Senin, 26 November 2018

Ringkasan Materi Kepabeanan Impor dan Contoh Soalnya

   www.deguh.com - Ringkasan Materi Kepabeanan Impor dan Contoh Soalnya. Pada artikel kali ini, deguh.com akan memberi sedikit ulasan mengenai materi ilmu ekonomi yakni lebih tepatnya materi Ringkasan Materi Kepabeanan Impor dan Contoh Soalnya. Semoga bermanfaat teman-teman.

LATIHAN SOAL

1. Sarana Pengangkut datang dari Singapore mengangkut 3.000 container yang akan dibongkar di Tanjung Priok dan sebagian dibongkar di Surabaya. Jelaskan kewajiban Sarana Pengangkut menjelang dan pada saat kedatangannya di Kantor Pabean di Tanjung Priok dan di Tanjung Perak.

Jawab :
1.    Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut
Sebelum kedatangan saranan pengangkut berikut adalaha kewajiban pengangkut:

1.  Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama (Pelabuhan Tanjung Priok).

2.    Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. Nama sarana pengangkut;
b. Nomor pengangkutan;
c. Nama pengangkut;
d. Pelabuhan asal;
f.  Pelabuhan tujuan;
g. Rencana tanggal kedatangan;
h. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar;
i.  Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean;
j.  Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean

3.   Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.

4.    Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.

5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.

6.  Ketentuan lainnya Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat.

7.    Sanksi diterapkan apabila pengangkut tidak menyampaikan recana kedatangan sarana pengangkut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 5,000,000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50,000,000,00 (lima puluh juta rupiah). Pengangkut dalam keadaan darurat yang tidak melaporkan kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan pembonglaran dalam wattu 72 jam. Terhadap pelanggaran atau kelalaian tidak dilaksanakan pemenuhan kewajiban kepabeanan, seperti:
  • Tidak membuat pemberitahuan pabean tentang rencana kedatangan sarana pengangkut dikenai sanksi berupa denda paling sedikit Rp. 5,000,000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50,000,000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • Tidak menyampaikan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkatnya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah).


Saat Kedatangan Sarana Pengangkut
Untuk menentukan sarana pengangkut tiba dan saat kewajiban pabean berupa pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut harus dipenuhi, terdapat dua hal yang mendasari dalam pengertian saat kedatangan sarana pengangkut seperti yang diatur dalam pasal 7A, yaitu
1.                  Saat lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut melalui laut;
2.                  Saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara.
a.  Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean Kewajiban Pengangkut :
Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :
a. Manifest (BC1.1) barang impor
b. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
c. Daftar senjata api
d. Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut
e. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
f.  Daftar bekal yang dibawa oleh pengangkut
g. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib
menyerahkan daftar barang impor yang diangkutnya;
h. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut;
i. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.

Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean.
Pengertian barang yang diangkut terus ini adalah bahwa sarana pengangkut yang membawa barang tersebut melakukan transit disuatu pelabuhan didalam daerah pabean. Namun, sarana pengangkut tersebut berlabuh untuk keperluan lain seperti, mengisi bahan bakar, air minum atau keperluan lainnya. Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut dengan melalui pelabuhan di mana kantor pabean berada, tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu atas barang yang dimuat diatas sarana pengangkut. Sedangkan pengertian barang yang diangkut lanjut, barang yang dimaksud diangkut melalui pelabuhan dimana kantor pabean berada, dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Kemungkinan pembongkaran yang dilakukan tidak atas keseluruhan barang yang diangkut dan masih tersisa beberapa kemasan, sehingga perlu dibuatkan manifes lanjutan. Dalam pengertin ini, terjadi pemindahan untuk sementara waktu barang-barang yang diangkut. Dalam praktik dilapangan pemindahan ini akan dikenakan terminal handling cost. Kewajiban pengangkut :

a. Menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang-barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut ke luar daerah pabean atau kedalam daerah pabean yang barangnya diangkut melalui luar daerah pabean. Misalnya saran pengangku yang membawa barang-barang untuk Batam tetapi jadwal pelayarannya harus melalui Singapura;
b.  Mencantumkan barang-barang yang diangkutnya ke dalam manifest (outward manifest), yang berisi informasi atau pernyataan barang-barang yang akan/telah diangkut dengan tujuan luar daerah pabean;
c.    Membuat pemberitahuan dan daftar barang impor dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut menyerahkan pembertahuan Nihil dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut;
d.   Untuk sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai, pengangkut wajib mencantumkan sarana pengangkut tersebut dalam inward manifestyang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang;
e.    Kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat larangan pemasukan barang impor dari instansi teknis.
Jangka Waktu
1. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
2. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
3. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
4. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah.

