Kamis, 06 Desember 2018

Paper Review Film “The Infiltrator” dan Kaitannya dengan Kepabeanan


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya memberikan penulis kesehatan dan memberikan kemudahan bagi penulis untuk dapat menyelesaikan paper ini secara tepat waktu.

Tidak lupa pada kesempatan kali ini saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Murti Puspita Rukmi S.ST., M.Ak selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Kepabeanan dan Cukai yang telah memberikan arahan dalam penyelesaian tugas paper ini.

Judul paper yang saya angkat pada kesempatan kali ini adalah mengenai “Review Film The Infiltrator”. Tujuan penulisan paper ini ialah memberikan informasi mengenai keterkaitan mata kuliah Pengantar Kepabeanan dan Cukai dan Film The Infiltrator yang mana film ini mengangkat dari kisah nyata. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya paper ini bisa memberikan kontribusi positif dalam sistem pabean yang ada di Indonesia.

Penulis sangat menyadari bahwa paper yang penulis buat sangat jauh dari kata sempurna, untuk itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih.



















                                                                                                              Pontinak, 14 Oktober 2018
                                                                                                             Penulis,                                                   


                                                                                                                                                         
                                                                                                     M.Teguh Budianto
                                                                                                   NIM4201614028
 




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................                            i
DAFTAR ISI .....................................................................................................                           ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................                           1
1.1    Latar Belakang & Sejarah Singkat ..............................................................                           1
1.2    Rumusan Masalah .......................................................................................                           2
1.3    Tujuan Paper ...............................................................................................                           2
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................                           3
2.1     Pengertian dan Mengenal Lebih Dalam DJBC...........................................                           3
2.2    Peran DJBC Menangani Narkoba................................................................                           9
2.3    Jenis-Jenis Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Remaja..............................                         10
2.4    Bentuk Kerjasama Antar Negara Dalam Menanggulangi Narkoba.............                         11
2.5    Upaya Meminimalisir Penyuludupan Narkoba ...........................................                         14
2.6    Pengertian,Upaya dan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang..................                         15
2.7    Review Film “The Infiltator”.......................................................................                            
BAB III PENUTUP ..........................................................................................                         29
3.1    Kesimpulan .................................................................................................                         29



















BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang & Sejarah Singkat

Sistem bea dan cukai telah ternyata telah dipraktikkan dari masa dahulu oleh kerajaan-kerajaan di kepulauan Indonesia. Pada masa kesultanan-kesultanan Islam, dikenal jabatan syahbandar dan bendahara yang bertugas memungut bea atas barang-barang yang diperdagangkan di pelabuhan. Di Mataram, dikenal gerbang-gerbang cukai di pedalaman yang untuk dapat melintasinya, dipungut iuran tertentu. Kepabeanan pada masa VOC dimulai pada saat Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen mengundangkan tarif bea masuk yang pertama di Batavia pada tanggal 1 Oktober 1620. Pada masa pemerintah Hindia Belanda, didirikan De Dienst der Invoer en Uitvoer Rechten en Accijnzen (I.U&A), sebuah jawatan di bawah Departemen Keuangan.

Pada masa ini, tidak hanya kepabeanan saja yang diurus oleh Dinas I.U&A, melainkan juga cukai. Petugas bea-cukai pada masa ini dikenal sebagai douane, mantriboom, atau tolenaar. Pada masa pemerintahan Jepang, pulau Jawa dan Madura di bawah kendali pemerintahan militer Angkatan Darat (Gun) Kekaisaran Jepang ke-16 dengan ibu kota di Jakarta. Sementara di Sumatera oleh AD Kekaisaran Jepang ke-25. Pulau-pulau lainnya di bawah pemerintahan Kaigun (Angkatan Laut) Kekaisaran Jepang dengan ibu kota di Makassar. Untuk Jawa dan Madura, pemerintahan Jepang yang disebut Gunseikanbu mengeluarkan Osamu Serei (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 1942 yang dalam Pasal 1 angka 2-nya disebutkan bahwa “untuk sementara waktu bea tidak usah diurus”. Pada saat itulah kegiatan kepabeanan dibekukan, sehingga hanya cukai saja yang dijalankan.

Cukai berada satu bagian dengan jawatan pajak pemerintahan Jepang di bawah departemen keuangan yang bernama Zaimubu. Sebagian pegawai bea dan cukai Indonesia zaman Belanda pada masa ini disalurkan ke jawatan pelabuhan. Sementara itu, tidak diketahui bagaimana kebijakan kepabeanan dan cukai di Sumatera dan wilayah lainnya. Meskipun besar kemungkinan, urusan kepabeanan juga dibekukan mengingat saat itu terjadi blokade internasonal terhadap perdagangan luar negeri Jepang. Model Zaimubu di Jawa dan Madura inilah yang diadopsi oleh para pendiri bangsa ketika merumuskan bentuk Departemen Keuangan setelah proklamasi. Bentuk ini baru dirumuskan setelah 25 September 1945 setelah pengangkatan A.A. Maramis sebagai Menteri Keuangan. Karena mengadopsi Zaimubu, wajar jika pada awalnya urusan kepabeanan tidak diikutsertakan. Setelah itu mulai tanggal 1 November 1945, urusan Bea masuk Departemen Keuangan bagian Pajak.

Pada tahun 1946, Pejabatan Pajak direorganisasi menjadi tiga pejabatan: Pajak, Pajak Bumi, dan Bea dan Cukai. Di saat inilah istilah Pejabatan Pajak baru dapat dianalogikan dengan Ditjen Pajak sekarang ini, karena tidak lagi membawahkan pajak, bea dan cukai, serta pajak bumi. Saat itulah Bea dan Cukai menjadi unit eselon I di bawah Menteri Keuangan. Setelah reorganisasi terjadi, Menteri Muda Keuangan, Mr. Sjafruddin Prawiranegara menunjuk Mr. R.A. Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama yakni pada tanggal 1 Oktober 1946. Pada saat itulah, tanggal 1 Oktober 1946 diyakini sebagai hari lahirnya Bea Cukai Indonesia. Bea Cukai meski secara harfiah mirip, tetapi secara istilah keduanya memiliki arti masing-masing. Kita mulai dari bea. Berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar negara. Secara filosofis dan historis memang demikian.

Naluri pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk ke dalam wilayahnya. Tentu sang penguasa tidak ingin di wilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang dapat mengancam kekuasaannya. Senjata atau mesiu misalnya. Atau barang yang dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol atau candu. Dalam pada itu, sang penguasa juga ingin menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar, sekaligus meraup pendapatan. Di sinilah bea dipungut. Kesemuanya, tentu, demi melindungi kepentingan nasional masing-masing. Fungsi filosofis historis tadi tetap dipakai hingga kini di seluruh dunia.

Dengan tetap bertujuan melindungi kepentingan nasional masing-masing, ada negara yang lebih menggunakan pabean sebagai alat pertahanan, ada yang cenderung ke finansial. Oleh karenanya, banyak negara yang menjadikan pabean sebagai institusi militer atau keamanan, tak sedikit pula yang menjadikannya di bawah departemen yang mengurusi keuangan. Di AS, pabean di bawah Homeland Security Department. Di Hongaria, pabean adalah bagian dari militer. Yang di bawah keuangan contohnya di negara kita sendiri. Namun mayoritas, termasuk yang beraliran keuangan, pabean selalu dibekali kemampuan pertahanan negara atau penegakan hukum. Mungkin terkecuali pabean Singapura.Karena dilahirkan dari rahim pertahanan yang bernafaskan pengawasan, pabean (Indonesia) semestinya memang tidak melulu dibebani target-target pemasukan keuangan negara. Pabean harus lebih dikonsentrasikan untuk menjaga pintu negara dari barang-barang yang mengancam kepentingan nasional.

