1.Apa yang dimaksud dengan larangan dan pembatasan?
JAWAB: Larangan dan pembatasan diatur dalam Pasal 53 undang-undang kepabeanan,
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: a. Larangan bersifat mutlak, berarti
sama sekali tidak diperkenankan untuk mengimpor barang yang dimaksud, misalnya
impor bahan radio aktif, narkoba dan lainnya. b. Pembatasan, berarti bahwa
untuk mengimpor barang harus ada izin dari pemerintah dalam hal ini instansi
terkait. Termasuk di dalam pengertian ini adalah barang-barang yang terkena
tata niaga impor, misalnya impor gula, beras atau limbah untuk didaur ulang.
Semua
barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor
atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas
permintaan importir atau eksportir dapat: (1) dibatalkan ekspornya (2) diekspor
kembali atau (3) dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
2. Jelaskan perbedaan larangan
dengan pembatasan!
JAWAB: Perbedaan antara larangan dan pemabatasan ialah larangan, berarti
segala sesuatu yang sama sekali tidak diperkenankan untuk mengimpor barang yang
dimaksud, misalnya impor bahan radio aktif, narkoba dan lainnya. Sedangkan Pembatasan, berarti bahwa untuk mengimpor
barang harus ada izin dari pemerintah dalam hal ini instansi terkait. Termasuk
di dalam pengertian ini adalah barang-barang yang terkena tata niaga impor,
misalnya impor gula, beras atau limbah untuk didaur ulang.
3. Apa yang
dimaksud dengan HaKI?
JAWAB: Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790.Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya.Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.HKI terdiri daritiga
kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
4. Jelaskan prinsip-prinsip dasar HaKI!
JAWAB:
Prinsip-prinsip dasar HaKI ialah:
1)Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk
kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan
terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran
musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal
dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akanmemeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2)
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta
berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut
hak.Pencipta yangmenghasilkan suatukarya berdasarkan kemampuan intelektualnya
wajar jika diakuihasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3)
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil
ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan
taraf kehidupan,peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik
bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4) Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada
pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau
kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.Bentuk
keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib
dalam undang-undang hak cipta Indonesia.Prinsip social (mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
5. Jelaskan klasifikasi HaKI!
JAWAB:
1.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak
Cipta: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku”. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak
milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud
(benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang
yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak
cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku
berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang
diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak
ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi
objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni
dan sastra. Dasar hukum
Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain:
(1)
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(2)
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor
15)
(3)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
(4)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara
RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.
Hak Kekayaan Industri,
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat
penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan
seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang
dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/
benar-benar mirip dengan mudah. yang meliputi:
(1)
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak
eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di
bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya
tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud
berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun
terhitung dari
filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain : UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989
Nomor
39) UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor
109).
(2)
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
customer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain: (a) Merek Dagang; (b) Merek Jasa; (c)Merek Kolektif
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor
81) UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
(3) Hak Desain Industri
(4) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(5) Hak Rahasia Dagang
(6) Hak Indikasi
6. Jelaskan perlakuan barang
yang terkena lartas?
JAWAB : Perlakuan atas Barang yang tekena larangan atau
pembatasan yakni berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diubah, sehingga pasal ini mempunyai unsur- unsur di dalamnya, sebagai
berikut:
1. Instansi
yang menetapkan peraturan larangan dan pembatasan wajib memberitahukan kepada
Menteri Keuangan.
2. Atas
permintaan eksportir atau importir barang yang dilarang atau dibatasi jika
tidakmemenuhi syarat, dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembalidalam hal
barang itudiimpor atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Kecualiditetapkan lain.
3. Dinyatakan
sebagai barang yang dikuasai negara, jika barang yang dilarang atau
dibatasi(dalam impor/ekspor), apabila diberitahukan tidak benar.
Kecuali
terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
0 comments:
Posting Komentar