LATIHAN
SOAL
1. Sarana
Pengangkut datang dari Singapore mengangkut 3.000 container yang akan dibongkar di Tanjung Priok dan
sebagian dibongkar di Surabaya. Jelaskan kewajiban Sarana Pengangkut menjelang dan
pada saat kedatangannya di Kantor Pabean di Tanjung Priok dan di Tanjung Perak.
Jawab :
1. Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut
Sebelum kedatangan saranan pengangkut berikut adalaha kewajiban
pengangkut:
1. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2
(dua) lembar atau melalui media elektronik kepada pejabat yang menangani
Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama (Pelabuhan Tanjung
Priok).
2. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana
Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. Nama sarana pengangkut;
b. Nomor pengangkutan;
c. Nama pengangkut;
d. Pelabuhan asal;
f. Pelabuhan tujuan;
g. Rencana tanggal kedatangan;
h. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar;
i. Pelabuhan tujuan
berikutnya dalam Daerah Pabean;
j. Pelabuhan terakhir di
luar Daerah Pabean
3. Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut
akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang
impor.
4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal
kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan
Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup
menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana
pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh
pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
6. Ketentuan lainnya Pemberitahuan rencana
kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang
dari luar daerah Pabean melalui darat.
7. Sanksi diterapkan apabila pengangkut tidak
menyampaikan recana kedatangan sarana pengangkut akan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp 5,000,000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 50,000,000,00 (lima puluh juta rupiah). Pengangkut dalam
keadaan darurat yang tidak melaporkan kedatangan sarana pengangkut dan
pemberitahuan pembonglaran dalam wattu 72 jam. Terhadap pelanggaran atau
kelalaian tidak dilaksanakan pemenuhan kewajiban kepabeanan, seperti:
- Tidak membuat pemberitahuan pabean tentang rencana kedatangan sarana pengangkut dikenai sanksi berupa denda paling sedikit Rp. 5,000,000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50,000,000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Tidak menyampaikan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkatnya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah).
Saat
Kedatangan Sarana Pengangkut
Untuk menentukan sarana
pengangkut tiba dan saat kewajiban pabean berupa pemberitahuan kedatangan
sarana pengangkut harus dipenuhi, terdapat dua hal yang mendasari dalam
pengertian saat kedatangan sarana pengangkut seperti yang diatur dalam pasal
7A, yaitu
1.
Saat lego
jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut melalui laut;
2.
Saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara.
a. Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean Kewajiban
Pengangkut :
Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan
Kedatangan Barang Impor berupa :
a. Manifest (BC1.1) barang
impor
b. Daftar penumpang dan/ atau
awak sarana pengangkut
c. Daftar senjata api
d. Stowage Plan atau Bay Plan
untuk sarana pengangkut melalui laut
e. Daftar obat-obatan termasuk
narkotika yang digunakan dalam pengobatan
f. Daftar bekal yang dibawa oleh pengangkut
g. Pengangkut yang datang dari
luar Daerah Pabean melalui darat wajib
menyerahkan daftar barang impor yang diangkutnya;
h. Pemberitahuan dan daftar
barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik,
dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut;
i. Dalam hal
sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan
pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/
atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean.
Pengertian barang yang
diangkut terus ini adalah bahwa sarana pengangkut yang membawa barang tersebut
melakukan transit disuatu pelabuhan didalam daerah pabean. Namun, sarana
pengangkut tersebut berlabuh untuk keperluan lain seperti, mengisi bahan bakar,
air minum atau keperluan lainnya. Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut
dengan melalui pelabuhan di mana kantor pabean berada, tanpa dilakukan
pembongkaran terlebih dahulu atas barang yang dimuat diatas sarana pengangkut.