1.2  Rumusan Masalah
a)      Pengertian dan Mengenal lebih dalam DJBC
b)      Peran DJBC Menangani Narkoba
c)      Bahaya Narkoba Bagi Remaja
d)     Bentuk Kerjasama antar negara dalam menaggulangi narkoba
e)      Upaya meminimalisir penyuludupan narkoba
f)       Pengertian,upaya dan hukum tindak pidana pencucian uang
g)      Review Film “The Infiltrator”

1.3  Tujuan Paper
Tujuan dari pembuatan paper ini ialah supaya bisa lebih dalam dan lebih jauh memahami mengenai Bea Cukai terutama di Indonesia dan keterkaitannya dengan Bea Cukai di negara lain yang terdapat dalam Film “The Infiltrator” yang mana film ini merupakan kisah nyata yang diangkat ke industri film layar lebar. Tujuan lainnya adalah menanamkan kepada masyaratakat berbagai kalangan untuk menjadi generasi yang peduli dengan negara kita Indonesia yang kini sangat tinggi masalah kasus penyalahgunaan narkoba.














BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN DAN MENGENAL LEBIH DALAM DJBC

       Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai) adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs. Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain.

       Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

       Bea berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar Negara.


       Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk. Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
1)  Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses     pembuatannya;
2) Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil  alkohol;
3) Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

       Barang kena cukai adalag barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang konsumsinya perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi,pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.

       Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditi tertentu .

       Pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor. Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.

Proses impor dan pabean, Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank). Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb). Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir. Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya. Barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan.

       Banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor). Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.) Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage). Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut. Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll). Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.

       PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut. Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

       Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC. Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.

       Proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kedaluwarsa, dsb, untuk daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi. Selanjutnya DJBC akan memberlakukan National Single Window (NSW) untuk pelayanan dengan otomasi.


Sistem penjaluran, iranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU). Jalur tersebut adalah:
1. Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
2.Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
3.Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
4.Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.
5.Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.

Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya. Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015[1] disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
           Sekretariat Direktorat Jenderal
           Direktorat Teknis Kepabeanan
           Direktorat Fasilitas Kepabeanan
           Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
           Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
           Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
           Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
           Direktorat Kepatuhan Internal
           Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
           Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
           Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis



                   Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
           Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
           Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
           Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai


Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.3/PMK.01/2014 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
           3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
            Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
            Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
            Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
           16 (enam belas) unit kantor wilayah
            Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
            Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
            Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
            Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
            Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di Palembang
            Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang
            Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
            Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
            Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
            Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
            Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
            Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
            Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
            Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan
            Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar
            Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon

Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:

            1961 — 1965: H.A. Pandelaki
            1965 — 1972: Padang Soedirjo
            1972 — 1973: Slamet Danoesoedirdjo
            1973 — 1981: Tahir
            1981 — 1983: Wahono
            1983 — 1985: Bambang Soejarto
            1985 — 1986: Radius Prawiro
            1986 — 1988: Hardjono
            1988 — 1991: Sudjana Soerawidjaja
            1991 — 1998: Soehardjo
            1998 — 1999: Martiono Hadianto
            1999 — 2002: R.B. Permana Agung
            2002 — 2006: Eddy Abdurrachman
            2006 — 2009: Anwar Suprijadi
            2009 — 2011: Thomas Sugijata
            2011 — 2015: Agung Kuswandono
            2015 - 2015 : Supraptono (Pelaksana Tugas)
            2015 - Sekarang : Heru Pambudi

Hubungan antara Bea Cukai dengan Pajak

Hubungan antara pajak negara yang dipungut oleh DPJ dan kewajiban bea masuk/bea keluar dan cukai yang dipungut oleh DJBC saling berkaitan erat yang dapat kita lihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada. Dalam praktik perdagangan internasional lazim dikenal adanya istilah custom duties atau diterjemahkan sebagai kewajiban pabean yang di Indonesia saat ini dikenal adanya bea masuk dan bea keluar dan istilah excise duties yang diterjemahkan sebagai kewajiban cukai atau cukai. Istilah duty atau jamaknya duties dalam literatur disebutkan duty asal mulanya ialah suatu pembayaran yang diwajiban, terutama suatu pembayaran yang harus dilunasi kepada pemerintah, seperti yang sekarang dipakai ialah suatu pembayaran pajak yang dipungut atas barang-barang impor atau expor. Pada hakikatnya, suatu duty adalah pajak yang sebenarnya dipungut, sedangkan suatu tarif itu adalah daftar atau tabel, dasar, tingkat pajak itu. Jadi, dalam teks ini, berbagai penggolongan dan jenis tariffs atau duties yang dimasukkan dan didefinisikan di bawah tariff (Abdurrachman, 1991:359).


Dalam The Free Dictionary, istilah duty dalam ilmu ekonomi ialah In economics, a duty is akind of tax often associated with customs, a payment due to the revenue of a state, levied by force of law. Properly a duty differs from a tax in being levied on spesific commodities, financial transactions, estates, etc, and not on individuals; thus it is right to talk of import duties, excies_duties, death or succession duties, ets, but of income tax as being levied on a person in proportion to his income. (Farlex, Inc, www,thefreedictionary,com, 2006). Dari uraian di atas dijelaskan bahwa duty lebih ditekankan kepada hal yang berhubungan dengan kepabeanan atau aktivitas impor/ekspor, yaitu memasukkan/mengeluarkan barang dari/ke luar negeri yang dikenakan terhadap barang tertentu atau transaksi keuangan tertentu yang tidak bersifat individual (subjektif) sehingga atas impor barang tertentu yang termasuk barang kena cukai dari luar negeri, selain dikenakan bea masukan juga dikenakan cukai. Sebaliknya, terhadap produk dalam negeri yang dikenakan cukai apabila diekspor atau dikirim ke luar negeri dapat dimintakan pengembalian cukainya.

Hubungan dengan undang-undang pajak sebagai pajak objektif yang berkaitan dengan abrang kena pajak, yaitu PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983jo Nomor 11 Tahun 1994 jo 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah disebutkan dalam ketentuan umum, “Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya yang ditetapkan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”, sedangkan nilai impor adalah, “Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak bedasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor barang kena pajak tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut undang-undang ini. “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15, Ayat 1 undang-undang tentang kepabeanan).

Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran (Pasal 6, Ayat 2) undang-undang tentang cukai. Artinya, harga dasar yang digunakan adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk atau dapat juga harga jual eceran (biasanya harga jual eceran telah memperhitungkan nilai pabean, bea masuk, dan biaya-biaya lain yang timbul dalam pengimporan, serta margin (keuntungan). Jadi, pajak dalam rangka impor berupa PPN, PPnBM, dan PPh atas impor (Pasal 22) yang dipungut oleh DJBC dikenakan dengan dasar nilai pabean ditambah duties yang dibebankan atas barang tersebut.


2.2 PERAN DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI  DALAM MENANGANI PENYELUNDUPAN NARKOBA

       Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan yang bersumberkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Yang bunyinya dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. Berlakunya asas legalitas atau konstitusional atau asas supremasi hukum,
2. Menjamin dan melindungi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia,
3. Adanya peradilan dan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mampu menjamin tegaknya hukum yang berkeadilan yang apabila terjadi suatu perkara sengketa atau pelanggaran hukum dalam masyarakat.

       Bertitik tolak dari pemikiran sebagai negara hukum itulah dan keinginan pemerintah yang menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, maka sesuai perkembangan hukum nasional dibentuklah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Tujuan dibentuknya Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, diharapkan mampu untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, dengan diberlakukannya undang-undang ini mampu untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Di Indonesia, peredaran barang palsu dan hasil bajakan sudah pada tahap yang serius dan mengkhawatirkan.

