerja sendirian,
tapi juga ditemani oleh seorang agen cantik yang menyamar sebagai tunangannya,
juga ditambah agen-agen lain. Pada film ini, para tokoh akan melakukan
penjelajahan terhadap jaringan kriminal dalam kejahatan yang penuh dengan
tantangan, bahkan sampai mengancam hidupnya.
Masalah-masalah yang terjadi saat menjalankan misi penting
tersebut, tentu sangat menegangkan dan seru untuk disaksikan. Bagi anda yang
senang dengan film action dan thriller tentu akan sangat menikmati The
Infiltrator. Tokoh-tokoh yang apik memainkan perannya, membuat penonton
tersihir oleh alur cerita yang sangat menegangkan. Karena dipenuhi dengan
adegan yang cukup dramatis, film ini hanya diperuntukkan untuk dewasa, diatas
21 tahun. Bryan Cranston memang sangat sesuai memerankan Robert Mazur.
Pengalamannya yang telah melanglang buana dalam perfilman Hollywood, membuat
penonton terkesima dengan adegan yang diperankannya. Cranston memang baru
benar-benar terkenal saat memerankan Walter White, tokoh protagonist dalam
serial televise Breaking Bad (2008-2013), yang digadang-gadang sebagai salah
satu serial tv terbaik sepanjang masa.
Kisah Nyata Dalam The Infiltrator
Film The Infiltrator merupakan kisah nyata,
yang disutradarai oleh Brad Furman, diambil dari buku otobiografi dengan judul
“The Infiltrator: My Secret Life Inside The Dirty Bank Behind Pablo Escobar’s
Medellin Cartel” yang ditulis oleh Robert Mazur dengan nama tokoh utama yang
sama dengan sang penulis. Tahun 1980an Mazur memang melakukan penyusupan ke gembong narkoba
terbesar dengan pemimpin Pablo Escobar, yang merupakan gembong narkoba terkaya
dan legendaris. Berkat penyamaran yang dilakukan Mazur, dia sukses membongkar
praktik illegal yang dilakukan oleh Bank of Credit and Commerce
International dan menangkan 85 gembong narkoba. Peristiwa itu merupakan
penangkapan terbesar selama sejarah dunia kriminal di negeri paman sam.
Review
Review asli berbahasa inggris
There will hardly be a single
review of “The Infiltrator” that does not make reference to its Bryan Cranston irony—he became famous for playing the brains
behind a powerful drug ring on “Breaking Bad," and now portrays a
real-life federal agent who went undercover to bring down the narcotics empire
of infamous kingpin Pablo Escobar. It is both an intriguing hook and an
impressive performance, but not enough to overcome the familiarity of the
material. Considering that this is a story of a man in a situation where even
the most benign situations are fraught with intense peril bubbling just beneath
the surface, it is a little disappointing that the film itself never quite
demonstrates a similar degree of danger.
When we first see federal
agent Robert Mazur (Cranston) in 1986, he is working undercover on
a drug bust that almost goes sideways when the wire he is wearing begins to
burn a hole in his chest. Although the injuries that he sustains from that
excursion are enough to earn him an early retirement to spend with his wife,
Evelyn (Juliet Aubrey), and their two kids, he still wants to stay on
and eventually hits upon a genius move in the war on drugs. In the past, the
cops and feds have been going after the drugs themselves, and while halting the
shipment of a few hundred pounds of cocaine may look good for the cameras, the
ugly reality is that there's much our there that anything seized can be
replaced on the streets in no time at all. Mazur’s idea is to instead focus on
going after the money itself, on the basis that if he can tap into how the
dealers are laundering the insane amounts of cash being generated, he could
possibly follow that trail all the way up to the kingpins like Escobar and use
that information to build a case. To this end, he reinvents himself as Bob
Musella, a seemingly upright businessman with the ability to launder hundreds
of millions in drug money by funneling it into a labyrinth of business
investments.