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan RKSP dan JKSP, apa perbedaaan antara RKSP dan JKSP?  Jelaskan jangka waktu pengajuannya kepada Kantor Pabean yang disinggahi.
Jawab :
  • RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean.
  • JKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean.
  • Perbedaan antara RKSP dan JKSP adalah terletak dari waktu nya,jika RKSP hanyalah pemberitahuan rencana kedatangan yang tak dipastikan kapan datangnya, JKSP adalah pemberitahuan rencana kedatangan yang telah memiliki jadwal kedatangan secara teratur dan dapat dipastikan kedatangannya.
  • RKSP wajib disampaikan kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat 24 jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut dan JKSP wajib disampaikan paling lambat 24 jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
Baca juga : Contoh Soal Perdagangan Internasional dan Aktivitas Lalu Lintas Barang

3. Jelaskan pengertian ‘impor untuk dipakai’ dan apa persyaratan untuk dapat mengeluarakan barang impor untuk dipakai.
Jawab :
Impor untuk dipakai adalah Memasukkan barang kedalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Pada dasarnya melakukan impor atau memasukkan barang kedalam daerah pabean, dapat dilaksanakan setelah semua persyaratan pemenuhan kewajiban pabean sudah dilakukan. Pemasukan barang untuk dipakai dapat juga dilakukan tanpa harus membayar bea masuk terlebih dahulu, asalkan yang bersangkutan menaruh jaminan sebesar pajak lalu lintas barang yang harus dibayar. Atau jika importir diberikan pembebasan atas bea masuk yang harus dibayar, impor dilakukan tanpa harus membayar bea maasuk, meskipun kemungkinan untuk pajak masih harus dibayar. Kemudahan ini diberikan pemerintah dengan tujuan untuk kelancaran arus barang, dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan dan tata laksana pabeannya harus dipenuhi.
Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai
Prosedur pengeluaran barang impor untuk dipakai yaitu barang-barang yang habis untukdipakai atau dimiliki. Pada dasarnya pengeluaran barang untuk dipakai terjadi setelahpemenuhan kewajiban pembayaran pajak lalu lintas barang dipenuhi. Tetapi ada kalanyapembayaran pajak lalu lintas barang belum dilakukan, atau atas barang-barang impor tersebut mendapatkan pembebasan atau keringanan pajak lalu lintas barang.

4. Sebutkan jenis-jenis dokumen pemberitahuan impor untuk dipakai dan kegunaannya dari masing-masing dokumen tersebut.
Jawab :
No
Kode Dok.
Nama Dokumen
Keterangan
1
BC 1.0
RKSP
Rencana kedatangan sarana pengangkut
2
BC 1.1
Manifest
Pemberitahuan barang kargo/niaga yang diangkut dalam sarana pengangkut
3
BC 1.2

Pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut
4
BC 1.3

Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean
5
BC 2.0
PIB
Pemberitahuan impor barang
6
BC 2.1
PIBT
Pemberitahuan impor barang tertentu
7
BC 2.2
Customs Decleration
Pemberitahuan impor barang penumpang/awak sarana pengangkut
8

PPKP
Pencacahan dan pembeaan kiriman pos;
Pemberitahuan impor barang melalui paket pos
9

KILB
Kartu identitas lintas barang;
Pemberitahuan impor bagi penduduk di perbatasan
10
BC 2.3

Pemberitahuan pemasukan barang impor ke tempat penimbunan berikat
11
BC 2.4

Pemberitahuan penyelesaian barang impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan untuk diekspor namun tidak jadi diekspor
12
BC 2.5

Pemberitahuan pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat
13
BC 3.0
PEB
Pemberitahuan ekspor barang
14
BC 3.1
PEBT
Pemberitahuan ekspor barang tertentu (sudah digabung dengan PEB)
15
BC 4.0

Pemberitahuan pemasukan barang asal daerah pabean ke kawasan berikat
Dokumen – dokumen ini terbagi secara garis besar menjadi:
1.      BC 1 = Kewajiban pengangkut
2.      BC 2.0/2.1 = Kewajiban importir
3.      BC 2.2, BC 2.3, 2.4, 2.5 = Kewajiban pengusaha TPB
4.      BC 3.0/3.1 = Kewajiban Eksportir

5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan penetapan jalur MITA, jalur hijau, jalur kuning dan jalur merah.
Jawab :
  • Jalur MITA atau Jalur Prioritas diperuntukkan bagi Mitra Utama (MITA) yaitu importir, direksi dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal.
  • Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak diakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawas pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitanSPPB.
  • Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.