       Peran aparat penegak hukum dan masyarakat juga berperan penting untuk memberantas penyelundupan tersebut. Aparat penegak hukum yang dimaksud adalah Direktorat Bea dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang di daerah pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang Nomor17Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara; sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut, maka untuk keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai denganinstansi lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean dengan maksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara.

       Belakangan ini telah muncul berbagai bentuk dan jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional, sebagai akibat dari kemajuan teknologi, komunikasi, dan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan cukup pesat adalah transportasi, yang memungkinkan perjalanan antar negara menjadi semakin mudah dilakukan. Tetapi kemudahan tersebut tidak hanya dapat dinikmati oleh warga negara dan orang-orang yang beritikad baik, tetapi juga oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ataupun juga oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam dunia kejahatan misalnya kejahatan narkotika yang jaringannya ada indikasi merupakan jaringan yang bersifat internasional. Perdagangan gelap narkobamerusak pemerintahan, institusi dan kohesi sosial. Pedagang obat  terlarang biasanya mencari jalur dimana aturan hukum lemah. Pada gilirannya, kejahatan narkoba memperdalam kerentanan terhadap ketidakstabilan dan kemiskinan.

       Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Tugas lain bea dan cukai adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti  dari Departemen Perdagangan ,
Departemen Pertanian , Departemen Kesehatan , Badan  Pengawas Obat dan Makanan , Departemen Pertahanan dan  peraturan lembaga lainya. Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi bea dan cukai untuk  melaksanakannya karena bea dan cukai adalah instansi yang mengatur keluar  masuknya barang di wilayah Indonesia.  Esensi dari pelaksanaan peraturan - peraturan  terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan  dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut  melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang  yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivita.           

2.3 JENIS-JENIS NARKOBA DAN BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA

       Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
        
       Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

       Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain : Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
       Adapun bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar adalah sebagai berikut:
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.

2.4 BENTUK KERJASAMA ANTAR NEGARA DALAM MENANGGULANGI PERDAGANGAN NARKOBA

       Kerjasama antar negara yang sifatnya internasional tentunya akan membawa perubahan yang berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organ-organ PBB yang berkaitan dengan hal itu.  Sebab yang terjadi selama ini pada umumnya cara-cara penanggulangan perdagangan gelap narkotika dilakukan secara sendiri-sendiri atau semata-mata antara dua negara yang dianggap sebagai sumber dan sebagai sasaran perdagangan narkotika tersebut. Kelemahan mendasar dari kerjasama semacam ini adalah kurangnya koordinasi dengan negara-negara lain, misalnya yang menjadi tempat persinggahan dari perdagangan tersebut.   

Kebijakan global penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk:
a.Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
b.Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
c.Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas. 
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tersebut, dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya.
Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-undang untuk menanggulangi kejahatan narkotika di dalam negeri yakni Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 (Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536) yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius.

Realita Mekanisme kerja Petugas Bea dan Cukai yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyelundupan narkotika-psikotropika melalui penumpang dan barang kiriman yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1.         Melalui Penumpang
a.         Analisis Intelejen 
Analisis intelejen melakukan pengelolaan data/informasi dalam rangka pendeteksian dini. Melakukan pengumpulan data/informasi Sumber informasi berasal dari internal DJCB yakni surveillance, monitoring, dan unit internal lainnya. Eksternal DJCB laporan masyarakat, Kordinasi dengan institusi seperti Kanwil Bea Cukai Pusat, BNN, Polres, Polda, Interpol, Kantor Pos, Perusahaan Jasa Titipan, Angkasa Pura dan sumber lainnya yang setelah itu dilakukan proses penilaian data informasi dan sumber informasi setelah dilakukan penilaian dilakukan proses analisis data informasi yang telah menimbulkan klasifikasi dan kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana narkotika-psikotropika 

b.         Analisis Profiling Penumpang (Know Profil Pessanger)
 Analisis penumpang yang menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mencurigai penumpang yang diketagorikan sebagai penyelundup narkotika di tempuh oleh aparat Bea dan Cukai Bandara dengan database penumpang yang terdiri dari alur perjalanan serta profil penumpang dan Customs Declaration.
Di dalam Customs Declaration terdapat pemberitahuan beserta peringatan kepada penumpang dimana setiap awak sarana pengangkut/penumpang wajib menyerahkan  pemberitahuan pabean atau Customs Declaration dan setiap penumpang yang tidak memberitahukan barang yang seharusnya diberitahukan dianggap sebagai pelanggaran dan diancam dengan sanksi adminstrasi dan hukuman pidana berat bagi pembawa narkotika.

c.         Analisis Dokumen Perjalanan (Travel Documents)
 Dengan analisis dokumen pejalanan (travel documents) petugas Bea Cukai Bandara dapat mengetahui tujuan dari penumpang tersebut datang ke negara ini, bahkan sampai berapa banyak uang yang dibawa oleh penumpang tersebut. Analisis dokumen perjalanan ini meliputi pemeriksaan paspor, visa, tiket beserta akomodasi penumpang.

d.         Pemeriksaan X-Ray
 Dalam proses penyelidikan tindak penyulundupan Narkotika melalui penumpang salah satu cara yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Bandara yakni pemeriksaan x-ray yakni alat yang digunakan untuk mendeteksi barang bawaan penumpang sebagai security dan detection system. 


e.         Pemeriksaan Fisik Barang Penumpang
Pemeriksaan fisik barang penumpang merupakan langkah lanjutan setelah pemeriksaan x-ray. Pemeriksaan barang penumpang yang lebih mendetail dengan cara membuka isi barang bawaan penumpang yang dilakukan oleh hangar petugas Bea dan Cukai bandara yang terdiri dari petugas Bea dan Cukai bandara laki-laki dan perempuan. 

f.          Mengetahui Gerak-gerik Bahasa Tubuh Penumpang (Know Body Language Passenger) Mengetahui gerak-gerik penumpang merupakan salah satu cara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyelundupan narkotika melalui penumpang, bahasa tubuh penumpang dapat dilihat dengan cara analisis indikator verbal dan non verbal.

g.         Pemeriksaan Fisik Pada Badan 
Pemeriksaan fisik pada badan dapat dilakukan pejabat Bea dan Cukai bila syarat utama dari periksa fisik terpenuhi yaitu adanya bukti awal yang cukup ada barang pelaggaran yang disimpan baik dengan cara ditelan atau dimasukkan di dalam badan orang yang bersangkutan. Dasar hukum pemeriksaan badan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 92 dan 112,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 63,  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di bidang Kepabeanan, KEP Dirjen Bea dan Cukai No. KEP38/BC/1997 pemeriksaan badan.

h.         Penangkapan dan Pengumpulan Barang Bukti Barang bukti  lain selain sampel narkotika yakni semua yang  barang bawaan yang dimiliki oleh pelaku seperti kartu identitas penumpang, uang, handphone, dan segala barang pelaku akan disita oleh PPNS Bea Cukai untuk dilakukan proses penyidikan dan pencarian informasi terhadap pengembangan kasus terkait.