Sure enough, with his
glad-handing manner and patina of success, Mazur/Musella is able to make
contact with a couple of low-level members of Escobar’s infamous Medellin
cartel and they are suitably impressed enough to help him work his way up
through the ranks, eventually meeting and befriending trusted Escobar
lieutenant Roberto Alcaino (Benjamin Bratt). As he quietly and methodically builds his
case while playing the part of Musella to the hilt, Mazur is constantly aware
that his performance has to be spot-on and that even the slightest slip can
have unintended consequences. Early on in his infiltration, for example, Mazur,
in an attempt to remain loyal to his real wife, begs off having sex with a
stripper provided by one of his unsuspecting contacts by claiming that he has a
fiancee to whom he wants to be faithful. Eventually, this hastily conceived
ruse results in Mazur being given his own federally issued fiancée in Kathy
Ertz (Diane Kruger), another undercover agent—on her first mission
in the field, no less—whose life depends on his ability to convince others that
he is something other than what he actually is. Even as Mazur gets closer and
closer to the final big bust, there is still the possibility that everything
could blow up in an instant— Escobar money manager Javier Ospina (Yul Vasquez), for one, doesn’t trust the newcomer from the
first moment he sees him, and his skepticism hangs in the air like the blade of
a guillotine.
The basic problem with “The
Infiltrator” is that even though it is based on a true story, there is still
nevertheless a been-there, done-that quality to a lot of the events depicted. Ellen Brown Furman’s screenplay too often plays like an
amalgamation of “Scarface,” “Donnie Brasco,” “The Departed” and any number of episodes of “Miami Vice,” and
when it seems to begin moving into somewhat more uncharted waters—such as a
scene in which Mazur’s real and ersatz wives wind up meeting—nothing comes of it.
For his part, director Brad Furman, whose previous credits include the
forgettable likes of “The Lincoln Lawyer” and “Runner, Runner,” handles the
material in a slick but impersonal style that gets the job done, I suppose, but
never quite conveys the constant state of danger that presumably defined
Mazur‘s life undercover. Of course, considering that the film is based on
Mazur’s own memoir, his fate is clearly not in doubt to anyone privy to that
information going in. But, even factoring that in, there is too often a
distinct lack of tension to the material, especially when one compares it to something
like “Donnie Brasco,” which told a similar real-life story of an undercover
agent in constant danger of being revealed but which still managed to maintain
a level of suspense throughout.
What does work in “The
Infiltrator” is the impressive lead performance by Bryan Cranston as Mazur.
It's a tricky character to pull off because for large chunks of the film, he is
essentially delivering two performances at the same time—besides playing Mazur,
he is also playing Mazur playing Musella—and for the film to have any chance of
working, he has to be completely believable in both roles. As it turns out, the
years he spent playing Walter White, a mild-mannered family man who transforms
himself into a vicious criminal, pay off further dividends here as Cranston is
able to skillfully shift between the personas he is embodying without calling
undue attention to them. In the single best scene in the film, his quicksilver
ability to go from affable to nasty is beautifully displayed when Mazur is
caught with his real wife by one of Escobar’s colleagues and forced to create a
violent scene with a waiter in order to get out of the situation before too
many questions are asked. It is a showy scene that might have been implausible
in the wrong hands, but Cranston shifts gears from the mild to the murderous so
subtly and yet so violently that it takes your breath away to watch him do it.
Since
“The Infiltrator” is one of the few serious-minded and adult-oriented major
films to come out in a summer filled with the usual array of silly junk aimed
at kids on summer break, I almost hesitate to come down against it. Again, it
does have its worthwhile aspects, such as the strong performance from Cranston
and a well-played turn from the perennially underrated Diane Kruger as the phony
fiancée. And yet, the film as a whole just never quite overcomes the inherent
familiarity of its premise to become its own unique thing. Those looking for a
story equal to Cranston’s contributions to it are liable to come away from it
feeling slightly disappointed.
Terjemahan
Hampir tidak akan ada satu
ulasan pun dari "The Infiltrator" yang tidak mengacu pada ironi Bryan
Cranston-dia menjadi terkenal karena memainkan otak di belakang cincin obat
yang kuat pada "Breaking Bad," dan sekarang menggambarkan agen
federal kehidupan nyata yang menyamar untuk meruntuhkan kerajaan narkotika
panglima terkenal Pablo Escobar. Ini adalah kail yang menarik dan kinerja yang
mengesankan, tetapi tidak cukup untuk mengatasi keakraban materi. Menimbang
bahwa ini adalah kisah seorang pria dalam situasi di mana bahkan situasi yang
paling jinak penuh dengan bahaya yang menggelegak tepat di bawah permukaan, itu
sedikit mengecewakan bahwa film itu sendiri tidak pernah cukup menunjukkan
tingkat bahaya yang sama.
