Pemerintah Negara Brunei Darussalam telah melarang warga
negaranya untuk merayakan hari raya Natal. Apabila terdapat warga yang nekat dalam
merayakannya secara terbuka dan umum maka akan diancam kurungan penjara selama lima
tahun.
Bagi warga non-Muslim hanyalah diperbolehkan untuk melakukan
liburan Natal bagu komunitas mereka itu sendiri. Setiap warga non-Muslim yang mana
akan ketahuan melakukan mengorganisir perayaan Natal ini maka akan dihukum kurungan
penjara.
Sultan Brunei, yakni Sultan Hassanal Bolkiah, beberapa waktu
yang lalu telah menerapkan hukuman atau Syariah Islam, yang mana di dalamnya
termasuk dalam ancaman hukuman rajam
bagi warganya yang melakukan perbuatan zina. Sekitar 20% persen dari warga Negara
Brunei ialah beragama non-Muslim,
termasuknya agama Budha danjuga Kristen.
”Langkah ini ditujukan agar penegakan untuk mengontrol
tindakan dalam merayakan hari raya Natal secara berlebih-lebihan dan juga yang terbuka,
yang dapat merusak akidah atau (keyakinan) dari masyarakan Muslim,” ucap
Kementerian Agama Brunei.
Menurut laporan dari Burneo Bulletin, kegiatan lainnya yang juga
dilarang ialah termasuk juga dilarang memasang pohon Natal, menyanyikan lagu
dalam mengiringi natal dan juga dilarang dalam mengirim salam hari raya Natal.
”Beberapa dari kalian mungkinlah berpikir bahwasannya hal ini merupakan adalah
masalah yang dapat dikatakan sembrono dan juga tidak boleh di bawa sebagai suatu
masalah,” ucap media ini dalam mengutip dari
pernyataan para imam di Brunei.
Meskipun terdapat semacam larangan, beberapa warga Negara Burnei
tetap nekat dalam mempersiapkan hari raya Natal ini secara sembunyi-sembunyi.
Mereka juga ada yang mengepost gambar –gambar yang bertema hari Natal ke media
sosial yakni sebagai bagian dari kampanye dengan hastag #MyTreedom yang bertujuan untuk menyuarakan kebebasan dalam beragama.
0 comments:
Posting Komentar