2.         Melalui Barang Kiriman
a.         Analisis Manifest 
Analisis Manifest dilakukan dengan melihat invoice atau bukti pengirim dan penerima barang, alamat pengirim dan alamat penerima serta keterangan isi dari barang tersebut, jumlah barang kiriman, pengirim maupun penerima mengatasnamakan perorangan atau perusahaan. Perlu diketahui bahwa jumlah barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan untuk memilih barang tertentu untuk diperiksa secara mendalam. 

b.         Penegahan Barang Kiriman 
Tindakan yang di lakukan oleh petugas Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai atau barang tersebut bukan merupakan barang terlarang narkotika-psikotropika. Syarat dilakukan penegahan adalah barang diduga kuat merupakan barang hasil atau digunakan sebagai suatu tindakan yang terkait dengan barang terlarang narkotika-psikotropika. Barang kiriman yang merupakan narkotika ditegah dan dikuasai negara di Tempat pemeriksaan dan penindakan, selama proses penyelidikan atau penyidikan terhadap barang yang ditegah untuk dilakukan penyegelan.11

c.         Penyegelan Barang Kiriman
Penyegelan adalah tindakan pejabat Bea dan Cukai  melekatkan atau memasang segel atau memasang segel Bea dan Cukai pada barang yang sebagai tanda bahwa barang tersebut yang bertujuan untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa barang yang disegel tersebut dalam penguasaan DJBC, dan dalam rangka pengamanan terhadap barang untuk mengamankan penerimaan negara, pelaksanaan kewenangan pabean dalam rangka pencegahan, penindakan, penyidikan, audit dan penyitaan oleh juru sita Bea dan Cukai.
  
d.         Manajemen Resiko 
Manajemen resiko ini yang akan dipertanggung jawabkan oleh pihak aparat Bea dan Cukai apabila prediksi aparat Bea dan Cukai meleset atau tidak benar terkait pembongkaran barang kiriman dari luar negeri tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di bidang Kepabeanan, Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab pengangkut yang dalam hal ini Pihak Kantor Pos dan Perusahaan Jasa Titipan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan UndangUndang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-Undang.


e.         Pemeriksaan X-Ray  
Berbeda dengan pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri melalui Perusahaan Jasa Titipan berbeda dengan barang penumpang dari luar negeri, pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri dalam melakukan proses pemeriksaan x-ray tidak dilakukan pemeriksaan xray untuk keseluruhan barang melainkan hanya barang-barang yang dicurigai atau diduga sebagai barang yang terindikasi secara kuat merupakan barang yang menyelundupkan barang terlarang narkotika-psikotropika.

f.          Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman 
Pemeriksaan barang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai disertai beberapa saksi yang berasal dari Kepolisian dan pihak perusahaan jasa titipan barang atau kantor pos guna untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang. 
Kendala yang di Hadapi Petugas Bea dan Cukai Terkait Realita Mekanisme Kerja dalam Tindak Pidana Penyeludupan Narkotika Melalui Penumpang dan Barang Kiriman.


2.5 UPAYA MEMINIMALISISR PENYELUDUPAN NARKOBA

1.         Melatih petugas Bea Cukai
Upaya yang dilakukan dengan cara melalui Diklat PPNS Bea Cukai untuk mendidik dan melatih petugas Bea Cukai untuk menjadi penyidik yang berkompeten yang dilakukan DJBC dengan Pihak Kepolisian, kemudian secara internal melakukan sharing informasi terkait modus-modus penyelundupan narkotika baik domestik maupun internasional.
Hal-hal yang dipelajari dalam diklat PPNS adalah Taktis dan teknis penyelidikan, Taktis dan teknis penyidikan, Administrasi penyidikan, Manajemen penyidikan, Pengetahuan Bantuan kepolisan termasuk laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Identifikasi Bareskrim Polri, dan psikologi Polri. Selain, Diklat PPNS Bea Cukai lakukan juga Workshop Intelijen Strategis, Simulasi, diskusi terkait apa yang memungkinkan modus operandi penyelundupan narkotika-psikotropika.

2.         Menggunakan alat canggih  
Dalam hal ini upaya yang akan dilakukan dengan untuk  Bandar Udara Internasional Balikpapan untuk petugas Bandara saat ini sedang mengupayakan adanya pengadaan alat pendeteksi tambahan  serta harus mempelajari passenger assessment workshop, airport interdiction tranning, pelatihan alat pemindai, mempelajari cara pengoprasian alat alat deteksi yang dimiliki Subdit Narkotika seperti Trace Detector dan Narkotest kit, Ion Scanner, handheld detector, dual view, mobile x-ray, mini lab, tools set dan unit anjing pelacak

3.         Meningkatkan kesadaran Masyarakat
Petugas Bea Cukai mengupayakan untuk selalu mengingatkan untuk memberikan pemahaman mengenai CD kepada penumpang dan memberikan peringatan terhadap berbagai karakter penumpang yang tidak mematuhi peraturan yang telah dibuat untuk tetap dan selalu mentaati.


2.6  PENGERIAN,UPAYA DAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

       Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah.
Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering. Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah pencucian uang (money laundering) muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat, ketika kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-kelompok kriminal ini melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil kejahatannya dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil keuntungan keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari pencucian uang (money laundering) ialah keterlibatan organisasi kriminal seperti Mafia Italia dan generasi baru dari organisasi ini di Amerika Serikat, Yakuza di Jepang, Kelompok kriminal di Nigria dan Afrika barat dan lain sebagainya.
Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) semula dimunculkan sebagai suatu tindakan pidana (kejahatan) berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat pesat terjadi di negara maju termasuk negara di Amerika Selatan seperti Kolombia, Mexico, dan Afrika Selatan seperti Nigeria dan beberapa kepulauan di Pasific, seperti kepulauan Caymand dan Karibia. Tindak pidana pencucian uang (money laundering) adalah “derivatif” dari kejahatan narkotika dan psikotropika, kemudian diperluas meliputi seluruh harta kekayaan atau aset yang berasal dari semua tindak pidana.

       Tindak pidana pencucian uang (money laundering) selalu berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan, sehingga dapat disebut sebagai jantungnya organisasi kriminal ini yang memberikan darah segar ke dalam tubuh organisasi tersebut.
Hasil temuan Senat di Kongres Amerika Serikat menggambarkan bahwa menunjukkan hal signifikan antara lain :

1.Korupsi itu membahayakan stabilitas keuangan dan ekonomi negara-negara, mengurangi efisiensi pasar suku bunga global, dan secara rutin melanggar norma hukum, hak milik, dan HAM (Hak Asasi Manusia).
2.Di beberapa negara, seperti Kolombia, Meksiko dan Rusia, kekayaan dan kekuatan terorganisir perusahaan kriminal saingan kekayaan dan kekuasaan pemerintah negara.

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering)
       Perkembangan awal instrumen untuk pencegahan tindak pidana Pencucian uang (money laundering) secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters of the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 “Measures againts the transfer and safeguarding of the funds of criminal origin“. Instrumen pertama yang bersifat internasional untuk pencegahan pencucian uang yaitu, pernyataan prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember 1988 tentang Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan tindak pidana pencucian uang. Prinsip Basel ini kemudian diperkuat oleh 40 rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 1990. Satuan Tugas Pencucian Uang merupakan puncak dari soft law di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang telah diadopsi sestem perbankan internasional.
Guy Stevens mengingatkan bahwa, Rezim penegakan hukum internasional adalah pengaturan global di antara pemerintah untuk bekerja sama melawan kejahatan transnasional tertentu. Merujuk kepada pendapat Guy Stessens, semakin jelas bahwa pencucian uang dari sudut hukum pidan internasional, belum termasuk dalam kategori tindak pidana hukum internasional, tetapi masih merupakan tindak pidana transnasional.

       Pengertian istilah “tindak pidana transnasional” mengandung konsekuensi hukum, bahwa penegakan hukum terhadap pencucian uang sepenuhnya sangat digantungkan kepada hukum nasional masing-masing negara yang lebih mengutamakan asas teritorialitas bukan universal. Hal ini berarti bahwa, penegakan hukum terhadap pencucian uang tidak dapat memaksakan kewajiban kepada setiap negara untuk menuntut dan menghukum pelaku pencucian uang tanpa mempersoalkan tempat pelanggaran dan asal usul kewarganegaraan pelakunya (asas nasionalitas), kecuali kewajiban untuk bekerja sama sesuai dengan hukum nasionalnya masing-masing.
Di Indonesia tindak pidana pencucian uang (money laundering) ini telah dicegah dengan kriminalisasi pencucian uang sebagaimana dicantumkan dalam UU Pencucian Uang nomor 15 tahun 2003 yaitu yang dimaksud hasil tindak pidana, adalah harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sejumlah Rp 500.000,- atau lebih atau nilai yang sama, baik diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan. Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, harta kekayaan yang berasal dari kejahatan ditentukan secara limitatif, yaitu sebanyak 15 kejahatan.