Ketika kita pertama kali
melihat agen federal Robert Mazur (Cranston) pada tahun 1986, dia bekerja
menyamar pada patung obat yang hampir menyamping ketika kawat yang dia kenakan
mulai membakar lubang di dadanya. Meskipun luka yang dideritanya dari
perjalanan itu cukup untuk memberinya pensiun dini untuk dibelanjakan bersama
istrinya, Evelyn (Juliet Aubrey), dan dua anak mereka, dia masih ingin tetap
hidup dan akhirnya menemukan sebuah langkah jenius dalam perang. dalam pengaruh
obat-obatan. Di masa lalu, polisi dan FBI telah mengejar obat-obatan itu
sendiri, dan sementara menghentikan pengiriman beberapa ratus pon kokain
mungkin terlihat bagus untuk kamera, kenyataan buruknya adalah bahwa ada banyak
di sana yang disita dapat diganti. di jalanan dalam waktu singkat. Ide
Mazur adalah fokus untuk mengejar uang itu sendiri, dengan dasar bahwa jika dia
dapat memanfaatkan bagaimana para pedagang mencoreng jumlah uang yang gila yang
dihasilkan, dia mungkin bisa mengikuti jejak itu sampai ke gembala seperti
Escobar dan gunakan informasi itu untuk membangun sebuah kasus. Untuk tujuan
ini, ia mengubah dirinya sebagai Bob Musella, seorang pengusaha yang tampaknya
jujur dengan kemampuan mencuci ratusan juta uang narkoba dengan menyalurkannya
ke labirin investasi bisnis.
Benar saja, dengan sikapnya
yang senang dan patina sukses, Mazur / Musella mampu melakukan kontak dengan
beberapa anggota tingkat rendah kartel Medellin Escobar dan mereka cukup
terkesan untuk membantunya bekerja melalui peringkat, akhirnya bertemu dan
berteman dengan Letnan Escobar tepercaya Roberto Alcaino (Benjamin Bratt).
Ketika dia diam-diam dan metodis membangun kasusnya sambil memainkan bagian
dari Musella ke gagangnya, Mazur terus-menerus sadar bahwa penampilannya harus
tepat dan bahkan sedikit saja dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak
diinginkan. Pada awal infiltrasinya, misalnya, Mazur, dalam upaya untuk tetap
setia kepada istrinya yang sebenarnya, memohon untuk berhubungan seks dengan
penari telanjang yang disediakan oleh salah satu kontaknya yang tidak curiga dengan
mengklaim bahwa ia memiliki tunangan yang ia ingin setia . Akhirnya, hasil tipu
muslihat yang tergesa-gesa ini menghasilkan Mazur diberi tunangannya sendiri
yang dikeluarkan secara federal di Kathy Ertz (Diane Kruger), agen rahasia lain
— pada misi pertamanya di lapangan, tidak kurang — yang hidupnya tergantung
pada kemampuannya untuk meyakinkan orang lain bahwa dia adalah sesuatu yang
lain dari yang sebenarnya. Bahkan ketika Mazur semakin dekat dan semakin dekat
dengan big bust terakhir, masih ada kemungkinan bahwa semuanya bisa meledak
dalam sekejap — manajer uang Escobar Javier Ospina (Yul Vasquez), untuk satu,
tidak mempercayai pendatang baru dari momen pertama dia melihat dia, dan sikap
skeptisnya menggantung di udara seperti bilah guillotine.