Sedangkan pengertian barang yang diangkut lanjut, barang yang dimaksud diangkut
melalui pelabuhan dimana kantor pabean berada, dilakukan pembongkaran terlebih
dahulu. Kemungkinan pembongkaran yang dilakukan tidak atas keseluruhan barang
yang diangkut dan masih tersisa beberapa kemasan, sehingga perlu dibuatkan
manifes lanjutan. Dalam pengertin ini, terjadi pemindahan untuk sementara waktu
barang-barang yang diangkut. Dalam praktik dilapangan pemindahan ini akan
dikenakan terminal handling cost. Kewajiban pengangkut :
a. Menyampaikan
pemberitahuan pabean atas barang-barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan
sarana pengangkut ke luar daerah pabean atau kedalam daerah pabean yang
barangnya diangkut melalui luar daerah pabean. Misalnya saran pengangku yang
membawa barang-barang untuk Batam tetapi jadwal pelayarannya harus melalui
Singapura;
b. Mencantumkan
barang-barang yang diangkutnya ke dalam manifest (outward manifest), yang
berisi informasi atau pernyataan barang-barang yang akan/telah diangkut dengan
tujuan luar daerah pabean;
c.
Membuat
pemberitahuan dan daftar barang impor dalam bentuk tertulis maupun melalui
media elektronik, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang
ditandatangani oleh pengangkut menyerahkan pembertahuan Nihil dalam hal sarana
pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut;
d.
Untuk
sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai, pengangkut wajib mencantumkan
sarana pengangkut tersebut dalam inward manifestyang telah diterima dan
mendapat nomor pendaftaran di kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC
1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang;
e.
Kepala
kantor pabean atau pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan
persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat larangan
pemasukan barang impor dari instansi teknis.
Jangka
Waktu
1. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor
Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana
pengangkut.
2. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya
sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
3. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku
untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak
melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
4. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan
wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu
selambat-lambatnya 72 jam setelah.
2. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan RKSP dan JKSP, apa perbedaaan antara RKSP dan JKSP?
Jelaskan jangka waktu pengajuannya
kepada Kantor Pabean yang disinggahi.
Jawab :
- RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean.
- JKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean.
- Perbedaan antara RKSP dan JKSP adalah terletak dari waktu nya,jika RKSP hanyalah pemberitahuan rencana kedatangan yang tak dipastikan kapan datangnya, JKSP adalah pemberitahuan rencana kedatangan yang telah memiliki jadwal kedatangan secara teratur dan dapat dipastikan kedatangannya.
- RKSP wajib disampaikan kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat 24 jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut dan JKSP wajib disampaikan paling lambat 24 jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
3. Jelaskan pengertian ‘impor untuk dipakai’
dan apa persyaratan untuk dapat mengeluarakan barang
impor untuk dipakai.
Jawab :
Impor
untuk dipakai adalah Memasukkan
barang kedalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau memasukkan
barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang
berdomisili di Indonesia. Pada dasarnya melakukan impor atau memasukkan barang
kedalam daerah pabean, dapat dilaksanakan setelah semua persyaratan pemenuhan
kewajiban pabean sudah dilakukan. Pemasukan barang untuk dipakai dapat juga
dilakukan tanpa harus membayar bea masuk terlebih dahulu, asalkan yang
bersangkutan menaruh jaminan sebesar pajak lalu lintas barang yang harus
dibayar. Atau jika importir diberikan pembebasan atas bea masuk yang harus
dibayar, impor dilakukan tanpa harus membayar bea maasuk, meskipun kemungkinan
untuk pajak masih harus dibayar. Kemudahan ini diberikan pemerintah dengan
tujuan untuk kelancaran arus barang, dengan ketentuan jangka waktu yang telah
ditentukan dan tata laksana pabeannya harus dipenuhi.
Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai
Prosedur
pengeluaran barang impor untuk dipakai yaitu barang-barang yang habis untukdipakai
atau dimiliki. Pada dasarnya pengeluaran barang untuk dipakai terjadi setelahpemenuhan
kewajiban pembayaran pajak lalu lintas barang dipenuhi. Tetapi ada kalanyapembayaran
pajak lalu lintas barang belum dilakukan, atau atas barang-barang impor
tersebut mendapatkan pembebasan atau keringanan pajak lalu lintas barang.
4. Sebutkan
jenis-jenis dokumen pemberitahuan impor untuk dipakai dan kegunaannya dari
masing-masing dokumen tersebut.