       Yurisdiksi undang-undang ini tidak terbatas pada wilayah teritorial Indonesia akan tetapi juga tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang terjadi di luar batas wilayah teritorial Indonesia, dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan berdampak terhadap ketertiban dan keamanan negara Indonesia atau sebagai pelaku peserta.
Metode dalam pencucian uang
Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan:
1.Uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement);

2.Melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering);


3.Merupakan tahapan di mana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam harta kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi)

Hukum Pencucian Uang di Indonesia
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:
1.         Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).

2.         Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).


3.         Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.










2.7 REVIEW FILM THE INFILTRATOR

       Ternyata Bea Cukai juga bisa diangkat dan menjadi kisah yang menarik untuk diperkenalkan melalui indistri perfilman layar lebat yang disajikan kepada masyarakat, berawal dari kisah nyata film “The Infiltrator” menguak tentang kisah nyata kasus pengedaran narkoba dan pencucian uang yang terjadi di Amerika Serikat. Berikut ada beberapa review yang didapat mengenai film tersebut:

THE INFILTRATOR

Sinopsis
       Cerita The Infiltrator diawali dengan seorang pejabat bea cukai Amerika yang bernama Robert Mazur, diperankan Bran Cranston, memiliki sebuah misi. Dia menyamar dan menyusup ke jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan oleh mafia kelas kakap, Pablo Escobar, asal Kolumbia. Agar penyamaran Mazur berhasil, dia pun melakukan penyamaran dengan memalsukan identitasnya menjadi Bob Musella, pengusaha pencucian uang. Mazur dan timnya berusaha membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan Pablo Escobar bersama dengan bangkir korup serta 85 gembong narkoba. Tentu saja penyamaran yang dilakukan Mazur, sangat beresiko besar, karena sang Mafia dikenal sebagai orang yang tak segan membunuh. Dengan penuh keberanian dan kenekatan, Mazur berani melakukan berbagai aksi dan melancarkan penyamaran , agar dapat masuk ke markas Pablo. Tujuannya adalah untuk membongkar praktik pencucian yang dijalani mafia kelas besar itu.
       Misi yang dilakukan Mazur adalah untuk memperoleh bukti-bukti dan data agar dapat membuktikan bahwa Pablo melakukan pencucian uang dan membuktikan kalau bos mafia itu juga bekerja sama dengan bankir-bankir korup yang telah menghabiskan uang haramnya, dengan melakukan pencucian yang di salah satu bank besar dunia. Dalam penyamaarannya, tentu Mazur tak bekerja sendirian, tapi juga ditemani oleh seorang agen cantik yang menyamar sebagai tunangannya, juga ditambah agen-agen lain. Pada film ini, para tokoh akan melakukan penjelajahan terhadap jaringan kriminal dalam kejahatan yang penuh dengan tantangan, bahkan sampai mengancam hidupnya.

       Masalah-masalah yang terjadi saat menjalankan misi penting tersebut, tentu sangat menegangkan dan seru untuk disaksikan. Bagi anda yang senang dengan film action dan thriller tentu akan sangat menikmati The Infiltrator. Tokoh-tokoh yang apik memainkan perannya, membuat penonton tersihir oleh alur cerita yang sangat menegangkan. Karena dipenuhi dengan adegan yang cukup dramatis, film ini hanya diperuntukkan untuk dewasa, diatas 21 tahun. Bryan Cranston memang sangat sesuai memerankan Robert Mazur. Pengalamannya yang telah melanglang buana dalam perfilman Hollywood, membuat penonton terkesima dengan adegan yang diperankannya. Cranston memang baru benar-benar terkenal saat memerankan Walter White, tokoh protagonist dalam serial televise Breaking Bad (2008-2013), yang digadang-gadang sebagai salah satu serial tv terbaik sepanjang masa.

Kisah Nyata Dalam The Infiltrator
       Film The Infiltrator merupakan kisah nyata, yang disutradarai oleh Brad Furman, diambil dari buku otobiografi dengan judul “The Infiltrator: My Secret Life Inside The Dirty Bank Behind Pablo Escobar’s Medellin Cartel” yang ditulis oleh Robert Mazur dengan nama tokoh utama yang sama dengan sang penulis. Tahun 1980an Mazur memang melakukan penyusupan ke gembong narkoba terbesar dengan pemimpin Pablo Escobar, yang merupakan gembong narkoba terkaya dan legendaris. Berkat penyamaran yang dilakukan Mazur, dia sukses membongkar praktik illegal yang dilakukan oleh Bank of Credit and Commerce International dan menangkan 85 gembong narkoba. Peristiwa itu merupakan penangkapan terbesar selama sejarah dunia kriminal di negeri paman sam.

Review
Review asli berbahasa inggris
There will hardly be a single review of “The Infiltrator” that does not make reference to its Bryan Cranston irony—he became famous for playing the brains behind a powerful drug ring on “Breaking Bad," and now portrays a real-life federal agent who went undercover to bring down the narcotics empire of infamous kingpin Pablo Escobar. It is both an intriguing hook and an impressive performance, but not enough to overcome the familiarity of the material. Considering that this is a story of a man in a situation where even the most benign situations are fraught with intense peril bubbling just beneath the surface, it is a little disappointing that the film itself never quite demonstrates a similar degree of danger.

When we first see federal agent Robert Mazur (Cranston) in 1986, he is working undercover on a drug bust that almost goes sideways when the wire he is wearing begins to burn a hole in his chest. Although the injuries that he sustains from that excursion are enough to earn him an early retirement to spend with his wife, Evelyn (Juliet Aubrey), and their two kids, he still wants to stay on and eventually hits upon a genius move in the war on drugs. In the past, the cops and feds have been going after the drugs themselves, and while halting the shipment of a few hundred pounds of cocaine may look good for the cameras, the ugly reality is that there's much our there that anything seized can be replaced on the streets in no time at all. Mazur’s idea is to instead focus on going after the money itself, on the basis that if he can tap into how the dealers are laundering the insane amounts of cash being generated, he could possibly follow that trail all the way up to the kingpins like Escobar and use that information to build a case. To this end, he reinvents himself as Bob Musella, a seemingly upright businessman with the ability to launder hundreds of millions in drug money by funneling it into a labyrinth of business investments.

Sure enough, with his glad-handing manner and patina of success, Mazur/Musella is able to make contact with a couple of low-level members of Escobar’s infamous Medellin cartel and they are suitably impressed enough to help him work his way up through the ranks, eventually meeting and befriending trusted Escobar lieutenant Roberto Alcaino (Benjamin Bratt). As he quietly and methodically builds his case while playing the part of Musella to the hilt, Mazur is constantly aware that his performance has to be spot-on and that even the slightest slip can have unintended consequences. Early on in his infiltration, for example, Mazur, in an attempt to remain loyal to his real wife, begs off having sex with a stripper provided by one of his unsuspecting contacts by claiming that he has a fiancee to whom he wants to be faithful. Eventually, this hastily conceived ruse results in Mazur being given his own federally issued fiancée in Kathy Ertz (Diane Kruger), another undercover agent—on her first mission in the field, no less—whose life depends on his ability to convince others that he is something other than what he actually is. Even as Mazur gets closer and closer to the final big bust, there is still the possibility that everything could blow up in an instant— Escobar money manager Javier Ospina (Yul Vasquez), for one, doesn’t trust the newcomer from the first moment he sees him, and his skepticism hangs in the air like the blade of a guillotine.