Masalah dasar dengan
"The Infiltrator" adalah bahwa meskipun didasarkan pada kisah nyata,
masih ada kualitas yang telah ada, yang dilakukan untuk itu terhadap banyak
peristiwa yang dilukiskan. Skenario Ellen Brown Furman juga sering dimainkan
seperti penggabungan "Scarface," "Donnie Brasco," "The
Departed" dan sejumlah episode "Miami Vice," dan ketika
tampaknya mulai bergerak ke perairan yang agak belum dipetakan — seperti sebuah
adegan di mana istri-istri Mazur yang asli dan palsu berakhir rapat — tidak ada
yang terjadi. Sementara itu, sutradara Brad Furman, yang kredit sebelumnya
termasuk orang-orang yang suka dilupakan dari "The Lincoln Lawyer"
dan "Runner, Runner," menangani materi dalam gaya yang apik tetapi
impersonal yang menyelesaikan pekerjaan, saya kira, tetapi tidak pernah cukup
menyampaikan keadaan bahaya konstan yang mungkin mendefinisikan kehidupan Mazur
yang menyamar. Tentu saja, mengingat film ini didasarkan pada memoar Mazur
sendiri, nasibnya jelas tidak diragukan lagi bagi siapa pun yang mengetahui
informasi yang masuk. Namun, bahkan memfaktorkan bahwa di dalam, ada terlalu
sering kurangnya ketegangan pada materi, terutama ketika seseorang
membandingkannya dengan sesuatu seperti "Donnie Brasco," yang
menceritakan kisah kehidupan nyata dari agen yang menyamar dalam bahaya bahaya
terungkap tetapi masih berhasil mempertahankan tingkat ketegangan di seluruh.
Apa yang
bekerja di "The Infiltrator" adalah kinerja memimpin yang mengesankan
oleh Bryan Cranston sebagai Mazur. Ini adalah karakter yang sulit untuk ditarik
karena untuk potongan besar film, ia pada dasarnya memberikan dua pertunjukan
pada saat yang sama — selain bermain Mazur, ia juga bermain Mazur bermain
Musella — dan untuk film ini memiliki kesempatan untuk bekerja, dia harus
benar-benar dapat dipercaya di kedua peran. Ternyata, tahun-tahun yang
dihabiskannya bermain Walter White, seorang pria keluarga yang berperilaku
halus yang mengubah dirinya menjadi penjahat kejam, membayar lebih banyak
dividen di sini karena Cranston mampu dengan terampil beralih di antara persona
yang ia wujudkan tanpa menyebut perhatian yang tidak semestinya. mereka. Dalam
satu adegan terbaik dalam film ini, kemampuan quicksilvernya untuk berubah dari
ramah menjadi jahat ditampilkan dengan indah ketika Mazur ditangkap bersama
istrinya yang sebenarnya oleh salah satu rekan Escobar dan dipaksa untuk
membuat adegan kekerasan dengan seorang pelayan untuk keluar dari situasi
sebelum terlalu banyak pertanyaan diminta. Ini adalah adegan yang mencolok yang
mungkin tidak masuk akal di tangan yang salah, tetapi Cranston memindahkan gigi
dari yang ringan ke pembunuhan yang begitu halus dan namun begitu keras
sehingga Anda perlu mengambil nafas untuk melihatnya melakukannya.
Karena
"The Infiltrator" adalah salah satu dari beberapa film utama yang
berorientasi serius dan berorientasi pada orang dewasa yang keluar di musim
panas yang penuh dengan tumpukan sampah konyol yang ditujukan untuk anak-anak
pada liburan musim panas, saya hampir ragu untuk datang ke sana. Sekali lagi,
itu memiliki aspek yang berharga, seperti kinerja yang kuat dari Cranston dan
giliran yang dimainkan dengan baik dari Diane Kruger yang selalu diremehkan
sebagai tunangan palsu. Namun, film secara keseluruhan tidak pernah cukup
mengatasi keakraban yang melekat pada premisnya untuk menjadi hal yang unik.
Mereka yang mencari cerita sama dengan kontribusi Cranston untuk itu cenderung
datang darinya dengan perasaan sedikit kecewa.
The Infiltrator- Kisah Nyata Kelamnya Dunia Kriminal
By scribePosted on May 8, 2017Cat action, animated,
movie news
The Infiltrator menceritakan tentang
Robert Mazur yang menyamar sebagai Bob Musella untuk membongkar kasus pencucian
uang yang dilakukan Pablo Escobar.
Drama thriller memang masih menjadi incaran pecinta film bandar bola.