Jawab :
No
|
Kode Dok.
|
Nama Dokumen
|
Keterangan
|
1
|
BC 1.0
|
RKSP
|
Rencana kedatangan sarana pengangkut
|
2
|
BC 1.1
|
Manifest
|
Pemberitahuan barang kargo/niaga yang
diangkut dalam sarana pengangkut
|
3
|
BC 1.2
|
Pemberitahuan barang impor yang
diangkut lanjut
|
|
4
|
BC 1.3
|
Pemberitahuan pengangkutan barang asal
daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean
|
|
5
|
BC 2.0
|
PIB
|
Pemberitahuan impor barang
|
6
|
BC 2.1
|
PIBT
|
Pemberitahuan impor barang tertentu
|
7
|
BC 2.2
|
Customs Decleration
|
Pemberitahuan impor barang
penumpang/awak sarana pengangkut
|
8
|
PPKP
|
Pencacahan dan pembeaan kiriman pos;
Pemberitahuan impor barang melalui
paket pos
|
|
9
|
KILB
|
Kartu identitas lintas barang;
Pemberitahuan impor bagi penduduk di
perbatasan
|
|
10
|
BC 2.3
|
Pemberitahuan pemasukan barang impor
ke tempat penimbunan berikat
|
|
11
|
BC 2.4
|
Pemberitahuan penyelesaian barang
impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan untuk diekspor namun tidak jadi
diekspor
|
|
12
|
BC 2.5
|
Pemberitahuan pengeluaran
barang dari tempat penimbunan berikat
|
|
13
|
BC 3.0
|
PEB
|
Pemberitahuan ekspor barang
|
14
|
BC 3.1
|
PEBT
|
Pemberitahuan ekspor barang tertentu
(sudah digabung dengan PEB)
|
15
|
BC 4.0
|
Pemberitahuan pemasukan
barang asal daerah pabean ke kawasan berikat
|
Dokumen
– dokumen ini terbagi secara garis besar menjadi:
1. BC 1
= Kewajiban pengangkut
2. BC
2.0/2.1 = Kewajiban importir
3. BC
2.2, BC 2.3, 2.4, 2.5 = Kewajiban pengusaha TPB
4. BC
3.0/3.1 = Kewajiban Eksportir
5.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan penetapan jalur MITA, jalur hijau, jalur
kuning dan jalur merah.
Jawab :
- Jalur MITA atau Jalur Prioritas diperuntukkan bagi Mitra Utama (MITA) yaitu importir, direksi dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal.
- Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak diakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawas pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitanSPPB.
- Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
6. Jelaskan
proses bisnis penyelesaian pemberitahuan impor barang, sejak dokumen
disampaikan sampai diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang.
disampaikan sampai diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang.
Jawab :
- Penyampaian PIB ke kantor pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu;
- Penyampaian PIB dapat dilakukan secara manual melalui media elektronik;
- Untuk kantor pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan
- PIB dan bukti pembayaran pajak lalu lintas barang disampaikan kepada Pejabat di kantor pabean tempat pengeluaran barang;
- Dikecualikan dari penyerahan PIB yang disampaikan oleh importir MITA Prioritas;
- Penyampaian PIB dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan.
Apabila pada saat
pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan PIB terdapat selisih kurang
dari jumlah yang diberitahukan (eksep), penyelesaian barang eksep tersebut dilakukan
dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 hari sejak terhitung tanggal surat
persetujuan pengeluaran barang.
7. Seorang
mahasiswa selesai tugas belajar ke USA selama 3 tahun, dan pada saat kembali ke
Indonesia membawa barang-barang pindahannya. Fasilitas apa yang dapat diberikan atas
barang tersebut. Jelaskan tatacara penyelesaian barang pindahan tersebut.
Jawab :
Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar
negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan
telah selesai belajar.
CARA MENDAPATKAN
Barang
pindahan yang diimpor, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau
paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan
tiba di Indonesia.
Pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan :
Pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan :
- daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan
nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah
ditandasahkan;
- surat keterangan dan/atau dokumen terkait; dan
- fotokopi paspor.
8. Jika
seorang penumpang dari luar negeri pada kedatangannya membawa 5 set kemeja seharga
USD 100,- . Berapa jumlah pungutan yang harus dibayar oleh penumpang tersebut.