The basic problem with “The Infiltrator” is that even though it is based on a true story, there is still nevertheless a been-there, done-that quality to a lot of the events depicted. Ellen Brown Furman’s screenplay too often plays like an amalgamation of “Scarface,” “Donnie Brasco,” “The Departed” and any number of episodes of “Miami Vice,” and when it seems to begin moving into somewhat more uncharted waters—such as a scene in which Mazur’s real and ersatz wives wind up meeting—nothing comes of it. For his part, director Brad Furman, whose previous credits include the forgettable likes of “The Lincoln Lawyer” and “Runner, Runner,” handles the material in a slick but impersonal style that gets the job done, I suppose, but never quite conveys the constant state of danger that presumably defined Mazur‘s life undercover. Of course, considering that the film is based on Mazur’s own memoir, his fate is clearly not in doubt to anyone privy to that information going in. But, even factoring that in, there is too often a distinct lack of tension to the material, especially when one compares it to something like “Donnie Brasco,” which told a similar real-life story of an undercover agent in constant danger of being revealed but which still managed to maintain a level of suspense throughout.

What does work in “The Infiltrator” is the impressive lead performance by Bryan Cranston as Mazur. It's a tricky character to pull off because for large chunks of the film, he is essentially delivering two performances at the same time—besides playing Mazur, he is also playing Mazur playing Musella—and for the film to have any chance of working, he has to be completely believable in both roles. As it turns out, the years he spent playing Walter White, a mild-mannered family man who transforms himself into a vicious criminal, pay off further dividends here as Cranston is able to skillfully shift between the personas he is embodying without calling undue attention to them. In the single best scene in the film, his quicksilver ability to go from affable to nasty is beautifully displayed when Mazur is caught with his real wife by one of Escobar’s colleagues and forced to create a violent scene with a waiter in order to get out of the situation before too many questions are asked. It is a showy scene that might have been implausible in the wrong hands, but Cranston shifts gears from the mild to the murderous so subtly and yet so violently that it takes your breath away to watch him do it.

Since “The Infiltrator” is one of the few serious-minded and adult-oriented major films to come out in a summer filled with the usual array of silly junk aimed at kids on summer break, I almost hesitate to come down against it. Again, it does have its worthwhile aspects, such as the strong performance from Cranston and a well-played turn from the perennially underrated Diane Kruger as the phony fiancée. And yet, the film as a whole just never quite overcomes the inherent familiarity of its premise to become its own unique thing. Those looking for a story equal to Cranston’s contributions to it are liable to come away from it feeling slightly disappointed.

Terjemahan
Hampir tidak akan ada satu ulasan pun dari "The Infiltrator" yang tidak mengacu pada ironi Bryan Cranston-dia menjadi terkenal karena memainkan otak di belakang cincin obat yang kuat pada "Breaking Bad," dan sekarang menggambarkan agen federal kehidupan nyata yang menyamar untuk meruntuhkan kerajaan narkotika panglima terkenal Pablo Escobar. Ini adalah kail yang menarik dan kinerja yang mengesankan, tetapi tidak cukup untuk mengatasi keakraban materi. Menimbang bahwa ini adalah kisah seorang pria dalam situasi di mana bahkan situasi yang paling jinak penuh dengan bahaya yang menggelegak tepat di bawah permukaan, itu sedikit mengecewakan bahwa film itu sendiri tidak pernah cukup menunjukkan tingkat bahaya yang sama.

Ketika kita pertama kali melihat agen federal Robert Mazur (Cranston) pada tahun 1986, dia bekerja menyamar pada patung obat yang hampir menyamping ketika kawat yang dia kenakan mulai membakar lubang di dadanya. Meskipun luka yang dideritanya dari perjalanan itu cukup untuk memberinya pensiun dini untuk dibelanjakan bersama istrinya, Evelyn (Juliet Aubrey), dan dua anak mereka, dia masih ingin tetap hidup dan akhirnya menemukan sebuah langkah jenius dalam perang. dalam pengaruh obat-obatan. Di masa lalu, polisi dan FBI telah mengejar obat-obatan itu sendiri, dan sementara menghentikan pengiriman beberapa ratus pon kokain mungkin terlihat bagus untuk kamera, kenyataan buruknya adalah bahwa ada banyak di sana yang disita dapat diganti. di jalanan dalam waktu singkat. Ide Mazur adalah fokus untuk mengejar uang itu sendiri, dengan dasar bahwa jika dia dapat memanfaatkan bagaimana para pedagang mencoreng jumlah uang yang gila yang dihasilkan, dia mungkin bisa mengikuti jejak itu sampai ke gembala seperti Escobar dan gunakan informasi itu untuk membangun sebuah kasus. Untuk tujuan ini, ia mengubah dirinya sebagai Bob Musella, seorang pengusaha yang tampaknya jujur dengan kemampuan mencuci ratusan juta uang narkoba dengan menyalurkannya ke labirin investasi bisnis.

Benar saja, dengan sikapnya yang senang dan patina sukses, Mazur / Musella mampu melakukan kontak dengan beberapa anggota tingkat rendah kartel Medellin Escobar dan mereka cukup terkesan untuk membantunya bekerja melalui peringkat, akhirnya bertemu dan berteman dengan Letnan Escobar tepercaya Roberto Alcaino (Benjamin Bratt). Ketika dia diam-diam dan metodis membangun kasusnya sambil memainkan bagian dari Musella ke gagangnya, Mazur terus-menerus sadar bahwa penampilannya harus tepat dan bahkan sedikit saja dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pada awal infiltrasinya, misalnya, Mazur, dalam upaya untuk tetap setia kepada istrinya yang sebenarnya, memohon untuk berhubungan seks dengan penari telanjang yang disediakan oleh salah satu kontaknya yang tidak curiga dengan mengklaim bahwa ia memiliki tunangan yang ia ingin setia . Akhirnya, hasil tipu muslihat yang tergesa-gesa ini menghasilkan Mazur diberi tunangannya sendiri yang dikeluarkan secara federal di Kathy Ertz (Diane Kruger), agen rahasia lain — pada misi pertamanya di lapangan, tidak kurang — yang hidupnya tergantung pada kemampuannya untuk meyakinkan orang lain bahwa dia adalah sesuatu yang lain dari yang sebenarnya. Bahkan ketika Mazur semakin dekat dan semakin dekat dengan big bust terakhir, masih ada kemungkinan bahwa semuanya bisa meledak dalam sekejap — manajer uang Escobar Javier Ospina (Yul Vasquez), untuk satu, tidak mempercayai pendatang baru dari momen pertama dia melihat dia, dan sikap skeptisnya menggantung di udara seperti bilah guillotine.

Masalah dasar dengan "The Infiltrator" adalah bahwa meskipun didasarkan pada kisah nyata, masih ada kualitas yang telah ada, yang dilakukan untuk itu terhadap banyak peristiwa yang dilukiskan. Skenario Ellen Brown Furman juga sering dimainkan seperti penggabungan "Scarface," "Donnie Brasco," "The Departed" dan sejumlah episode "Miami Vice," dan ketika tampaknya mulai bergerak ke perairan yang agak belum dipetakan — seperti sebuah adegan di mana istri-istri Mazur yang asli dan palsu berakhir rapat — tidak ada yang terjadi. Sementara itu, sutradara Brad Furman, yang kredit sebelumnya termasuk orang-orang yang suka dilupakan dari "The Lincoln Lawyer" dan "Runner, Runner," menangani materi dalam gaya yang apik tetapi impersonal yang menyelesaikan pekerjaan, saya kira, tetapi tidak pernah cukup menyampaikan keadaan bahaya konstan yang mungkin mendefinisikan kehidupan Mazur yang menyamar. Tentu saja, mengingat film ini didasarkan pada memoar Mazur sendiri, nasibnya jelas tidak diragukan lagi bagi siapa pun yang mengetahui informasi yang masuk. Namun, bahkan memfaktorkan bahwa di dalam, ada terlalu sering kurangnya ketegangan pada materi, terutama ketika seseorang membandingkannya dengan sesuatu seperti "Donnie Brasco," yang menceritakan kisah kehidupan nyata dari agen yang menyamar dalam bahaya bahaya terungkap tetapi masih berhasil mempertahankan tingkat ketegangan di seluruh.