Jika anda salah satu penikmatnya, anda wajib menonton The Infiltrator. Skenario
film Hollywood ini ditulis oleh Ellen Brown Furman, yang digarap oleh rumah
produksi Mongrel Media, dan berdurasi 127 menit. Tokoh-tokoh yang
berperan adalah Bryan Cranston, John Leguizmo, Diane Kruger, Amy Ryan, Benjamin
Bratt.
Sinopsis The Infiltrator
Cerita The Infiltrator diawali dengan seorang pejabat bea cukai Amerika
yang bernama Robert Mazur, diperankan Bran Cranston, memiliki sebuah misi. Dia
menyamar dan menyusup ke jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan oleh
mafia kelas kakap, Pablo Escobar, asal Kolumbia. Agar penyamaran Mazur
berhasil, dia pun melakukan penyamaran dengan memalsukan identitasnya menjadi
Bob Musella, pengusaha pencucian uang. Mazur dan timnya berusaha membongkar
praktik pencucian uang yang dilakukan Pablo Escobar bersama dengan bangkir
korup serta 85 gembong narkoba.
Tentu saja penyamaran yang dilakukan Mazur, sangat beresiko besar, karena
sang Mafia dikenal sebagai orang yang tak segan membunuh. Dengan penuh
keberanian dan kenekatan, Mazur berani melakukan berbagai aksi dan melancarkan
penyamaran , agar dapat masuk ke markas Pablo. Tujuannya adalah untuk
membongkar praktik pencucian yang dijalani mafia kelas besar itu.
Misi yang dilakukan Mazur adalah untuk memperoleh bukti-bukti dan data agar
dapat membuktikan bahwa Pablo melakukan pencucian uang dan membuktikan kalau
bos mafia itu juga bekerja sama dengan bankir-bankir korup yang telah
menghabiskan uang haramnya, dengan melakukan pencucian yang di salah satu bank
besar dunia.
Dalam penyamaarannya, tentu Mazur tak bekerja sendirian, tapi juga ditemani
oleh seorang agen cantik yang menyamar sebagai tunangannya, juga ditambah
agen-agen lain. Pada film ini, para tokoh akan melakukan penjelajahan terhadap
jaringan kriminal dalam kejahatan yang penuh dengan tantangan, bahkan sampai
mengancam hidupnya.
Masalah-masalah yang terjadi saat menjalankan misi penting tersebut, tentu
sangat menegangkan dan seru untuk disaksikan. Bagi anda yang senang dengan film
action dan thriller tentu akan sangat menikmati The Infiltrator. Tokoh-tokoh
yang apik memainkan perannya, membuat penonton tersihir oleh alur cerita yang
sangat menegangkan. Karena dipenuhi dengan adegan yang cukup dramatis, film ini
hanya diperuntukkan untuk dewasa, diatas 21 tahun.
Bryan Cranston memang sangat sesuai memerankan Robert Mazur. Pengalamannya
yang telah melanglang buana dalam perfilman Hollywood, membuat penonton
terkesima dengan adegan yang diperankannya. Cranston memang baru benar-benar
terkenal saat memerankan Walter White, tokoh protagonist dalam serial televise
Breaking Bad (2008-2013), yang digadang-gadang sebagai salah satu serial tv
terbaik sepanjang masa.
Kisah Nyata Dalam The Infiltrator
Film The Infiltrator merupakan kisah nyata, yang disutradarai oleh Brad
Furman, diambil dari buku otobiografi dengan judul “The Infiltrator: My Secret
Life Inside The Dirty Bank Behind Pablo Escobar’s Medellin Cartel” yang
ditulis oleh Robert Mazur dengan nama tokoh utama yang sama dengan sang penulis.
Tahun 1980an Mazur memang melakukan penyusupan ke gembong narkoba terbesar
dengan pemimpin Pablo Escobar, yang merupakan gembong narkoba terkaya dan
legendaris. Berkat penyamaran yang dilakukan Mazur, dia sukses membongkar
praktik illegal yang dilakukan oleh Bank of Credit and Commerce International
dan menangkan 85 gembong narkoba. Peristiwa itu merupakan penangkapan terbesar
selama sejarah dunia kriminal di negeri paman sam.
MENJERAT
PARA PENGGAWA ESCOBAR
Sebuah
film berdasarkan kisah nyata. Seorang agen yang menyamar dan masuk dalam
jaringan Escobar selama lima tahun untuk kemudian menjeratnya.