6. Jelaskan proses bisnis penyelesaian pemberitahuan impor barang, sejak dokumen
disampaikan sampai diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang.
Jawab :
  1. Penyampaian PIB ke kantor pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu;
  2. Penyampaian PIB dapat dilakukan secara manual melalui media elektronik;
  3. Untuk kantor pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan
  4. PIB dan bukti pembayaran pajak lalu lintas barang disampaikan kepada Pejabat di kantor pabean tempat pengeluaran barang;
  5. Dikecualikan dari penyerahan PIB yang disampaikan oleh importir MITA Prioritas;
  6. Penyampaian PIB dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan.

   Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan PIB terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan (eksep), penyelesaian barang eksep tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 hari sejak terhitung tanggal surat persetujuan pengeluaran barang.

7. Seorang mahasiswa selesai tugas belajar ke USA selama 3 tahun, dan pada saat kembali ke Indonesia membawa barang-barang pindahannya. Fasilitas apa yang dapat diberikan atas barang tersebut. Jelaskan tatacara penyelesaian barang pindahan tersebut.
Jawab :

Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
CARA MENDAPATKAN
Barang pindahan yang diimpor, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan :
  1. daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
  2. surat keterangan dan/atau dokumen terkait; dan
  3. fotokopi paspor.

8. Jika seorang penumpang dari luar negeri pada kedatangannya membawa 5 set kemeja seharga USD 100,- . Berapa jumlah pungutan yang harus dibayar oleh penumpang tersebut. Jelaskan ketentuan impor barang penumpang.
Jawab :
Penggolongan Barang Penumpang
1. Barang penumpang yang dibebaskan dari pajak lalu lintas barang lainnya, misalnya:

a) Barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
b) Barang bawaan penumpang dan nilai pabeannya tidak melebihi FOB US$ 250.00 untuk setiap orang atau FOB US$ 1,000.00 untuk setiap keluarga
c) Barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti;  kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perengkapan olahraga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali saat meninggalkan Indonesia
d) Barang bawaan penduduk Indonesia seperti;  kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perengkapan olahraga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa keluar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia, pada saat keberangkatannya keluar negeri wajib mengisi formulir yang telah ditentukan.

2. Barang penumpang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya apabila nilainya melebihi poin a.1 dan poin a.2, atas kelebihan FOB tersebut penumpang wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
*Jadi, 5 set kemeja seharga USD 100 tersebut tidak dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan diatas.

9. Barang impor belum diajukan dokumen PIB pihak importir mendapat fax dari pemasok agar barang di kembalikan karena salah spesifikasi barang. Jelaskan tatalaksana reekspor barang dimaksud.
Jawab :
Prosedur reekspor untuk barang impor yang belum diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut. Menyampaikan surat permohonan angkut lanjut luar negeri (BC1.2) ke Loket Penerimaan Surat Masuk dilampiri:
  1. Surat pernyataan bermeterai;
  2. Surat kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
  3. Fotocopy dokumen API yang masih berlaku (jika ada);
  4. HAWB/MAWB/HBL/MBL, Invoice, dan Packing List asli (bukan fotocopy);
  5. Fotocopy MAWB/MBL
  6. Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan re-ekspor.
Setelah mendapat persetujuan angkut lanjut, importir dapat mengisi formulir angkut lanjut yang tersedia di Loket BC1.2 Seksi Manifest kemudian berkoordinasi dengan forwarder terkait pengembalian barang ke negara asal.

10. Apa yang dimaksud dengan pelayanan segera (rush handling). Jelaskan jenis-jenis
barang impor yang dapat diberikan kemudahan Pelayanan Segera.
Jawab :
Pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean Jenis-jenis Barang Impor yang Mendapat Fasilitas Rush HandlingMenurut PMK-148/PMK.04/2007, fasilitas pelayanan segera diberikan terhadap barang impor berupa :

·         Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah.
·         Jenazah dan abu jenazah.
·         Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.
·         Binatang hidup.
·         Tumbuhan hidup.
·         Surat kabar dan majalah yang peka waktu.
·         Dokumen (surat)

Barang lain karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Contohnya barang impor yang berupa emas batangan, perhiasan dan bunga potong. Atas barang-barang impor tersebut importer harus mengajukan permohonan izin sebelum importasinya untuk mendapatkan fasilitas rush handling kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang impor tersebut akan diselesaikan kewajiban pabeannya. Surat izin tersebut sebagai salah satu kelengkapan dokumen yang harus diserahkan untuk penyelesaian kewajiban pabeannya.


3 komentar:

  1. Mantul bang, sangat sangat sangat sangattttt bermanfaat

    BalasHapus
  2. Keren bang, lengkapp sekaleee hehe sangat sangat bermanfaat keren kerenn...

    BalasHapus