Apa yang bekerja di "The Infiltrator" adalah kinerja memimpin yang mengesankan oleh Bryan Cranston sebagai Mazur. Ini adalah karakter yang sulit untuk ditarik karena untuk potongan besar film, ia pada dasarnya memberikan dua pertunjukan pada saat yang sama — selain bermain Mazur, ia juga bermain Mazur bermain Musella — dan untuk film ini memiliki kesempatan untuk bekerja, dia harus benar-benar dapat dipercaya di kedua peran. Ternyata, tahun-tahun yang dihabiskannya bermain Walter White, seorang pria keluarga yang berperilaku halus yang mengubah dirinya menjadi penjahat kejam, membayar lebih banyak dividen di sini karena Cranston mampu dengan terampil beralih di antara persona yang ia wujudkan tanpa menyebut perhatian yang tidak semestinya. mereka. Dalam satu adegan terbaik dalam film ini, kemampuan quicksilvernya untuk berubah dari ramah menjadi jahat ditampilkan dengan indah ketika Mazur ditangkap bersama istrinya yang sebenarnya oleh salah satu rekan Escobar dan dipaksa untuk membuat adegan kekerasan dengan seorang pelayan untuk keluar dari situasi sebelum terlalu banyak pertanyaan diminta. Ini adalah adegan yang mencolok yang mungkin tidak masuk akal di tangan yang salah, tetapi Cranston memindahkan gigi dari yang ringan ke pembunuhan yang begitu halus dan namun begitu keras sehingga Anda perlu mengambil nafas untuk melihatnya melakukannya.

Karena "The Infiltrator" adalah salah satu dari beberapa film utama yang berorientasi serius dan berorientasi pada orang dewasa yang keluar di musim panas yang penuh dengan tumpukan sampah konyol yang ditujukan untuk anak-anak pada liburan musim panas, saya hampir ragu untuk datang ke sana. Sekali lagi, itu memiliki aspek yang berharga, seperti kinerja yang kuat dari Cranston dan giliran yang dimainkan dengan baik dari Diane Kruger yang selalu diremehkan sebagai tunangan palsu. Namun, film secara keseluruhan tidak pernah cukup mengatasi keakraban yang melekat pada premisnya untuk menjadi hal yang unik. Mereka yang mencari cerita sama dengan kontribusi Cranston untuk itu cenderung datang darinya dengan perasaan sedikit kecewa.




The Infiltrator- Kisah Nyata Kelamnya Dunia Kriminal
By scribePosted on May 8, 2017Cat action, animated, movie news
The Infiltrator menceritakan tentang Robert Mazur yang menyamar sebagai Bob Musella untuk membongkar kasus pencucian uang yang dilakukan Pablo Escobar.
Drama thriller memang masih menjadi incaran pecinta film bandar bola. Jika anda salah satu penikmatnya, anda wajib menonton The Infiltrator. Skenario film Hollywood ini ditulis oleh Ellen Brown Furman, yang digarap oleh rumah produksi Mongrel Media, dan berdurasi 127 menit.  Tokoh-tokoh yang berperan adalah Bryan Cranston, John Leguizmo, Diane Kruger, Amy Ryan, Benjamin Bratt.


Sinopsis The Infiltrator
Cerita The Infiltrator diawali dengan seorang pejabat bea cukai Amerika yang bernama Robert Mazur, diperankan Bran Cranston, memiliki sebuah misi. Dia menyamar dan menyusup ke jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan oleh mafia kelas kakap, Pablo Escobar, asal Kolumbia. Agar penyamaran Mazur berhasil, dia pun melakukan penyamaran dengan memalsukan identitasnya menjadi Bob Musella, pengusaha pencucian uang. Mazur dan timnya berusaha membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan Pablo Escobar bersama dengan bangkir korup serta 85 gembong narkoba.

Tentu saja penyamaran yang dilakukan Mazur, sangat beresiko besar, karena sang Mafia dikenal sebagai orang yang tak segan membunuh. Dengan penuh keberanian dan kenekatan, Mazur berani melakukan berbagai aksi dan melancarkan penyamaran , agar dapat masuk ke markas Pablo. Tujuannya adalah untuk membongkar praktik pencucian yang dijalani mafia kelas besar itu.

Misi yang dilakukan Mazur adalah untuk memperoleh bukti-bukti dan data agar dapat membuktikan bahwa Pablo melakukan pencucian uang dan membuktikan kalau bos mafia itu juga bekerja sama dengan bankir-bankir korup yang telah menghabiskan uang haramnya, dengan melakukan pencucian yang di salah satu bank besar dunia.

Dalam penyamaarannya, tentu Mazur tak bekerja sendirian, tapi juga ditemani oleh seorang agen cantik yang menyamar sebagai tunangannya, juga ditambah agen-agen lain. Pada film ini, para tokoh akan melakukan penjelajahan terhadap jaringan kriminal dalam kejahatan yang penuh dengan tantangan, bahkan sampai mengancam hidupnya.

Masalah-masalah yang terjadi saat menjalankan misi penting tersebut, tentu sangat menegangkan dan seru untuk disaksikan. Bagi anda yang senang dengan film action dan thriller tentu akan sangat menikmati The Infiltrator. Tokoh-tokoh yang apik memainkan perannya, membuat penonton tersihir oleh alur cerita yang sangat menegangkan. Karena dipenuhi dengan adegan yang cukup dramatis, film ini hanya diperuntukkan untuk dewasa, diatas 21 tahun.

Bryan Cranston memang sangat sesuai memerankan Robert Mazur. Pengalamannya yang telah melanglang buana dalam perfilman Hollywood, membuat penonton terkesima dengan adegan yang diperankannya. Cranston memang baru benar-benar terkenal saat memerankan Walter White, tokoh protagonist dalam serial televise Breaking Bad (2008-2013), yang digadang-gadang sebagai salah satu serial tv terbaik sepanjang masa.

Kisah Nyata Dalam The Infiltrator
Film The Infiltrator merupakan kisah nyata, yang disutradarai oleh Brad Furman, diambil dari buku otobiografi dengan judul “The Infiltrator: My Secret Life Inside The Dirty Bank Behind Pablo Escobar’s Medellin Cartel”  yang ditulis oleh Robert Mazur dengan nama tokoh utama yang sama dengan sang penulis.

Tahun 1980an Mazur memang melakukan penyusupan ke gembong narkoba terbesar dengan pemimpin Pablo Escobar, yang merupakan gembong narkoba terkaya dan legendaris. Berkat penyamaran yang dilakukan Mazur, dia sukses membongkar praktik illegal yang dilakukan oleh Bank of Credit and Commerce International dan menangkan 85 gembong narkoba. Peristiwa itu merupakan penangkapan terbesar selama sejarah dunia kriminal di negeri paman sam.








MENJERAT PARA PENGGAWA ESCOBAR
Sebuah film berdasarkan kisah nyata. Seorang agen yang menyamar dan masuk dalam jaringan Escobar selama lima tahun untuk kemudian menjeratnya.

THE INFILTRATOR
Sutradara         :  Brad Furman
Skenario          : Ellen Brown Furman
Pemain            : Bryan Cranston, Benjamin Bratt, Diane Kruger, John Leguizamo
Pablo Escobar lagi.