THE
INFILTRATOR
Sutradara
: Brad Furman
Skenario
: Ellen Brown Furman
Pemain
: Bryan Cranston, Benjamin Bratt, Diane Kruger, John Leguizamo
Pablo
Escobar lagi.
Nama ini adalah sumber cerita yang
tak berkesudahan hingga Hollywood terus menerus mengangkatnya sebagai film dan
drama televise dari berbagai sisi. Meski film atau serial TV itu tak selalu
harus menyorot sosok magnetik Pablo Escobar seperti
serial “Narco” yang sedang populer itu, melainkan sering juga mereka
bercerita para bos, atau para sicario (pembunuh bayaran
yang disewa jaringan narkoba Meksiko) dalam film “Sicario” (Denis
Villeneuve, 2015). Film “The Infiltrator” adalah film terbaru
yang sekali lagi mengisahkan kehebatan imperium narkoba Pablo Escobar dan
bagaimana agen federal Robert Mazur (Bryan Cranston) menyamar dan berhasil
menyelusup ke dalam jaringan itu. Selama lima tahun agen Mazur akhirnya
bersahabat dengan tangan kanan Escobar yakni Robert Alcaino (Benjamin Bratt).
Mengambil setting Tampa,
Florida tahun 1980-an ketika kerajaan narkotik Escobar sedang berkibar-kibar,
Mazur menyamar sebagai sebagai Bob Musella, seorang pengusaha yang bekerja
mencuci uang haram. Bersama agen lain yang masih hijau, si blonda jelita Kathy
Ertz (Diane Kruger),Mazur/Musella berhasil menerobos jaringan yang luar biasa
sulit dan penuh curiga itu.Menyaksikan segala yang menunjukkan tahun 1980-an
peralatan alat rekaman yang diselipkan dalam tas kantor; pakaian gemerlap dan
celana cutbray; rambut yang serba sasak dan rias yang sangat tebal serta musik
disko yang tak tertandingi oleh “housemusic’ pegangan anak masa kini, film ini
segera saja merebut hati penonton.
Tapi tentu bukan itu saja kehebatan
sutradara Brad Furman (“Lincoln Lawyer”, 2011). Semua tokoh tampil dengan
sangat meyakinkan. Ketegangan para agen yang menyamar selama lima tahun dan
harus mengorbankan kehidupan keluarganya sendiri adalah salah satu hal yang paling
menarik. Misalnya ketika Robert Mazur sedang makan malam dengan isteri
(asli) untuk merayakan ulang tahun perkawinan, tiba-tiba mereka bertemu dengan
salah satu ‘petinggi’ Escobar. Terpaksa Mussela memperkenalkan isterinya
sebagai sekretarisnya, karena pasukan Escobar telanjur mengenal dia sebagai Bob
Musella yang bertunangan—akan menkikah dengan tunangan blondanya.
Bagi yang sudah mengetahui sejarah
bagaimana akhirnya kerajaan Escoba rontok –apalagi jika sudah menyaksikan
serial Narco –tentu akhir film ini tak mengejutkan. Namun sutradara
Furman tetap menjaga menit-menit tegang di mana para petinggi
Escobar akhirnya tertangkap dan mengetahui bahwa Musella yang mereka kenal itu
sebetulnya seorang agen. Seru dan mendebarkan. Dibanding
serial Narco yang mengisahkan Escobar dari sudut pandang para agen
yang berhasil membunuhnya; atau film Sicario yang lebih merekam
intrik antar agen yang memburu jaringan sicario, film
The Infiltrator lebih fokus kepada satu misi: menangkap tangan kanan
Escobar sekaligus menggulung bank-bank yang menampung dan mencuci uang haram
Escobar. Dengan aktor utama Bryan Craston ,yang namanya melejit karena
serial TV Breaking Bad , film ini sudah menjamin akan menyajikan
permainan seni peran yang mengagumkan. Craston memerankan dua sosok sekaligus
yang sama-sama meyakinkan penonton.