Jelaskan ketentuan impor barang penumpang.
Jawab :
Penggolongan Barang
Penumpang
1. Barang penumpang
yang dibebaskan dari pajak lalu lintas barang lainnya, misalnya:
a) Barang keperluan
diri dan sisa bekal penumpang
b) Barang bawaan
penumpang dan nilai pabeannya tidak melebihi FOB US$ 250.00 untuk setiap orang
atau FOB US$ 1,000.00 untuk setiap keluarga
c) Barang bawaan
penumpang bukan penduduk Indonesia seperti;
kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong,
perengkapan olahraga, laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis
lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali
saat meninggalkan Indonesia
d) Barang bawaan
penduduk Indonesia seperti; kamera,
video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perengkapan olahraga,
laptop, telepon genggam atau perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa
keluar negeri dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia, pada saat
keberangkatannya keluar negeri wajib mengisi formulir yang telah ditentukan.
2. Barang penumpang
yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya apabila nilainya
melebihi poin a.1 dan poin a.2, atas kelebihan FOB tersebut penumpang wajib
membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
*Jadi, 5 set kemeja
seharga USD 100 tersebut tidak dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan
diatas.
9. Barang
impor belum diajukan dokumen PIB pihak importir mendapat fax dari pemasok agar
barang di kembalikan karena salah spesifikasi barang. Jelaskan tatalaksana
reekspor barang dimaksud.
Jawab :
Prosedur reekspor untuk barang impor
yang belum diajukan dokumen pemberitahuan impor adalah sebagai berikut. Menyampaikan
surat permohonan angkut lanjut luar negeri (BC1.2) ke Loket Penerimaan Surat
Masuk dilampiri:
- Surat
pernyataan bermeterai;
- Surat
kuasa (dalam hal pengurusan diserahkan kepada PPJK) dilengkapi dengan
fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa;
- Fotocopy
dokumen API yang masih berlaku (jika ada);
- HAWB/MAWB/HBL/MBL,
Invoice, dan Packing List asli (bukan fotocopy);
- Fotocopy
MAWB/MBL
- Dokumen
pelengkap lainnya sesuai dengan alasan permohonan re-ekspor.
Setelah mendapat persetujuan angkut
lanjut, importir dapat mengisi formulir angkut lanjut yang tersedia di Loket
BC1.2 Seksi Manifest kemudian berkoordinasi dengan forwarder terkait
pengembalian barang ke negara asal.
10. Apa
yang dimaksud dengan pelayanan segera (rush handling). Jelaskan jenis-jenis
barang impor yang dapat diberikan kemudahan Pelayanan Segera.
barang impor yang dapat diberikan kemudahan Pelayanan Segera.
Jawab :
Pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor
tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk
dikeluarkan dari kawasan pabean Jenis-jenis Barang Impor yang Mendapat
Fasilitas Rush HandlingMenurut PMK-148/PMK.04/2007, fasilitas pelayanan segera
diberikan terhadap barang impor berupa :
·
Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau
darah.
·
Jenazah dan abu jenazah.
·
Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang
mengandung radiasi.
·
Binatang hidup.
·
Tumbuhan hidup.
·
Surat kabar dan majalah yang peka waktu.
·
Dokumen (surat)
Barang lain karena karakteristiknya perlu mendapat
pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin Kepala Kantor
Pabean. Contohnya barang impor yang berupa emas batangan, perhiasan dan
bunga potong. Atas barang-barang impor tersebut importer harus mengajukan
permohonan izin sebelum importasinya untuk mendapatkan fasilitas rush handling
kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang impor tersebut akan diselesaikan
kewajiban pabeannya. Surat izin tersebut sebagai salah satu
kelengkapan dokumen yang harus diserahkan untuk penyelesaian kewajiban
pabeannya.
Sangat bermanfaat:D Thank u
BalasHapusMantul bang, sangat sangat sangat sangattttt bermanfaat
BalasHapusKeren bang, lengkapp sekaleee hehe sangat sangat bermanfaat keren kerenn...
BalasHapus