Jumat, 23 November 2018

Ringkasan Materi Larangan dan Pembatasan Barang Hasil Pelanggaran HakI

   www.deguh.com -   Ringkasan Materi Larangan dan Pembatasan Barang Hasil Pelanggaran HakI. Pada artikel kali ini, deguh.com akan memberi sedikit ulasan mengenai materi ilmu ekonomi yakni lebih tepatnya materi Ringkasan Materi Larangan dan Pembatasan Barang Hasil Pelanggaran HakI . Semoga setelah membaca artikel ini, dapat menambah wawasan teman-teman.


1.Apa yang dimaksud dengan larangan dan pembatasan?

JAWAB: Larangan dan pembatasan diatur dalam Pasal 53 undang-undang kepabeanan, dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: a. Larangan bersifat mutlak, berarti sama sekali tidak diperkenankan untuk mengimpor barang yang dimaksud, misalnya impor bahan radio aktif, narkoba dan lainnya. b. Pembatasan, berarti bahwa untuk mengimpor barang harus ada izin dari pemerintah dalam hal ini instansi terkait. Termasuk di dalam pengertian ini adalah barang-barang yang terkena tata niaga impor, misalnya impor gula, beras atau limbah untuk didaur ulang.

Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat: (1) dibatalkan ekspornya (2) diekspor kembali atau (3) dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.


2. Jelaskan perbedaan larangan dengan pembatasan!
JAWAB: Perbedaan antara larangan dan pemabatasan ialah larangan, berarti segala sesuatu yang sama sekali tidak diperkenankan untuk mengimpor barang yang dimaksud, misalnya impor bahan radio aktif, narkoba dan lainnya. Sedangkan  Pembatasan, berarti bahwa untuk mengimpor barang harus ada izin dari pemerintah dalam hal ini instansi terkait. Termasuk di dalam pengertian ini adalah barang-barang yang terkena tata niaga impor, misalnya impor gula, beras atau limbah untuk didaur ulang.


3. Apa yang dimaksud dengan HaKI?                                                 
JAWAB: Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.HKI terdiri daritiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.



4. Jelaskan prinsip-prinsip dasar HaKI!
JAWAB: Prinsip-prinsip dasar HaKI ialah:
1)Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)                                                                                         Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akanmemeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2) Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)                                                                              Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.Pencipta yangmenghasilkan suatukarya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakuihasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3) Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)                                                                                     Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4) Prinsip Sosial (The Social Argument)                                                                       
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.Prinsip social (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


5. Jelaskan klasifikasi HaKI!
JAWAB:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum
Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain:
(1) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(2) UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)
(3) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
(4) UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Hak Kekayaan Industri,
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan
seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/
benar-benar mirip dengan mudah. yang meliputi:
(1) Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari
filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain : UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989
Nomor 39)  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 109).
(2) Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para customer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain: (a) Merek Dagang; (b) Merek Jasa; (c)Merek Kolektif
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
 UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 81)  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
(3) Hak Desain Industri
(4) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(5) Hak Rahasia Dagang
(6) Hak Indikasi


6. Jelaskan perlakuan barang yang terkena lartas?
JAWAB : Perlakuan atas Barang yang tekena larangan atau pembatasan yakni berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga pasal ini mempunyai unsur- unsur di dalamnya, sebagai berikut:
1.      Instansi yang menetapkan peraturan larangan dan pembatasan wajib memberitahukan kepada Menteri Keuangan.
2.      Atas permintaan eksportir atau importir barang yang dilarang atau dibatasi jika tidakmemenuhi syarat, dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembalidalam hal barang itudiimpor atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Kecualiditetapkan lain.
3.      Dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, jika barang yang dilarang atau dibatasi(dalam impor/ekspor), apabila diberitahukan tidak benar.
Kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 comments:

Posting Komentar