Review
menurut kacamata penulis
‘The
Infiltrator’ merupakan film yang seru dan asik sebab film yang satu ini
memiliki alur konflik utama yang sangat menarik, cara penyampaiannya juga cukup
sederhana dan bagus. Sinopsisnya memang bukan sesuatu yang benar-benar baru,
akan tapi fokus yang perlahan mulai digeser menuju kondisi di mana karakter
utama kini merasa kewalahan dengan identitas yang ia miliki akibat terlalu
menjiwai penyamarannya ytang mampu membuat cerita terasa jauh lebih menarik. Film‘The
Infiltrator’ juga sesekali menampilkan ketegangan yang cukup memikat pada saat
masih berada di bagian awal. Film ‘The Infiltrator’ tidak sama seperti pada bagian
pembuka.
The Infiltrator yang
menceritakan tentang Robert Mazur yang menyamar sebagai Bob Musella untuk dapat
membongkar kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Pablo Escobar. Film
Hollywood yang ditulis oleh Ellen Brown Furman, yang digarap oleh rumah
produksi Mongrel Media, dengan durasi 127 menit. Tokoh-tokoh yang berperan
dalam film ini antara lain Bryan Cranston, John Leguizmo, Diane Kruger, Amy
Ryan, Benjamin Bratt.
The Infiltrator yang
diawali oleh seorang pejabat bea cukai Amerika yang bernama Robert Mazur, yang
diperankan oleh Bran Cranston, memiliki sebuah misi yaitu dia menyamar dan
menyusup ke jaringan perdagangan barang haram narkoba yang dikendalikan oleh
mafia kelas kakap bernama Pablo Escobar, yang berasal dari Kolumbia. Supaya
penyamaran Mazur dapat dikatakan berhasil, ia pun melakukan penyamaran dengan
memalsukan identitasnya menjadi Bob Musella, pengusaha pencucian uang. Mazur
dan timnya berusaha membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Pablo
Escobar bersama dengan bangkir korup serta 85 gembong narkoba.
Tentu saja penyamaran yang
dilakukan oleh Mazur, sangat terbilang beresiko besar, karena sang Mafia
dikenal sebagai orang yang tidak segan untuk membunuh orang-orang yang dianggap
sebagai musuhnya. Dengan penuh keberanian dan juga kenekatan, Mazur berani
melakukan berbagai aksi dan melancarkan penyamaran , supaya bisa masuk ke
markas Pablo. Tujuan utama ia ialah untuk membongkar praktik pencucian yang
dijalani mafia kelas besar itu. Misi yang dilakukan Mazur ialah untuk
memperoleh bukti-bukti dan juga data-data akurat dan factual supaya bisa membuktikan bahwa Pablo melakukan pencucian
uang dan juga membuktikan bahwa kalau bos mafia itu juga bekerja sama dengan
bankir-bankir korup yang telah menghabiskan uang haramnya, dengan melakukan
pencucian yang di salah satu bank besar dunia.
Pada saat melakukan
penyamaarannya, Mazur tidak bekerja sendirian, ia ditemani oleh seorang agen
cantik yang menyamar sebagai tunangannya, dan ditambah agen-agen lainnya. Pada film ini, agen-agen
itu berusaha menuntaskan tindak kejahatan. Dengan adanya konflik guna menjalankan
misi penting itu menjadikan film yang satu ini sangat menghibur untuk ditonton
serta menegangkan. Ditambah lagi bumbu-bumbu film action dan sangat banyak ilmu
didalamnya.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah menonton film “The Infiltrator” yang
mana film yang satu ini membawa kisah nyata mengenai masalah kepabean di Negara
Amerika yang dikaitkan dengan kepabeanan dan cukai yang ada di Indonesia. Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pengedaran narkoba
yang terbilang tinggi. Dalam mengatasi kasus ini pihak Kepabeanan di Indonesia
telah melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya guna mencegah dan
menindaktegas aksi-aksi penyeludupan yang dilakukan oleh sindikat narkoba. Dengan menonton film ini membuat saya juga
lebih mengetahui arti pentinya badan kepabeanan yang ada di suatu Negara serta
perdagangan internasional itu sangatlah berdampak positif jika yang
diperjualbelikan barang-barang yang dilegalkan oleh Negara, sementara itu
perdagangan internasional akan berdampak negatif jika dipergunakan untuk
memperjualbelikan barang-barang yang dilarang oleh Negara.
0 comments:
Posting Komentar