Nama ini adalah sumber cerita  yang tak berkesudahan hingga Hollywood terus menerus mengangkatnya sebagai film dan drama televise dari berbagai sisi. Meski film atau serial TV itu tak selalu harus menyorot  sosok magnetik Pablo Escobar seperti serial “Narco” yang sedang populer itu, melainkan sering juga mereka bercerita para bos, atau  para sicario  (pembunuh bayaran yang disewa jaringan narkoba Meksiko) dalam film “Sicario” (Denis Villeneuve, 2015). Film “The Infiltrator”  adalah film terbaru yang sekali lagi mengisahkan kehebatan imperium narkoba Pablo Escobar dan bagaimana agen federal Robert Mazur (Bryan Cranston) menyamar dan berhasil menyelusup ke dalam jaringan itu. Selama lima tahun agen Mazur akhirnya bersahabat dengan tangan kanan Escobar yakni Robert Alcaino (Benjamin Bratt).

Mengambil setting Tampa, Florida tahun 1980-an ketika kerajaan narkotik Escobar sedang berkibar-kibar, Mazur menyamar sebagai sebagai Bob Musella, seorang pengusaha yang bekerja mencuci uang haram. Bersama agen lain yang masih hijau, si blonda jelita Kathy Ertz (Diane Kruger),Mazur/Musella berhasil menerobos jaringan yang luar biasa sulit dan penuh curiga itu.Menyaksikan segala yang menunjukkan tahun 1980-an peralatan alat rekaman yang diselipkan dalam tas kantor; pakaian gemerlap dan celana cutbray; rambut yang serba sasak dan rias yang sangat tebal serta musik disko yang tak tertandingi oleh “housemusic’ pegangan anak masa kini, film ini segera saja merebut hati penonton.

Tapi tentu bukan itu saja kehebatan sutradara  Brad Furman (“Lincoln Lawyer”, 2011). Semua tokoh tampil dengan sangat meyakinkan. Ketegangan para agen yang menyamar selama lima tahun dan harus mengorbankan kehidupan keluarganya sendiri adalah salah satu hal yang  paling menarik.  Misalnya ketika Robert Mazur sedang makan malam dengan isteri (asli) untuk merayakan ulang tahun perkawinan, tiba-tiba mereka bertemu dengan salah satu ‘petinggi’ Escobar. Terpaksa Mussela memperkenalkan isterinya sebagai sekretarisnya, karena pasukan Escobar telanjur mengenal dia sebagai Bob Musella yang bertunangan—akan menkikah dengan tunangan blondanya.

Bagi yang sudah mengetahui sejarah bagaimana akhirnya kerajaan Escoba rontok –apalagi jika sudah menyaksikan serial Narco –tentu akhir film ini tak mengejutkan. Namun sutradara Furman tetap menjaga menit-menit  tegang di mana  para petinggi Escobar akhirnya tertangkap dan mengetahui bahwa Musella yang mereka kenal itu sebetulnya seorang agen. Seru dan mendebarkan. Dibanding serial Narco yang mengisahkan Escobar dari sudut pandang para agen yang berhasil membunuhnya; atau film Sicario yang lebih merekam intrik antar agen yang memburu jaringan sicario, film The Infiltrator lebih fokus kepada satu misi: menangkap tangan kanan Escobar sekaligus menggulung bank-bank yang menampung dan mencuci uang haram Escobar.  Dengan aktor utama Bryan Craston ,yang namanya melejit karena serial TV Breaking Bad , film ini sudah menjamin akan menyajikan permainan seni peran yang mengagumkan. Craston memerankan dua sosok sekaligus yang sama-sama meyakinkan penonton.


Review menurut kacamata penulis
       ‘The Infiltrator’ merupakan film yang seru dan asik sebab film yang satu ini memiliki alur konflik utama yang sangat menarik, cara penyampaiannya juga cukup sederhana dan bagus. Sinopsisnya memang bukan sesuatu yang benar-benar baru, akan tapi fokus yang perlahan mulai digeser menuju kondisi di mana karakter utama kini merasa kewalahan dengan identitas yang ia miliki akibat terlalu menjiwai penyamarannya ytang mampu membuat cerita terasa jauh lebih menarik. Film‘The Infiltrator’ juga sesekali menampilkan ketegangan yang cukup memikat pada saat masih berada di bagian awal. Film ‘The Infiltrator’ tidak sama seperti pada bagian pembuka.


       The Infiltrator yang menceritakan tentang Robert Mazur yang menyamar sebagai Bob Musella untuk dapat membongkar kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Pablo Escobar. Film Hollywood yang ditulis oleh Ellen Brown Furman, yang digarap oleh rumah produksi Mongrel Media, dengan durasi 127 menit. Tokoh-tokoh yang berperan dalam film ini antara lain Bryan Cranston, John Leguizmo, Diane Kruger, Amy Ryan, Benjamin Bratt.

       The Infiltrator yang diawali oleh seorang pejabat bea cukai Amerika yang bernama Robert Mazur, yang diperankan oleh Bran Cranston, memiliki sebuah misi yaitu dia menyamar dan menyusup ke jaringan perdagangan barang haram narkoba yang dikendalikan oleh mafia kelas kakap bernama Pablo Escobar, yang berasal dari Kolumbia. Supaya penyamaran Mazur dapat dikatakan berhasil, ia pun melakukan penyamaran dengan memalsukan identitasnya menjadi Bob Musella, pengusaha pencucian uang. Mazur dan timnya berusaha membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Pablo Escobar bersama dengan bangkir korup serta 85 gembong narkoba.

       Tentu saja penyamaran yang dilakukan oleh Mazur, sangat terbilang beresiko besar, karena sang Mafia dikenal sebagai orang yang tidak segan untuk membunuh orang-orang yang dianggap sebagai musuhnya. Dengan penuh keberanian dan juga kenekatan, Mazur berani melakukan berbagai aksi dan melancarkan penyamaran , supaya bisa masuk ke markas Pablo. Tujuan utama ia ialah untuk membongkar praktik pencucian yang dijalani mafia kelas besar itu. Misi yang dilakukan Mazur ialah untuk memperoleh bukti-bukti dan juga data-data akurat dan factual supaya bisa  membuktikan bahwa Pablo melakukan pencucian uang dan juga membuktikan bahwa kalau bos mafia itu juga bekerja sama dengan bankir-bankir korup yang telah menghabiskan uang haramnya, dengan melakukan pencucian yang di salah satu bank besar dunia.

       Pada saat melakukan penyamaarannya, Mazur tidak bekerja sendirian, ia ditemani oleh seorang agen cantik yang menyamar sebagai tunangannya, dan ditambah agen-agen lainnya. Pada film ini, agen-agen itu berusaha menuntaskan tindak kejahatan. Dengan adanya konflik guna menjalankan misi penting itu menjadikan film yang satu ini sangat menghibur untuk ditonton serta menegangkan. Ditambah lagi bumbu-bumbu film action dan sangat banyak ilmu didalamnya.











BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Setelah menonton film “The Infiltrator” yang mana film yang satu ini membawa kisah nyata mengenai masalah kepabean di Negara Amerika yang dikaitkan dengan kepabeanan dan cukai yang ada di Indonesia. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pengedaran narkoba yang terbilang tinggi. Dalam mengatasi kasus ini pihak Kepabeanan di Indonesia telah melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya guna mencegah dan menindaktegas aksi-aksi penyeludupan yang dilakukan oleh sindikat narkoba.  Dengan menonton film ini membuat saya juga lebih mengetahui arti pentinya badan kepabeanan yang ada di suatu Negara serta perdagangan internasional itu sangatlah berdampak positif jika yang diperjualbelikan barang-barang yang dilegalkan oleh Negara, sementara itu perdagangan internasional akan berdampak negatif jika dipergunakan untuk memperjualbelikan barang-barang yang dilarang oleh Negara.



0 comments:

Posting Komentar