Rabu, 23 Desember 2015

Negara yang melarang warganya merayakan Natal

Pemerintah Negara Brunei Darussalam telah melarang warga negaranya untuk merayakan hari raya Natal. Apabila terdapat warga yang nekat dalam merayakannya secara terbuka dan umum maka akan diancam kurungan penjara selama lima tahun.
Bagi warga non-Muslim hanyalah diperbolehkan untuk melakukan liburan Natal bagu komunitas mereka itu sendiri. Setiap warga non-Muslim yang mana akan ketahuan melakukan mengorganisir perayaan Natal ini maka akan dihukum kurungan penjara.
Sultan Brunei, yakni Sultan Hassanal Bolkiah, beberapa waktu yang lalu telah menerapkan hukuman atau Syariah Islam, yang mana di dalamnya termasuk  dalam ancaman hukuman rajam bagi warganya yang melakukan perbuatan zina. Sekitar 20% persen dari warga Negara  Brunei ialah beragama non-Muslim, termasuknya agama Budha danjuga  Kristen.
”Langkah ini ditujukan agar penegakan untuk mengontrol tindakan dalam merayakan hari raya Natal secara berlebih-lebihan dan juga yang terbuka, yang dapat merusak akidah atau (keyakinan) dari masyarakan Muslim,” ucap Kementerian Agama Brunei.  
Menurut laporan dari Burneo Bulletin, kegiatan lainnya yang juga dilarang ialah termasuk juga dilarang memasang pohon Natal, menyanyikan lagu dalam mengiringi natal dan juga dilarang dalam mengirim salam hari raya Natal. ”Beberapa dari kalian mungkinlah berpikir bahwasannya hal ini merupakan adalah masalah yang dapat dikatakan sembrono dan juga tidak boleh di bawa sebagai suatu masalah,” ucap  media ini dalam mengutip dari pernyataan para imam di Brunei.

Meskipun terdapat semacam larangan, beberapa warga Negara Burnei tetap nekat dalam mempersiapkan hari raya Natal ini secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga ada yang mengepost gambar –gambar yang bertema hari Natal ke media sosial yakni sebagai bagian dari kampanye dengan hastag #MyTreedom yang  bertujuan untuk menyuarakan kebebasan dalam beragama.


0 comments:

Posting Komentar